Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh. Anak-anakku mari kita mulai pembelajaran ini dengan membaca materi setidaknya dengan membaca Allah membuka wawasan cara berfikir dan ilmu pengetahuan yang Allah berikan,jendela Dunia dimulai dengan membaca.
Bersalaman setelah shalat adalah
sesuatu yang dianjurkan dalam Islam karena bisa menambah eratnya persaudaraan
sesama umat Islam. Aktifitas ini sama sekali tidak merusak shalat seseorang
karena dilakukan setelah prosesi shalat selesai dengan sempurna. Meskipun
demikian, banyak orang yang mempertanyakan tentang hukum bersalaman,
perbincangan seputar ini masih terfokus tentang bid’ah tidaknya bersalaman
ba’das sholat. Inilah yang perlu dijelaskan lebih lanjut. Ada beberapa hadits
yang menerangkan tentang bersalaman diantaranya adalah riwayat Abu Dawud
Artinya : Diriwayatkan dari
al-Barra’ dari Azib r.a. Rasulallah s.a.w. bersabda, “Tidaklah ada dua orang
muslim yang saling bertemu kemudian saling bersalaman kecuali dosa-dosa
keduanya diampuni oleh Allah sebelum berpisah.” (H.R. Abu Dawud)
Artinya : Diriwayatkan dari sahabat
Yazid bin Aswad bahwa ia shalat subuh bersama Rasulallah, lalu setelah shalat
para jamaah berebut untuk menyalami Nabi, lalu mereka mengusapkan ke wajahnya
masing-masing, dan begitu juga saya menyalami tangan Nabi lalu saya usapkan ke
wajah saya. (H.R. Bukhari, hadits ke 3360).
Artinya :Dari Qaladah bin Di’amah
r.a. berkata : saya berkata kepada Anas bin Malik, apakah mushafahah itu
dilakukan oleh para sahabat Rasul ? Anas menjawab : ya (benar)
Hadits-hadits di atas adalah
menunjuk pada mushafahah secara umum, yang meliputi baik mushafahah setelah
shalat maupun di luar setelah shalat. Jadi pada intinya mushafahah itu
benar-benar disyariatkan baik setelah shalat maupun dalam waktu-waktu yang
lainnya. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh hadits di atas. Pendapat para
ulama.
1. Imam al-Thahawi.
Artinya: Bahwa bersalaman setelah shalat
adalah sunah dan begitu juga setiap berjumpa dengan sesama Muslim.
2. Imam Izzuddin bin Abdissalam Beliau berkata
:
Artinya : (Mushafahah setelah
shalat) adalah masuk dalam kategori bid’ah yang diperbolehkan.
3. Syeikh Abdul Ghani an-Nabilisi
Beliau berkata :
Artinya : Mushafahah setelah shalat
masuk dalam keumuman hadits tentang mushafahah secara mutlak.
4. Imam Muhyidin an-Nawawi Beliau
berkata
Artinya : Sesungguhnya mushafahah setelah shalat
dan mendoakan saudara muslim supaya shalatnya diterima oleh Allah, dengan
ungkapan (semoga Allah menerima shalat anda), adalah di dalamnya terdapat
kebaikan yang besar dan menambah kedekatan (antar sesama) dan menjadi sabab
eratnya hati dan menampakkan kesatuan antar sesama umat Islam.]
Hadis bersalaman setelah shalat Imam
Nawawi pengarang kitab Sahih Muslim mengatakan bahwa bersalaman setelah shalat
Subuh dan Ashar adalah Bid’ah yang diperbolehkan. Mana hadisnya? Ada 2 hadis.
Para Sahabat setelah shalat berebut bersalaman dengan Nabi setelah Ashar (HR
Bukhari). Dalam riwayat lain setelah Subuh (riwayat Ahmad). Berikut isi
hadisnya,
(Disarikan dari
buku Tradisi Amaliah NU dan Dalil-Dalilnya, LTM-PBNU)
Presensi Kehadiran