Selasa, 12 Januari 2021

Manhaj dan Fikrah Ahlussunnah Wal Jama'ah

 

Pembentukan  Jam’iyah Nahdlatul Ulama dilatarbelakangai oleh dua faktor dominan; pertama, adanya kekhawatiran dari sebagian umat Islam yang berbasis  pesanten terhadap gerakan kaum modernis yang meminggirkan mereka. Kedua,  sebagai respons  ulama-ulama berbasis pesantren terhadap  pertarungan ideologis yang terjadi di dunia Islam pasca penghapusan kekhilafahan Turki, munculnya gagasan PanIslamisme  yang dipelopori oleh Jamaluddin Al Afghani dan gerakan kaum Wahabi  di Hijaz.

Gerakan kaum reformis yang mengusung isu-isu  pembaruan  dan purifikasi membuat ulama-ulama yang berbasis pesantren melakukan konsolidasi untuk melindungi  dan memelihara nilai-nilai  tradisonal  yang telah menjadi karakteristik kehidupan  mereka.

Gerakan ulama yang berbasis  pesantren  semakin kental dan nyata terlihat mulai terbentuknya  organisasi  pendidikan dan dakwah, seperti Nahdlatul  Wathan dan Tashwirul  Afkar. Puncaknya adalah  munculnya Komite Hijaz.  Kemudian pada tanggal 31 Januari 1926 M (16 Rajab 1344 H.) para ulama yang berbasis  pesantren  memutuskan untuk membentuk organisasi kemasyarakatan  Islam ‘ala Ahlussunnah wal Jama’ah yang bernama Nahdlotoel Oelama’ yang bertujuan  untuk mengimbangi  gerakan kaum reformis yang seringkali  tidak meperhatikan tradisi-tradisi  yang sudah tidak dapat dipisahkan  dari kehidupan masyarakat.

Perjalanan waktu membawa Nahdlatul Ulama berinteraksi dengan organisasiorganiasai lain yang  memiliki karakter dan cara berpikir berbeda.  Akibatnya, warga NU sendiri banyak yang kehilangan identitas ke-NU-annya. Banyak orang yang secara formal masih mengatasnamakan warga Nahdliyyin,  tetapi cara berpikirnya tidak lagi mencerminkan karakteristik Nahdlatul ‘Ulama. Hal ini salah satunya disebabkan oleh belum adanya ‘fikrah nahdyiyah’  yang seharusnya menjadi landasan bagi setiap nahdliyyin di dalam bersikap dan bertindak.  Oleh karena itu, untuk menjaga nilai-nilai historis dan tetap meneguhkan Nahdlatul Ulama pada garis-garis perjuangannya (khiththah) serta menjaga konsistensi warga nahdliyiin berada pada koridor yang telah ditetapkan, Nahdlatul Ulama perlu membuat ‘fikrah nahdliyah’.

Nahdlatul ‘Ulama memiliki metode berpikir sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan Fikrah Nahdliyah adalah kerangka berpikir yang didasarkan pada ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah yang  dijadikan landasan berpikir Nahdlatul Ulama (khiththah nahdliyah) untuk menentukan arah perjuangan dalam rangka islah alummah (perbaikan umat).

 

Dalam merespon persoalan, baik yang berkenaan dengan persaoalan keagamaan maupun kemasyarakatan, Nahdlatul Ulama memiliki manhaj Ahli sunnah wal Jama’ah sebagai berikut:

  1. Dalam bidang Aqidah/teologi, Nahdlatul Ulama mengikuti manhaj dan pemikiran Abu Hasan AlAsy’ari dan Abu Mansur Al-Maturidi.
  2. Dalam Bidang Fiqih/Hukum Islam, Nahdlatul Ulama bermazhab secaraqaul i dan manhaji kepada salah satu Al-Madzahib Al-‘Arba’ah (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan  Hanbali) \
  3. Dalam bidang Tasawuf, Nahdlatul Ulama mengikuti Imam al Junaid al Baghdadi (w.297H.) dan Abu Hamid al Ghazali (450-505 H./1058-1111 M.)
  1. Fikrah tawassuthiyyah (pola pikir moderat), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa bersikap tawazun (seimbang) dan i’ti dal (moderat) dalam menyikapi berbagai persoalan. Nahdlatul Ulama tidak tafrith atau ifrath.
  2. Fikrah tasamuhiyah (pola pikir toleran), artinya Nahdlatul Ulama dapat hidup berdampingan secara damai dengan pihak lain walaupun aqidah, cara pikir, dan budayanya berbeda.
  3. Fikrah Ishlahiyyah (pola pikir reformatif), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa mengupayakan perbaikan menuju ke arah yang lebih baik (al-ishlah ila ma huwa al-ashlah).
  4. Fikrah Tathowwuriyah (pola pikir dinamis), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa melakukan kontekstualisasi dalam merespon berbagai persoalan.
  5. Fikrah Manhajiyah (pola pikir metodologis), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa menggunakan kerangka berpikir yang mengacu kepada manhaj yang telah ditetapkan oleh Nahdlatul Ulama. 
  6. UH Aswaja I semt II

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Runtuhnya Dinasti Umayyah

Ada beberapa faktor yang menyebabkan Dinasti Bani Umayyah lemah dan membawanya kepada kehancuran. Faktor-faktor itu antara lain: 1. Sistem p...