Rabu, 22 Juli 2020

Istinbat


ISTINBATH

Secara bahasa, kata istinbath berasal dari kata istanbatha-yastanithu-istinbathan yang berarti menciptakan, mengeluarkan, mengungkapkan atau menarik kesimpulan.

Dengan demikian, istinbath hukum adalah suatu cara yang dilakukan atau dikeluarkan oleh pakar hukum (fikih) untuk mengungkapkan suatu dalil hukum guna menjawab persoalan-persoalan yang terjadi.

Pengertian istinbath hukum sering juga diartikan secara kurang tepat, di mana ia diartikan sebagai dalil hukum. Padahal keduanya memiliki arti yang berbeda. Secara bahasa, kata dalil berarti petunjuk kepada sesuatu yang dapat dirasa maupun yang tidak dapat dirasa, baik petunjuk yang baik maupun buruk. Menurut ahli ushul fikih dalil adalah sesuatu yang menunjukkan pada pandangan yang benar terhadap hukum syari’ah yang bersifat praktis melalui jalan yang qath’i atau zhanni.

Dalam ushul fikih ada beberapa lafal yang mempunyai arti yang sama yaitu dalil al-hakam, ushul al-hakam, al-mashadir al-tasyri’iyyah li al-hakam. Lafal-lafal ini mempunyai arti yang sama, yaitu sumber hukum.

Tujuan istinbath hukum adalah menetapkan hukum setiap perbuatan atau perkataan mukallaf dengan meletakkan kaidah-kaidah hukum yang ditetapkan. Melalui kaidah-kaidah itu kita dapat memahami hukum-hukum syara’ yang ditunjuk oleh nash, mengetahui sumber hukum yang kuat apabila terjadi pertentangan antara dua buah sumber hukum dan mengetahui perbedaan pendapat para ahli fikih dalam menentukan hukum suatu kasus tertentu. Jika seorang ahli fikih menetapkan hukum syariah atas perbuatan seorang mukallaf, ia sebenarnya telah meng-istinbath-kan hukum dengan sumber hukum yang terdapat di dalam kaidah-kaidah yang telah ditetapkan oleh ahli ushul fikih.

Definisi Hukum Istinbath

Al-Quran dan Hadis merupakan dua sumber untuk menentukan hukum bagi umat Islam. Di dalam Al-Quran sendiri terdapat banyak dalil-dalil yang menjelaskan mengenai hukum dalam Islam. Jika Al-Quran tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahannya maka bisa menggunakan Hadis. Tetapi, terdapat masih banyak ayat atau dalil yang perlu diistinbathkan. Lalu apa pengertian istibanth itu sendiri?

Pengertian Istinbath

Secara bahasa istinbath memiliki arti menciptakan, mengeluarkan, atau menarik sebuah kesimpulan.  Sedangkan menurut istilah, istinbath memiliki arti suatu kegiatan yang dilakukan oleh pakar fikih atau hukum untuk mengungkapkan suatu dalil yang dijadikan dasar dalam menarik sebuah kesimpulan untuk menjawab sebuah persoalan atau menyelesaikan permasalahan.

Sedangkan Hukum Istinbath adalah suatu cara yang dilakukan atau dikeluarkan oleh pakar hukum untuk mengungkapkan suatu dalil hukum untuk menjawab persoalan yang terjadi. Obyek yang digunakan dalam hukum istinbath adalah ayat-ayat didalam Al-Quran atau dalil di dalam Hadis. Para pakar hukum dan pakar fiqih menetapkan bahwa pemahaman dan penetapan hukum harus seusai kaidah yang berlaku.

Tujuan Hukum Istinbath

Hukum istinbath bertujuan untuk menetapkan sebuah hukum pada setiap perbuatan umat atau perkataan mukallaf dengan menggunakan kaidah-kaidah yang berlaku dalam sumber hukum islam. Dengan hukum istibath ini maka hukum islam akan mengalami perkembangan sesuai dengan pola pikir masyarakat luas. Oleh sebab itu hukum istinbath dapat menjawab persoalan yang ada tanpa terpaku oleh waktu.

Macam-macam Istinbath

Selain pengertian Istinbath terdapat juga macam-macam Istinbath yang dibagi menjadi dua bagian, yakni istinbath Ladfiyah dan Istinbath Maknawiyah.

1. Istinbath Ladfiyah

Istinbath Ladfiyah merupakan mengambil keputusan suatu hukum yang ditinjau dari segi lafadz di dalam sebuah dalil.

2. Istinbath Maknawiyah

Istinbath Maknawiyah adalah Istinbath yang mengambil sebuah keputusan dari segi makna.

Syarat-syarat Istinbath

Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan istinbath, yakni sebagai berikut:

  1. Mempunyai ilmu pengetahuan yang sangat luas tentang ayat-ayat AL-Quran dan isi Hadis yang membahas tentang hukum
  2. Memahami permasalahan dalam hukumyang telah ditunjukkan dengan ijma’
  3. Memiliki pengetahuan luas mengenai permasalahan hukum tentang qiyas.
  4. Dapat menyimpulkan suatu rumusan masalah dengan baik dan teliti.
  5. Menguasai Bahasa Arab secara mendalam untuk mengetahui makna dalam sebuah dalil.



6 komentar:

Runtuhnya Dinasti Umayyah

Ada beberapa faktor yang menyebabkan Dinasti Bani Umayyah lemah dan membawanya kepada kehancuran. Faktor-faktor itu antara lain: 1. Sistem p...