Gerakan Mabadi’ Khaira Ummah yang pertama
diarahkan kepada penggalangan warga untuk mendukung program pembangunan ekonomi
NU. Program ini menjadi perhatian serius saat ini, sebagaimana hasil keputusan
Muktamar NU ke 28 di Yogyakarta tahun 1989 yang mengamanatkan kepada PBNU agar
menangani masalah sosial dan ekonomi secara bersungguh-sungguh.
Prinsi-prinsip dasar yang terkandung dalam
Mabadi’ Khaira Ummah tersebut amat relevan dengan dimensi personal dalam
pembinaan manajemen organisasi, baik organisasi usaha (bisnis) maupun
organisasi sosial lainnya.
Prinsi-prinsip Mabadi’ Khaira Ummah
Pada Musyawarah Nasional Alim Ulama di
Lampung tahun 1992, gerakan Mabadi’ Khaira Ummah kembali dimunculkan ke
permukaan dan bahkan lebih dikembangkan lagi. Mabadi’ Khaira Ummah yang pada
asalnya hanya terdiri atas tiga prinsip, yaitu Assidqu, Alamanah/Al wafa bil
ahdi dan atta’awun sebagaimana yang dirumuskan oleh KH. Mahfudz Shidiq selaku
ketua PBNU pada tahun 1935. Kemudian dalam Munas Alim Ulama dan Konbes NU di
Bandar Lampung tahun 1992, tiga prinsip tersebut ditambah dua poin lagi yakni Al’adalah
dan Al istiqomah. Sehingga menjadi lima
prinsip dan disebut juga sebagai “ Mabadiul Khomsah “.
Dasar pemikiran adanya penambahan tersebut
adalah perbedaan tantangan situasional yang berbeda antara tahun 1935 dan
tahun-tahun mendatang, selain itu juga adanya perbedaan sasaran yang ingin
dicapai. Sasaran pada waktu itu hanya pembentukan jati diri dan watak warga NU,
sedangkan sekarang ini diharapkan sebagai modal dasar bagi pembentukan tata
kehidupan baru yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar