Rabu, 10 Februari 2021

Khalifah Umar bin Khattab

 


Umar bin Khattab (bahasa Arab: عمر بن الخطاب‎; sekitar 584  – 3 November 644) adalah khalifah kedua yang berkuasa pada tahun 634 sampai 644. Dia juga digolongkan sebagai salah satu Khulafaur Rasyidin. 'Umar merupakan salah satu sahabat utama Nabi Muhammad dan juga merupakan ayah dari Hafshah, istri Nabi Muhammad.
Dalam sudut pandang Sunni, 'Umar termasuk salah satu pemimpin yang hebat dan suri teladan dalam masalah keislaman[6] dan beberapa hadits menyebutkan dirinya sebagai sahabat Nabi paling utama setelah Abu Bakar.[7][8] 'Umar memiliki julukan yang diberikan oleh Nabi Muhammad yaitu Al-Faruq yang berarti orang yang bisa memisahkan antara kebenaran dan kebatilan. Namun di sisi lain, 'Umar cenderung dipandang negatif dalam perspektif Syi'ah.[9]
Pada masa kepemimpinannya, kekhalifahan menjadi salah satu kekuatan besar baru di wilayah Timur Tengah. Selain menaklukan Kekaisaran Sasaniyah yang sudah melemah hanya dalam kurun waktu dua tahun (642–644), 'Umar berhasil mengambil alih kepemimpinan dua pertiga wilayah Kekaisaran Romawi Timur. Perluasan wilayah ini juga diikuti berbagai pembaharuan. Dalam bidang pemerintahan dan politik, departemen khusus dibentuk sebagai tempat masyarakat dapat mengadu mengenai para pejabat dan negara. Pembentukan Baitul Mal menjadi salah satu pembaharuan 'Umar dalam bidang ekonomi. Segala capaiannya menjadikan 'Umar sebagai salah satu khalifah paling berpengaruh sepanjang sejarah
Sebelum memeluk Islam, Umar adalah orang yang sangat disegani dan dihormati oleh penduduk Mekkah. Umar juga dikenal sebagai seorang peminum berat, beberapa catatan mengatakan bahwa pada saat sebelum memeluk Islam (Jahiliyyah = masa kekosongan Nabi), Umar suka meminum anggur. Setelah menjadi seorang Muslim, ia tidak menyentuh alkohol sama sekali, meskipun belum diturunkan larangan meminum khamar (yang memabukkan) secara tegas.
Ketika Nabi Muhammad ﷺ menyebarkan Islam secara terbuka di Mekkah, Umar bereaksi sangat antipati terhadapnya, beberapa catatan mengatakan bahwa kaum Muslim saat itu mengakui bahwa Umar adalah lawan yang paling mereka perhitungkan, hal ini dikarenakan Umar yang memang sudah mempunyai reputasi yang sangat baik sebagai ahli strategi perang dan seorang prajurit yang sangat tangguh pada setiap peperangan yang ia lalui. Umar juga dicatat sebagai orang yang paling banyak dan paling sering menggunakan kekuatannya untuk menyiksa pengikut Nabi Muhammad ﷺ.
Pada puncak kebenciannya terhadap ajaran Nabi Muhammad ﷺ, Umar memutuskan untuk mencoba membunuh Nabi Muhammad ﷺ, namun saat dalam perjalanannya ia bertemu dengan salah seorang pengikut Nabi Muhammad ﷺ bernama Nu'aim bin Abdullah yang kemudian memberinya kabar bahwa saudara perempuan Umar telah memeluk Islam, ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad ﷺ yang ingin dibunuhnya saat itu. Karena berita itu, Umar terkejut dan pulang ke rumahnya dengan dengan maksud untuk menghukum adiknya, diriwayatkan bahwa Umar menjumpai saudarinya itu sedang membaca Al Qur'an surat Thoha ayat 1-8, ia semakin marah akan hal tersebut dan memukul saudarinya. Ketika melihat saudarinya berdarah oleh pukulannya ia menjadi iba, dan kemudian meminta agar bacaan tersebut dapat ia lihat, diriwayatkan Umar menjadi terguncang oleh apa yang ia baca tersebut, beberapa waktu setelah kejadian itu Umar menyatakan memeluk Islam, tentu saja hal yang selama ini selalu membelanyani membuat hampir seisi Mekkah terkejut karena seseorang yang terkenal paling keras menentang dan paling kejam dalam menyiksa para pengikut Nabi Muhammad ﷺ kemudian memeluk ajaran yang sangat dibencinya tersebut, akibatnya Umar dikucilkan dari pergaulan Mekkah dan ia menjadi kurang atau tidak dihormati lagi oleh para petinggi Quraisy yang selama ini diketahui selalu membelanya.
Kehidupan di Madinah

Pada tahun 622 M, Umar ikut bersama Nabi Muhammad ﷺ dan pemeluk Islam lain berhijrah (migrasi) ke Yatsrib sekarang Madinah. Ia juga terlibat pada perang Badar, Uhud, Khaybar serta penyerangan ke Syria. Ia dianggap sebagai seorang yang paling disegani oleh kaum Muslim pada masa itu karena selain reputasinya yang memang terkenal sejak masa pra-Islam, juga karena ia dikenal sebagai orang terdepan yang selalu membela Nabi Muhammad ﷺ dan ajaran Islam pada setiap kesempatan yang ada bahkan ia tanpa ragu menentang kawan-kawan lamanya yang dulu bersama dia ikut menyiksa para pengikut Nabi Muhammad ﷺ.


Wafatnya Nabi Muhammad

Pada saat kabar wafatnya Nabi Muhammad ﷺ pada 8 Juni 632 M (12 Rabiul Awal, 10 Hijriah) suasana sedih dan haru menyelimuti kota Madinah,sambil berdiri termenung Umar dikabarkan sebagai salah seorang yang paling terguncang atas peristiwa itu, ia menghambat siapapun memandikan atau menyiapkan jasadnya untuk pemakaman. Akibat syok yang ia terima, Umar berkata "Sesungguhnya beberapa orang munafik menganggap bahwa Nabi Muhammad ﷺ. telah wafat. Sesungguhnya dia tidak wafat, tetapi pergi ke hadapan Tuhannya, seperti dilakukan Musa bin Imran yang pergi dari kaumnya. Demi Allah dia benar-benar akan kembali. Barang siapa yang beranggapan bahwa dia wafat, kaki dan tangannya akan kupotong."

