Rabu, 03 Februari 2021

Pengertian Madzhab dan Manfaat bermadzhab

 

PENGERTIAN MADZHAB

Itu secara bahasa mahalludz dizhab. Ada juga itu di Mu’jamul Lughah, Mu’jam fil Musthalahat wal Furuq al-Lughawiyah, Al-Kafawi namanya. Mazhab secara bahasa terbagi menjadi tiga makna. Yang pertama mazhab berarti al-mu’taqad, yang diyakini. Yang kedua mazhab itu memiliki makna at-thariqah, jalan atau metode. Nah, secara istilah itu ma dzahaba ilayhil imam minal aimmah minal ahkam al-ijtihadiyah. Sesuatu yang menjadi pendapat imam atau ahli agama tentang hukum-hukum yang ijtihadiyah yang digali dari sumbernya. Itu maknanya secara bahasa dan secara istilah. Jadi bermazhab merupakan keberikutan pendapat imam yang bersifat ijtihadiyah. Tentunya mencakup dua hal, yaitu persoalan ushul (pokok) dan furu’ (cabang). Ushul fiqih ada dan fiqih sebagai hasilnya. Pendapat imam tentang ushul fiqih itu juga mazhab, oleh NU itu disebut sebagai mazhab manhaji (metodologis); kemudian ada pendapat imam tentang furu’, yakni fiqih itu, hasil dari istinbath (penyimpulan) hukum terhadap kasus-kasus yang terjadi pada setiap mazhab. 

Menurut bahasa, mazhab “mazhab” berasal dari shighah mashdar mimy (kata sifat) dan isimmakan (kata yang menunjukkan tempat) yang diambil dari fi’il madhy “dzahaba” yang berarti “pergi”. Mazhab bisa juga berarti al-ra’yu yang artinya “pendapat”. Terdapat pula pengertian mazhab menurut istilah dalam beberapa rumusan, antara lain:


Menurut Said Ramadhany al-Buthy, mazhab adalah jalan pikiran (paham/pendapat) yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam menetapkan suatu hukum Islam dari Al-Qur’an dan Hadis.

Menurut K. H. E. Abdurahman, mazhab dalam istilah Islam berarti pendapat, paham atau aliran seorang alim besar dalam Islam yang digelari Imam seperti mazhab Imam Abu Hanifah, mazhab Imam Ahmad Ibn Hanbal, mazhab Imam Syafi’i, mazhab Imam Malik, dan lain-lain.

Menurut A. Hasan, mazhab adalah sejumlah fatwa atau pendapat-pendapat seorang alim besar dalam urusan agama, baik dalam masalah ibadah ataupun lainnya.

Dari beberapa pengertian di atas, bisa disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan mazhab menurut istilah meliputi dua pengertian, yaitu:


Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada Al-Qur’an dan Hadits.

Mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari Al-Qur’an dan Hadits.

Jadi, mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbathkan hukum islam. Selanjutnya Imam mazhab dan mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok umat Islam yang mengikuti cara istinbath Imam Mujtahid tertentu atau mengikuti pendapat Imam Mujtahid tentang masalah hukum Islam.

Di kalangan Jumhur ada tiga belas mazhab, yang berarti telah lahir tiga belas mujtahid. Tetapi ada sembilan imam mazhab yang paling populer dan melembaga di kalangan jumhur umat Islam dan pengikutnya. Pada periode ini kelembagaan fikih beserta pembukuannya mulai dikodifikasikan secara baik, sehingga memungkinkan semakin berkembang pesat para pengikutnya yang semakin banyak dan kokoh. Mereka yang dikenal sebagai peletak ushul dan manhaj (metode) fikih adalah:


1. Imam Abu Sa’id al-Hasan bin Yasar al-Bashry (wafat 110 H).

2. Imam Abu Hanifah al-Nu’man bin Tsabr bin Zauthy (wafat 150 H).

3. Imam Auza’iy Abu Amr Abd. Rahman bin ‘Amr bin Muhammad (wafat 157 H).

4. Imam Sufyan bin Sa’id bin Masruq al-Tsaury (wafat 160 H).

5. Imam al-Laits bin Sa’ad (wafat 175 H).

6. Imam Malik bin Anas al-Ashbahy (wafat 179 H).

7. Imam Sufyan bin Uyainah (wafat 198 H).

8. Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’I (wafat 204 H).

9. Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H).

Selain itu, masih banyak lagi mazhab lainnya yang dibina oleh para imam mazhab, seperti Imam Daud bin Ali al-Ashbahany al-Baghdady (wafat 270 H), terkenal sebagai Mazhab Zahiry yang mengambil nisbat kepada redaksional Al-Qur’an dan Sunnah, seperti Ishaq bin Rahawaih (wafat 238 H) dan mazhab lain yang tidak masyhur dan tidak banyak pengikutnya, atau kurang dikenal sebagaimana lazimnya para pengikut mazhab-mazhab masyhur yang sering tampak sebagai muqallidin.

Mazhab ini muncul pada abad ke-3 Hijriyah. Imam-imam mazhab itu kan masa tabi’in dan masa tabi’ tabi’in. Ya, seperti Imam Syafi’i itu lahir tahun 150 Hijriyah dan wafat tahun 204 Hijriyah. Jadi pertumbuhan mazhab itu sekitar abad ke-3 Hijriyah. Itu ada empat mazhab yang terkenal dari mazhab-mazhab yang jumlahnya sangat banyak. Yang terkenal itu, tersebar di seluruh dunia, ada mazhab Imam Abu Hanifah, tokohnya namanya Abu Hanifah An-Nu’man, pengikutnya namannya al-Hanafiyah. Kemudian ada mazhab Imam Malik Bin Anas, pengikutnya namanya al-Malikiyah. Kemudian, ada mazhab Imam al-Syafi’i, pengikutnya namanya as-syafi’iyyah. Kemudian ada mazhab imam Ahmad bin Hambal. Nah menurut penelitian terakhir itu jumlah pengikut mazhab ini dari 96 % umat Islam dunia itu adalah pengikut fiqih dari mazhab empat ini. mazhab Abu Hanifah itu sebanyak 48 % dari 96 % umat Islam yang tradisional. Kemudian mazhab Imam Malik diikuti oleh 28 % umat Islam dunia, dan mazhab Imam Syafi’i 15 %, dan mazhab Imam Ahmad bin Hambal 2 %.

3 manfaat kaum nahdliyin mengikuti mazhab tujuan dan manfaatnya, yaitu:

1. untuk mengetahui pendapat- pendapat para imam mazhab ( para imam Mujtahid ) dalam berbagai masalah yang diperselisihkan hukumnya disertai dalil- dalil atau alasan- alasan yang dijadikan dasar bagi setiap pendapat dan cara- cara istinbath kukum dalilnya oleh mereka

2. untuk mengetahui dasar- dasar dan qaidah- qaidah yang digunakan setiap imam mazhab ( imam Mujtahid ) dalam menginstinbath hukum dan dalil- dalilnya, dimana setiap imam Mujtahid tersebut tidak menyimpang dan tidak keluar dari dalil- dalil Al- Quran at'u sunnah

3. dengan memperhatikan landasan berfikir para imam mazhab, orang yang melakukan studi perbandingan mazhab dapat mengetahui, bahwa dasar- dasar mereka pada hakikatnya tidak keluar dari Nushus Al- Quran dan As- Sunnah dengan perbedaan interprestasi, atau mereka mengambil Qiyas, mashalah murshalah, istihsab, atau prinsip- prinsip umum dan Nash- Nash syariat islam dalam menyelesaikan semua persoalan yang hidup dalam masyarakat, baik ibadah maupun mu'amalah, yang dalil- dalil ijtihad itupun digali dari Nash- Nash Al- Quran dan Sunnah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Runtuhnya Dinasti Umayyah

Ada beberapa faktor yang menyebabkan Dinasti Bani Umayyah lemah dan membawanya kepada kehancuran. Faktor-faktor itu antara lain: 1. Sistem p...