Abu Bakar yang mendengar kabar bergegas kembali dari Madinah, ia menjumpai Umar sedang menahan Muslim yang lain dan lantas mengatakan,

    "Saudara-saudara! Barangsiapa mau menyembah Nabi Muhammad ﷺ, Nabi Muhammad ﷺ sudah meninggal dunia. Tetapi barangsiapa mau menyembah Allah, Allah hidup selalu tak pernah mati!"
    — Abu Bakar ash-Shiddiq

Abu Bakar mengingatkan kepada para pemeluk Islam yang sedang terguncang, termasuk Umar saat itu, bahwa Nabi Muhammad ﷺ, seperti halnya mereka, adalah seorang manusia biasa, Abu Bakar kemudian membacakan ayat dari Al Qur'an[12] dan mencoba untuk mengingatkan mereka kembali kepada ajaran yang diajarkan Nabi Muhammad ﷺ yaitu kefanaan makhluk yang diciptakan. Setelah peristiwa itu, Umar sadar kesalahannya dan membiarkan persiapan penguburan dilaksanakan.

Presensi Kehadiran
 

 

Sunnah & Bid'ah

 


SUNNAH

Kata as Sunnah (السُّنَّة), sebagaimana dikatakan oleh Abul Baqaa dalam kitab Kulliyaat-nya- menurut etimologi berarti jalan atau cara, walaupun tidak diridhai, sedangkan menurut terminologi syara’ as Sunnah ialah sebutan bagi jalan atau cara yang diridhai dalam menempuh agama, yakni jalan yang ditempuh oleh Rasulullah SAW atau orang-orang memiliki otoritas sebagai panutan dalam masalah agama, seperti para sahabat Nabi. Nabi Muhammad  SAW. bersabda:

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ مِنْ بَعْدِي

Artinya: “Berpegang teguhlah pada sunnahku dan sunnah para khalifah yang mengikuti jalan yang benar (khulafa’ ar rasyidin) sepeninggalku.”

Dari kacamata terminologi ‘urf (kebiasaan) as Sunnah berarti sesuatu yang dilakukan secara rutin oleh orang yang patut diteladani, baik seorang nabi maupun seorang wali. Sedangkan kata sunni (سُنِّيّ) adalah sesuatu yang dinisbahkan kepada as-sunnah. Huruf ta (ة) dihilangkan untuk kepentingan nisbah.

BID'AH
Sering kali terdengar oleh kita perdebatan seputar hal bid'ah dan sunnah. bahkan perdebatan ini menjurus pada perpecahan. Padahal tidak harus demikian, justru perbedaan itu adalah rahmat, asalkan kita mau berlapang dada. Oleh karenanya menjadi penting bagi umat muslim untuk mengetahui apakah bid'ah itu, dan bid'ah seperti apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan?  Menurut para ulama’ bid’ah dalam ibadah dibagi dua: yaitu bid’ah hasanah dan bid’ah dhalalah. Di antara para ulama’ yang membagi bid’ah ke dalam dua kategori ini adalah:
1. Imam Syafi’i
Menurut Imam Syafi’i, bid’ah dibagi dua; bid’ah mahmudah dan bid’ah madzmumah. Jadi bid’ah yang mencocoki sunah adalah mahmudah, dan yang tidak mencocoki sunah adalah madzmumah. Bid’ah hasanah/mahmudah dibagi menjadi dua. Yang pertama adalah bid’ah wajib seperti kodifikasi (pengumpulan) al-Qur’an pada zaman Khalifah Utsman bin Affan dan pengumpulan hadits ke dalam kitab-kitab besar pada zaman sesudahnya. Sedangkan bid’ah hasanah yang kedua adalah bid’ah sunah, seperti shalat tarawih 20 rakaat pada zaman khalifah Umar bin Khathab.
2. Imam al-Baihaqi Bid’ah menurut Imam Baihaqi dibagi dua; bid’ah madzmumah dan ghairu madzmumah. Setiap Bid’ah yang tidak menyalahi al-Qur’an, Sunah, dan Ijma’ adalah bid’ah mahmudah atau ghairu madzmumah. Sedangkan bid’ah yang tercela (madzmumah) adalah bid’ah yang tidak memiliki dasar syar’i sama sekali.
3. Imam Nawawi Bid’ah menurut Imam Nawawi dibagi menjadi dua; bid’ah hasanah dan bid’ah qabihah.
 4. Imam al-Hafidz Ibnu Atsir
Ibnu Atsir juga membagi Bid’ah menjadi dua; bid’ah yang terdapat petunjuk nash (teks al-Qur’an/hadits) di dalamnya, dan bid’ah yang tidak ada petunjuk nash di dalam¬nya. Jadi setiap bentuk bid’ah yang menyalahi kitab dan sunah adalah tercela dan harus diingkari. Akan tetapi bid’ah yang mencocoki keumuman dalil-dalil nash, maka masuk dalam kategoti terpuji. Lalu bagaimana dengan hadits كُلُّ بٍدْعَةٍ ضَلاَلَةٍ
Ada sebagian ulama’ yang membagi bid’ah menjadi lima bagian sebagai berikut,
 1. Bid’ah yang wajib dilakukan : contohnya, belajar ilmu nahwu, belajar sistematika argumentasi teologi dengan tujuan untuk menunjukkan kepada orang-orang atheis dan orang-orang yang ingkar kepada agama Islam, dll.
 2. Bid’ah yang mandub (dianjurkan): contohnya, adzan menggunakan pengeras suara, mencetak buku-buku ilmiah, membangun madrasah, dan lain-lain.
3. Bid’ah yang mubah : contohnya, membuat hidangan makanan yang berwarna warni, dan sejenisnya.
 4. Bid’ah yang makruh : contohnya, berlebihan dalam menghias mushaf, masjid dan sebagainya.
5. Bid’ah yang haram: yaitu setiap sesuatu yang baru dalam hal agama yang bertentangan dengan keumuman dalil syar’i. misalnya solat isya tujuh rekaat dll. 

Presensi Kehadiran

UH 2Aswaja class VIII Sem II 


Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/27407/sunnah-dan-bi039dah

Selasa, 09 Februari 2021

Prinsip Ahlussunnah Wal Jama'ah


Ahlussunnah wal Jama'ah yang dikembangkan oleh NU memiliki prinsip-prinsip dasar yang menjadi rujukan bagi tingkah laku sosial dan pemahaman keagamaan warga NU. Prinsip dasar Ahlussunnah wal Jama'ah, yang bersumber kepada al-Qur'an, sunnah, ijma', dan qiyas ini telah menjadi paradigma sosial-kemasyarakatan warga NU yang terus dikembangkan sesuai dengan konteks perkembangan masyarakat Islam dan pemikirannya.

Prinsip-prinsip dasar ini meliputi :
Pertama, prinsip tawassuth, yaitu jalan tengah, tidak ekstrem kanan atau kiri. Dalam paham Ahlussunnah wal Jama'ah, baik di bidang hukum (syarî'ah) bidang akidah, maupun bidang akhlak, selalu dikedepankan prinsip tengah-tengah. Juga di bidang kemasyarakatan selalu menempatkan diri pada prinsip hidup menjunjung tinggi keharusan berlaku adil, lurus di tengah-tengah kehidupan bersama, sehingga ia menjadi panutan dan menghindari segala bentuk pendekatan ekstrem. Sikap moderasi Ahlussunnah wal Jama'ah tercermin pada metode pengambilan hukum (istinbâth) yang tidak semata-mata menggunakan nash, namun juga memperhatikan posisi akal. Begitu pula dalam berfikir selalu menjembatani antara wahyu dengan rasio (al-ra'y). Metode (manhaj) seperti inilah yang diimplementasikan oleh imam mazhab empat serta generasi lapis berikutnya dalam menelorkan hukum-hukum.  Moderasi adalah menegahi antara dua pikiran yang ekstrem; antara Qadariyah (free-willism) dan Jabariyah (fatalism), ortodoks salaf dan rasionalisme Mu'tazilah, dan antara sufisme falsafi dan sufisme salafi. Penerapan sikap dasar tawassuth dalam usaha pemahaman al-Qur'an dan al-Hadits sebagai sumber ajaran Islam, dilakukan dalam rangka :
(1) Memahami ajaran Islam melalui teks mushhaf al-Qur'an dan kitab al-Hadits sebagai dokumen tertulis;
(2) Memahami ajaran Islam melalui interpretasi para ahli yang harus sepantasnya diperhitungkan, mulai dari sahabat, tabi'in sampai para imam dan ulama mu'tabar;
(3) Mempersilahkan mereka yang memiliki persyaratan cukup untuk mengambil kesimpulan pendapat sendiri langsung dari al-Qur'an dan al-Hadits.

Kedua, prinsip tawâzun, yakni menjaga keseimbangan dan keselarasan, sehingga terpelihara secara seimbang antara kepentingan dunia dan akherat, kepentingan pribadi dan masyarakat, dan kepentingan  masa kini dan masa datang. Pola ini dibangun lebih banyak untuk persoalan-persoalan yang berdimensi sosial politik. Dalam bahasa lain, melalui pola ini Ahlussunnah wal Jama'ah ingin menciptakan integritas dan solidaritas sosial umat.
Dalam politik. Ahlussunnah wal Jama'ah tidak selalu membenarkan kelompok garis keras (ekstrim). Akan tetapi, jika berhadapan dengan penguasa yang lalim, mereka tidak segan-segan mengambil jarak dan mengadakan aliansi. Jadi, suatu saat mereka bisa akomodatif, suatu saat bisa lebih dari itu meskipun masih dalam batas tawâzun.

Ketiga, prinsip tasâmuh, yaitu bersikap toleran terhadap perbedaan pandangan, terutama dalam hal-hal yang bersifat furu'iyah , sehingga tidak terjadi perasaan saling terganggu, saling memusuhi, dan sebaliknya akan tercipta persaudaraan yang islami (ukhuwwah islâmiyyah).
 Berbagai pemikiran yang tumbuh dalam masyarakat Muslim mendapatkan pengakuan yang apresiatif. Keterbukaan yang demikian lebar untuk menerima berbagai pendapat menjadikan Ahlussunnah wal Jama'ah memiliki kemampuan untuk meredam berbagai konflik internal umat. Corak ini sangat tampak dalam wacana pemikiran hukum Islam yang paling realistik dan paling banyak menyentuh aspek relasi sosial.
Dalam diskursus sosial-budaya, Ahlussunnah wal Jama'ah banyak melakukan toleransi terhadap tradisi-tradisi yang telah berkembang di masyarakat, tanpa melibatkan diri dalam substansinya, bahkan tetap berusaha untuk mengarahkannya. Formalisme dalam aspek-aspek kebudayaan dalam pandangan Ahlussunnah wal Jama'ah tidaklah memiliki signifikansi yang kuat. Karena itu, tidak mengherankan jika dalam tradisi kaum Sunni terkesan hadirnya wajah kultur Syi'ah atau bahkan Hinduisme.

Sikap toleran Ahlussunnah wal Jama'ah yang demikian telah memberikan makna khusus dalam hubungannya dengan dimensi kemanusiaan secara lebih luas. Hal ini pula yang membuatnya menarik banyak kaum muslimin di berbagai wilayah dunia. Pluralistiknya pikiran dan sikap hidup masyarakat adalah keniscayaan dan ini akan mengantarkannya kepada visi kehidupan dunia yang rahmat di bawah prinsip ketuhanan.

keempat, prinsip amar ma'ruf nahi munkar (menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran). Dengan prinsip ini, akan timbul kepekaan dan mendorong perbauatan yang baik dalam kehidupan bersama serta kepekaan menolak dan mencegah semua hal yang dapat menjerumuskan kehidupan ke lembah kemungkaran.

Jika empat prinsip ini diperhatikan secara seksama, maka dapat dilihat bahwa ciri dan inti ajaran Ahlussunnah wal Jama'ah adalah pembawa rahmat bagi alam semesta (rahmah li al- 'âlamîn).

Sabtu, 06 Februari 2021

Khalifah Umar Bin Khattab

 


 Umar bin Khattab (bahasa Arab: عمر بن الخطاب‎; sekitar 584  – 3 November 644) adalah khalifah kedua yang berkuasa pada tahun 634 sampai 644. Dia juga digolongkan sebagai salah satu Khulafaur Rasyidin. 'Umar merupakan salah satu sahabat utama Nabi Muhammad dan juga merupakan ayah dari Hafshah, istri Nabi Muhammad.


Dalam sudut pandang Sunni, 'Umar termasuk salah satu pemimpin yang hebat dan suri teladan dalam masalah keislaman[6] dan beberapa hadits menyebutkan dirinya sebagai sahabat Nabi paling utama setelah Abu Bakar.[7][8] 'Umar memiliki julukan yang diberikan oleh Nabi Muhammad yaitu Al-Faruq yang berarti orang yang bisa memisahkan antara kebenaran dan kebatilan. Namun di sisi lain, 'Umar cenderung dipandang negatif dalam perspektif Syi'ah.


Pada masa kepemimpinannya, kekhalifahan menjadi salah satu kekuatan besar baru di wilayah Timur Tengah. Selain menaklukan Kekaisaran Sasaniyah yang sudah melemah hanya dalam kurun waktu dua tahun (642–644), 'Umar berhasil mengambil alih kepemimpinan dua pertiga wilayah Kekaisaran Romawi Timur.[10] Perluasan wilayah ini juga diikuti berbagai pembaharuan. Dalam bidang pemerintahan dan politik, departemen khusus dibentuk sebagai tempat masyarakat dapat mengadu mengenai para pejabat dan negara. Pembentukan Baitul Mal menjadi salah satu pembaharuan 'Umar dalam bidang ekonomi. Segala capaiannya menjadikan 'Umar sebagai salah satu khalifah paling berpengaruh sepanjang sejarah.

UH 1 SKI Class VII Sem II

Presensi Kehadiran



Rabu, 03 Februari 2021

Sejarah Perjuangan Nahdlatul Ulama

 

Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Para Ulama) atau yang sering disingkat NU merupakan salah satu organisasi masyarakat terbesar di Indonesia. Dengan basis massa yang sangat besar, tak dapat dipungkiri membuat peran dan perjuangan Nahdlatul ulama (NU) juga cukup signifikan dalam setiap periode.

NU yang awalnya lahir sebagai organisasi massa mengalami berbagai situasi yang membuat organisasi ini di kemudian hari berubah haluan menjadi partai politik. Namun demikian, NU kemudian kembali pada jati dirinya yang memang lahir sebagai organisasi keagamaan meski anggota di dalamnya tetap dapat berpolitik.

Peran dan perjuangan NU dalam setiap periodisasi sejarah Indonesia memang sudah tidak dapat diragukan lagi. NU menjadi salah satu garda terdepan dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Tidak hanya berhenti sampai di situ, NU juga terlibat aktif dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dan berlanjut hingga saat ini. Besarnya pengaruh NU ini membuat pembahasan tentang peran dan perjuangan NU sangat menarik untuk diperdalam.

Sejarah Lahirnya Nahdlatul Ulama (NU) 

Peran dan Perjuangan Nahdlatul Ulama

Pendirian NU tidak dapat dilepaskan dari pendirian beberapa organisasi yang muncul sebelumnya seperti Nahdatul Wathan (1914) dan organisasi Taswirul Afkar (1918) yang didirikan di Surabaya. Nahdatul Wathan bergelut pada bidang pendidikan dan dakwah sedangkan Taswirul Afkar (representasi gagasan-gagasan) lebih berkecimpung di bidang sosial.

Kedua organisasi ini merupakan rintisan dari pemuda-pemuda yang pernah menuntut ilmu di Mekkah seperti Abdul Wahab dan Mas Mansur. Setelah itu, Abdul Wahab dengan restu dari gurunya, K.H. Hasyim Asy’ari mendirikan sebuah usaha perdagangan dalam bentuk koperasi dengan nama Nahdatut Tujjar (Kebangkitan Usahawan).

Pasca runtuhnya Khilafah di Turki Usmani tahun 1924, terjadi rencana dari para ulama di Kairo untuk mengadakan pertemuan internasional untuk membahas masalah khilafah. Para ulama di Indonesia yang terdiri dari berbagai organisasi juga melakukan pertemuan melalui Kongres Al-Islam untuk menentukan delegasi yang akan dikirimkan ke Kairo.

Namun, karena di Semenanjung Arabia masih terjadi kemelut, maka rencana pertemuan di Kairo ditunda. Setelah kemelut di Semenanjung Arabia mereda dan muncul kekuasaan baru di bawah kepemimpian Ibn Sa’ud, maka pemimpin baru ini menjanjikan akan mengadakan pertemuan di Hijaz untuk membahas pengaturan terhadap dua kota suci, yakni Mekkah dan Madinah. Rencana ini kemudian menjadi perhatian bagi ulama Indonesia untuk mempersiapkan delegasi untuk dikirim ke Hijaz.

Akhirnya pada tahun 31 Januari 1926 pada saat kongres di Bandung dipilihlah delegasi yang akan dikirim ke Hijaz, yakni Tjokroamonoto (SI) dan Mas Mansur (Muhammadiyah), tanpa mengikutsertakan kaum tradisionalis. Akibat kekecewaan karena tidak diikutsertakan dalam delegasi ke Hijaz, kaum tradisionalis mengadakan pertemuan di Surabaya untuk menentukan delegasi dari kaum tradisionalis.

Pada pertemuan tersebut dibentuklah Komite Hijaz dengan mengatasnamakan diri dari organisasi Nahdlatul Ulama. Komite ini akan mewakili aspirasi kaum tradisionalis sebagai delegasi ke Hijaz (Mekkah). Pada saat itulah dianggap sebagai hari lahirnya Nahdlatul Ulama. Sebagai ulama yang disegani, Hasyim Asy’ari diangkat sebagai Ra’is ‘Am NU, sementara wakilnya adalah Achmad Dachlan. Tokoh lain yang tak kalah penting adalah Wahab Chasbullah yang diangkat sebagai katib (sekretaris).

 NU didirikan sebagai jam’iyah yaitu sebuah organisasi keagamaan dan sosial, dengan tujuan untuk:

Memegang dengan teguh pada salah satu mahzabnya imam empat, yaitu Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i, Imam Malik bin Anas, Imam Abu Hanifah al-Nu’man, atau Imam Ahmad bin Hambal, dan  mengerjakan apa saja menjadikan kemaslahatan agama Islam.

Sejak pendiriannya, NU mengalami perkembangan yang pesat. Jumlah anggotanya pun semakin tahun semakin bertambah.

Peran Nahdlatul Ulama (NU) dalam Memperjuangkan Kemerdekaan Indonesia

Peran NU pada Masa Awal Pendirian

Dalam perjalanannya, NU memainkan peranan yang cukup besar bagi bangsa Indonesia. Pada masa-masa awal setelah didirikan saja, NU sudah melakukan berbagai upaya untuk memajukan masyarakat Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memajukan bidang pendidikan dengan mendirikan banyak madrasah dan pesantren.

Metode pengajaran dan kurikulum yang digunakan sebagian besar merupakan perpaduan dari pengetahuan agama dan pengetahuan umum. NU juga mendirikan Lembaga Ma’arif pada tahun 1938 guna mengkoordinasi kerjasama dalam kegiatan pendidikan.

NU juga mulai mengembangkan perekonomian masyarakat dengan mendirikan koperasi pada tahun 1929 di Surabaya.  Koperasi ini sangat berperan dalam penjualan barang dan mengorganisis barter dalam masyarakat. Koperasi yang didirikan NU ini semakin berkembang hingga akhirnya pada tahun 1937 jangkauannya semakin luas dan dibentuklah Syirkah Mu’awanah.

Peran NU Masa Pemerintahan Jepang

Peran NU tidak berhenti sampai di situ, sejak kedatangan jepang, peran NU semakin diperhitungkan. Jepang yang kala itu sedang membutuhkan basis massa untuk membantu Jepang dalam Perang Pasifik, akhirnya Jepang melakukan mobilisasi terhadap rakyat pedesaan di Indonesia. Sementara kaum ulama dan kiai diberikan jabatan resmi agar mau membantu Jepang. Misalnya saja dengan menjadikan Hasyim Asy’ari sebagai ketua Shumubu (Kepala Kantor Urusan Agama).

NU juga memainkan perannya dalam organisasi Masyumi bentukan Jepang. Sebagian besar tokoh NU dijadikan pengurus, seperti Hasyim Asy’ari yang diangkat sebagai ketua pertama Masyumi, dan juga Wahab Chasbullah yang diangkat sebagai Penasehat Dewan Pelaksana. Selain itu puluhan ribu anggota NU juga dilatih secara militer dalam PETA (Pembela Tanah Air).

Tokoh NU juga terlibat sebagai anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sehingga terlibat langsung dalam perumusan pernyataan kemerdekaan. Kebijakan Jepang tersebut mau tak mau menarik sejumlah anggota NU ke ranah politik.

Peran dan Perjuangan Nahdlatul Ulama (NU) Masa Kemerdekaan (1945-1959)

Mengeluarkan Resolusi Jihad

Kegiatan politik NU semakin kental pada masa kemerdekaan. Hal ini ditunjukkan pada Muktamar NU di Surabaya tanggal 22 Oktober 1945. Dalam muktamar tersebut, NU mengeluarkan “Resolusi Jihad” yang menyatakan bahwa perjuangan untuk merdeka adalah Perang Suci (jihad).

Resolusi ini berarti bahwa penolakan terhadap kembalinya kekuatan kolonial yang mengakui kekuasaan suatu pemerintah republik baru sesuai dengan Islam. Resolusi jihad ini juga terbukti dengan penentangan NU terhadap beberapa perjanjian dan konsesi diplomatic yang diadakan pemerintah seperti Perjanjian Renville (1946), Perjanjian Linggarjati (1948) dan juga Konferensi Meja Bundar atau KMB (1949).

NU dalam Tubuh Masyumi

Pada tanggal 3 November 1945, pemerintah mengeluarkan Maklumat No. X yang berisi anjuran tentang berdirinya partai-partai politik. Umat Islam dengan segera menyambut bahagia adanya keputusan tersebut, sehingga tanggal 7 November dibentuklah Masyumi. Sementara NU yang telah berdiri sebelumnya sebagai jam’iyah kemudian bergabung dengan Masyumi pasca mengadakan Muktamar NU XVI di Purwokerto tahun 1946.

Bergabungnya NU dalam Masyumi menjadi pengalaman berharga bagi NU. Ia mulai mengalami liku-liku politik, sesuatu yang baru bagi NU. Menurut NU, politik dapat dijadikan media untuk memperluas peran ulama.

Tokoh NU, Hasyim Asy’ari diangkat sebagai Ketua Umum Majelis Syuro (Dewan Penasehat Keagamaan). Sementara tiga tokoh NU lainnya menduduki jabatan menteri sebagai wakil Masyumi, yakni Wahid Hasjim, Masjkur, dan K. H. Fathurrahman Kafrawi. Tokoh lainnya yang juga berkiprah di pemerintahan adalah Wahab Chasbullah sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung.

Majelis Syuro ini memiliki peran yang sangat penting dalam tubuh Masyumi, antara lain yang tercantum dalam anggaran rumah tangga di bawah ini:

Majelis Syuro berhak mengusulkan hal-hal yang bersangkut paut dengan politik kepada pimpinan partai.

Dalam soal politik yang bersangkut paut dengan masalah hukum agama, maka pimpinan partai meminta fatwa dari majelis Syuro.

Keputusan Majelis Syuro mengenai hukum agama bersifat mengikat pimpinan partai .

Jika muktamar/ dewan partai berpendapat lain daripada keputusan Majelis Syuro, maka pimpinan partai dapat mengirimkan utusan untuk berunding dengan Majelis Syuro dan hasil perundingan itu merupakan keputusan tertinggi.

NU sebagai Partai Politik

Hubungan antara Masyumi dengan NU berubah pada 1952, yang mana NU memutuskan untuk keluar dari Masyumi dan mendirikan partai politik sendiri. Keputusan untuk keluar dari Masyumi yang diambil oleh NU ini dibarengi dengan penyampaian beberapa amanat kepada pengurus, yakni:

Pelaksanaan keputusan tersebut agar jangan sampai menimbulkan kegoncangan di kalangan umat Islam,Pelaksanaan keputusan tersebut dilakukan dengan perundingan terlebih dahulu dengan Masyumi, dan Keputusan ini dijalankan dalam gubungan yang lebih luas yang berkenan adanya keinginana untuk membentuk dewan pimpinan umat Islam yang nilainya lebih tinggi, dimana partai-partai dan organisasi-organisasi Islam baik yang sudah maupun belum tergabung dalam Masyumi dapat berkumpul dan berjuang bersama-sama.

Pasca meninggalkan Masyumi dan menjadi sebuah partai politik, NU dihadapkan pada kekurangan tenaga terampil. Untuk mengatasi hal ini, maka direktrutlah beberapa tokoh yang dianggap mumpuni seperti H. Jamaluddin Malik, K.H. Idham Chalid, dan beberapa tokoh lainnya.

Selain itu NU juga mengambil langkah untuk membentuk sebuah fraksi tersendiri di parlemen. Parlemen tersebut beranggotakan 8 orang anggota NU, yakni: K.H.A. Wahab Hasbullah, K.H.M. Ilyas, M. Sholeh Suryaningprojo, M. Ali Prataningkusumo, A.A. Achsin, K.H. Idham Chalid, As. Bamid, Zainul Arifin (yang kemudian digantikan oleh Saefud din Zuhri).

Selanjutnya NU memainkan peranannya dalam membentuk kabinet. Sebagai partai politik yang terbilang baru, NU berusaha memperkuat posisi umat Islam di parlemen dan kabinet.

NU Membentuk Liga Muslimin Indonesia

NU menjalin persatuan yang bersifat federatif dengan PSII, Perti dan juga Darud Da’wah wal-Irsyad (DDI) dalam wadah yang disebut Liga Muslimin Indonesia. Liga ini dibentuk tanggal 30 Agustus 1952 dengan tujuan “untuk mencapai masyarakat islamiyahyang sesuai dengan hukum Allah Swt dan sunnah Rasul”.

Untuk mencapai tujuan tersebut, ditetapkan pula usaha yang akan dilakukan Liga Muslimin Indonesia yakni  rencana bersama dan menghimpun organisasi Islam yang ada, memajukan dan mengadakan aksi bersama serta akan mengadakan kongres Islam Indonesia. namun demikian federasi ini tidak terlalu berpengaruh sebab, antara partai yang tergabung di dalamnya seringkali berbeda pendapat dan menjalankan kepentingannya masing-masing.

NU dalam Pemilu 1955

Dalam rangka mempersiapkan pemilu tahun 1955, NU mengadakan Muktamar Alim Ulama se Indonesia pada tanggal 11-15 April 1953 di Medan. Dalam muktamar tersebut diputuskan wajib hukumnya bagi umat Islam untuk mengambil bagian dalam pemilu, baik untuk anggota DPR maupun Konstituante. Pada pemilu 1955, partai NU mendapatkan 6.955.141 suara dan mendapat bagian 45 kursi di parlemen.

Suara besar yang diperoleh NU dalam pemilu ini tidak lain karena basis pendukung NU yang sangat kuat, terutama di pedesaaan. Selain itu NU juga mengubah strategi kampanyenya yang awalnya memiliki slogan yang senada dengan Masyumi, namun pada perkembangannya agak diubah dengan juga menggandeng PNI. Pasca pemilu, terbentuklah Kabinet Ali Sastroamidjojo II (Ali – Roem – Idham), yang mana merupakan gabungan dari ketiga partai yakni Masyumi (Muhammad Roem), PNI (Ali sastroamidjojo), dan NU (Idham Chalid).

Melalui pemilu 1955, NU berhasil mencapai sasaran yang ditetapkan pada 1952 yakni menggerakkan masyarakat tradisional untuk menyatakan aspirasi sosial dan keagamaannya sehingga Islam tradisional mampu mendapat tempat di tengah-tengah kehidupan berbangsa. Partai ini juga berhasil melembagakan peran ulama dalam sebuah negara melalui keberadaannya dalam parlemen dan keberhasilannya menguasai Departemen Agama.

Menumpas Gerakan PRRI

NU juga mengungkapkan bahwa gerakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PPRI) yang didukung oleh tokoh senior Masyumi harus segera ditumpas. Menurut NU, gerakan PPRI dianggap telah menyalahi perintah Alquran untuk mematuhi perintah Allah Swt, Nabi Muhammad saw, dan pemimpin mereka (Q.S. An-Nisaa’: 59).

Menerima UUD 1945 sebagai konstitusi

Majelis konstituante yang berhasil dibentuk dari pemilu tahun 1955 nyatanya belum mampu menghasilkan konstitusi baru untuk Indonesia. Oleh sebab itu terjadilah ketegangan antar fraksi di pemerintah. Melihat kondisi demikian, NU kemudian mengadakan sidang Dewan Partai di Cipanas, Bogor tanggal 26-28 Maret 1958. Pada pertemuan tersebut NU bersepakat untuk menerima UUD 1945 RI sebagai konstitusi dengan pengertian bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD tersebut.

Keputusan NU ini disampaikan kepada pemerintah, kemudian pemerintah menyampaikannya kepada Majelis Konstituante pada tanggal 22 April 1959. Namun sayangnya sebagian besar anggota konstituante tidak hadir dalam sidang sehingga tidak bisa menghasilkan keputusan.

Akhirnya dalam situasi yang dianggap gawat inilah lahir Dekrit 5 Juli 1959 yang mana salah satu isinya berbunyi, “Kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 adalah merupakan suatu rangkaian dengan konstitusi tersebut”.

Peran dan Perjuangan Nahdlatul Ulama (NU) Masa Orde Lama (1959-1966)

NU menerima Konsep Demokrasi Terpimpin

NU menerima konsep Demokrasi Terpimpin yang diusung oleh Soekarno tidak lain didasarkan pada pertimbangan fiqhiyah  yang artinya “Jika terjadi benturan antara dua hal yang sama buruk dipertimbangkan yang lebih besar bahayanya dan melaksanakan yang paling kecil akibat buruknya” selain itu NU juga berpegang pada dalil yang menyebutkan bahwa jika kemampuan hanya dapat menghasilkan sebagian, maka yang sebagian itu tidak boleh ditinggalkan, harus tetap dilaksanakan.

NU menuntut pembubaran PKI

Pada tanggal 30 September 1965, keadaan Jakarta sedang genting dengan adanya gerakan atau pemberontakan terhadap pemerintah RI oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Di tengah situasi yang genting ini, NU pada tanggal 2 Oktober 1965 menyatakan kontra terhadap gerakan revolusi yang dilakukan oleh PKI. Tanggal 5 Oktober, NU beserta ormas-ormas lainnya menuntut adanya pembubaran PKI dan menyerukan agar umat Islam membantu ABRI dalam menumpas Gerakan 30 September 1965. Hingga akhirnya pemerintah menyetujui pelarangan terhadap keberadaan partai komunis di Indonesia.

Peran dan Perjuangan Nahdlatul Ulama Masa Orde Baru (1966-1998)

Kebijakan Penyederhanaan Partai

Pada tahun 1973, partai-partai politik bergabung dalam dua wadah fusi. Partai Islam disatukan dalam wadah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan anggotanya yaitu NU, Parmusi, PSII, dan Perti. Wadah lainnya berisi PNI, IPKI (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia), Parkindo, Partai Katolik, dan Partai Murba, wadah kedua ini dinamakan Partai Demokrasi Indonesia.

Ketika berada dalam PPP, NU mendapat kehormatan layaknya di Masyumi. Semangat persaudaraan dalam tubuh PPP awalnya sangat kuat, namun pada hal itu tidak berlangsung lama, sebab ketika adanya pengajuan RUU Perkawinan, K.H. Bishri Sansuri sebagai wakil NU menolak adanya RUU tersebut. Menurut Bishri, RUU tersebut berisi pasal-pasal yang bertentangan dengan hukum perkawinan dalam Islam.

K.H. Bishri Sansuri memiliki wibawa yang sangat besar dan sifatnya cenderung keras, sehingga ketika terjadi pertikaian di tubuh PPP, ia dapat dengan segera mengendalikan para pimpinan PPP. Sepeninggal K.H. Bishri Sansuri, anggota-anggota NU seringkali mengalami pertikaian dengan anggota dari partai lainnya.

NU kembali ke Khittah 1926

Pada Muktamar NU ke-26 di Semarang tanggal 6-11 Juni 1979, NU menyatakan akan kembali menjadi jam’iyah seperti tahun 1926. Keputusan ini diambil NU tidak lain karena menganggap bahwa pada saat itu NU sudah memiliki wadah dalam berpolitik yakni PPP, sehingga NU dapat kembali menjadi organisasi keagamaan lagi. Selain itu perjalanan politik NU yang seringkali mengalami kekecewaan membuat organisasi ini semakin terdorong untuk kembali ke Khittah 1926. Meski memutuskan untuk kembali menjadi organisasi keagamaan, tetapi anggota-anggota NU dapat ikut serta dalam politik secara perseorangan.

Asas Pancasila dan NKRI sebagai bentuk final bagi bangsa Indonesia

Dengan pemberlakuan Asas Tunggal Pancasila oleh pemerintah orde baru, NU memberikan dukungan penuh. Buktinya pada Muktamar ke-27 di Situbondo (1984), NU membuat keputusan bahwa “Nahdlatul Ulama berasaskan Pancasila. Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyah Diniyah Islamiyah beraqidah Ahlus sunnah wal jama’ah mengikuti salah satu dari empat mahzab yaitu: Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Hambali.”

Simpulan

Nahdlatul Ulama  mengalami berbagai liku-liku dalam perjalanan panjang sejarahnya. Peran dan perjuangan NU sebagai organisasi keagamaan dan partai politik memang sangat signifikan. Sejak masa pendiriannya, NU telah menunjukkan kiprahnya agar terwujud masyarakat Indonesia yang lebih berkembang.

NU selalu mengambil peran dalam setiap periode sejarah di Indonesia mulai dari masa perjuangan menuju kemerdekaan, pada masa kemerdekaan, orde lama, orde baru, dan bahkan hingga saat ini. Pengaruhnya pun sangat luas dan berhasil menciptakan gagasan-gagasan yang kelak menjadi dasar bagi perjalanan NU di masa yang akan datang

Presensi Kehadiran

UH 1 Aswaja Class VII Sem II

UH 2 Aswaja Class VII Sem II 

Pengertian Madzhab dan Manfaat bermadzhab

 

PENGERTIAN MADZHAB

Itu secara bahasa mahalludz dizhab. Ada juga itu di Mu’jamul Lughah, Mu’jam fil Musthalahat wal Furuq al-Lughawiyah, Al-Kafawi namanya. Mazhab secara bahasa terbagi menjadi tiga makna. Yang pertama mazhab berarti al-mu’taqad, yang diyakini. Yang kedua mazhab itu memiliki makna at-thariqah, jalan atau metode. Nah, secara istilah itu ma dzahaba ilayhil imam minal aimmah minal ahkam al-ijtihadiyah. Sesuatu yang menjadi pendapat imam atau ahli agama tentang hukum-hukum yang ijtihadiyah yang digali dari sumbernya. Itu maknanya secara bahasa dan secara istilah. Jadi bermazhab merupakan keberikutan pendapat imam yang bersifat ijtihadiyah. Tentunya mencakup dua hal, yaitu persoalan ushul (pokok) dan furu’ (cabang). Ushul fiqih ada dan fiqih sebagai hasilnya. Pendapat imam tentang ushul fiqih itu juga mazhab, oleh NU itu disebut sebagai mazhab manhaji (metodologis); kemudian ada pendapat imam tentang furu’, yakni fiqih itu, hasil dari istinbath (penyimpulan) hukum terhadap kasus-kasus yang terjadi pada setiap mazhab. 

Menurut bahasa, mazhab “mazhab” berasal dari shighah mashdar mimy (kata sifat) dan isimmakan (kata yang menunjukkan tempat) yang diambil dari fi’il madhy “dzahaba” yang berarti “pergi”. Mazhab bisa juga berarti al-ra’yu yang artinya “pendapat”. Terdapat pula pengertian mazhab menurut istilah dalam beberapa rumusan, antara lain:


Menurut Said Ramadhany al-Buthy, mazhab adalah jalan pikiran (paham/pendapat) yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam menetapkan suatu hukum Islam dari Al-Qur’an dan Hadis.

Menurut K. H. E. Abdurahman, mazhab dalam istilah Islam berarti pendapat, paham atau aliran seorang alim besar dalam Islam yang digelari Imam seperti mazhab Imam Abu Hanifah, mazhab Imam Ahmad Ibn Hanbal, mazhab Imam Syafi’i, mazhab Imam Malik, dan lain-lain.

Menurut A. Hasan, mazhab adalah sejumlah fatwa atau pendapat-pendapat seorang alim besar dalam urusan agama, baik dalam masalah ibadah ataupun lainnya.

Dari beberapa pengertian di atas, bisa disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan mazhab menurut istilah meliputi dua pengertian, yaitu:


Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada Al-Qur’an dan Hadits.

Mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari Al-Qur’an dan Hadits.

Jadi, mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbathkan hukum islam. Selanjutnya Imam mazhab dan mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok umat Islam yang mengikuti cara istinbath Imam Mujtahid tertentu atau mengikuti pendapat Imam Mujtahid tentang masalah hukum Islam.

Di kalangan Jumhur ada tiga belas mazhab, yang berarti telah lahir tiga belas mujtahid. Tetapi ada sembilan imam mazhab yang paling populer dan melembaga di kalangan jumhur umat Islam dan pengikutnya. Pada periode ini kelembagaan fikih beserta pembukuannya mulai dikodifikasikan secara baik, sehingga memungkinkan semakin berkembang pesat para pengikutnya yang semakin banyak dan kokoh. Mereka yang dikenal sebagai peletak ushul dan manhaj (metode) fikih adalah:


1. Imam Abu Sa’id al-Hasan bin Yasar al-Bashry (wafat 110 H).

2. Imam Abu Hanifah al-Nu’man bin Tsabr bin Zauthy (wafat 150 H).

3. Imam Auza’iy Abu Amr Abd. Rahman bin ‘Amr bin Muhammad (wafat 157 H).

4. Imam Sufyan bin Sa’id bin Masruq al-Tsaury (wafat 160 H).

5. Imam al-Laits bin Sa’ad (wafat 175 H).

6. Imam Malik bin Anas al-Ashbahy (wafat 179 H).

7. Imam Sufyan bin Uyainah (wafat 198 H).

8. Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’I (wafat 204 H).

9. Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H).

Selain itu, masih banyak lagi mazhab lainnya yang dibina oleh para imam mazhab, seperti Imam Daud bin Ali al-Ashbahany al-Baghdady (wafat 270 H), terkenal sebagai Mazhab Zahiry yang mengambil nisbat kepada redaksional Al-Qur’an dan Sunnah, seperti Ishaq bin Rahawaih (wafat 238 H) dan mazhab lain yang tidak masyhur dan tidak banyak pengikutnya, atau kurang dikenal sebagaimana lazimnya para pengikut mazhab-mazhab masyhur yang sering tampak sebagai muqallidin.

Mazhab ini muncul pada abad ke-3 Hijriyah. Imam-imam mazhab itu kan masa tabi’in dan masa tabi’ tabi’in. Ya, seperti Imam Syafi’i itu lahir tahun 150 Hijriyah dan wafat tahun 204 Hijriyah. Jadi pertumbuhan mazhab itu sekitar abad ke-3 Hijriyah. Itu ada empat mazhab yang terkenal dari mazhab-mazhab yang jumlahnya sangat banyak. Yang terkenal itu, tersebar di seluruh dunia, ada mazhab Imam Abu Hanifah, tokohnya namanya Abu Hanifah An-Nu’man, pengikutnya namannya al-Hanafiyah. Kemudian ada mazhab Imam Malik Bin Anas, pengikutnya namanya al-Malikiyah. Kemudian, ada mazhab Imam al-Syafi’i, pengikutnya namanya as-syafi’iyyah. Kemudian ada mazhab imam Ahmad bin Hambal. Nah menurut penelitian terakhir itu jumlah pengikut mazhab ini dari 96 % umat Islam dunia itu adalah pengikut fiqih dari mazhab empat ini. mazhab Abu Hanifah itu sebanyak 48 % dari 96 % umat Islam yang tradisional. Kemudian mazhab Imam Malik diikuti oleh 28 % umat Islam dunia, dan mazhab Imam Syafi’i 15 %, dan mazhab Imam Ahmad bin Hambal 2 %.

3 manfaat kaum nahdliyin mengikuti mazhab tujuan dan manfaatnya, yaitu:

1. untuk mengetahui pendapat- pendapat para imam mazhab ( para imam Mujtahid ) dalam berbagai masalah yang diperselisihkan hukumnya disertai dalil- dalil atau alasan- alasan yang dijadikan dasar bagi setiap pendapat dan cara- cara istinbath kukum dalilnya oleh mereka

2. untuk mengetahui dasar- dasar dan qaidah- qaidah yang digunakan setiap imam mazhab ( imam Mujtahid ) dalam menginstinbath hukum dan dalil- dalilnya, dimana setiap imam Mujtahid tersebut tidak menyimpang dan tidak keluar dari dalil- dalil Al- Quran at'u sunnah

3. dengan memperhatikan landasan berfikir para imam mazhab, orang yang melakukan studi perbandingan mazhab dapat mengetahui, bahwa dasar- dasar mereka pada hakikatnya tidak keluar dari Nushus Al- Quran dan As- Sunnah dengan perbedaan interprestasi, atau mereka mengambil Qiyas, mashalah murshalah, istihsab, atau prinsip- prinsip umum dan Nash- Nash syariat islam dalam menyelesaikan semua persoalan yang hidup dalam masyarakat, baik ibadah maupun mu'amalah, yang dalil- dalil ijtihad itupun digali dari Nash- Nash Al- Quran dan Sunnah

Selasa, 02 Februari 2021

Ruang Lingkup Ajaran Ahlussunnah Waljam'ah

 

Ruang Lingkup ASWAJA NU

Paham Ahlussunah Waljama’ah meliputi tiga ruang lingkup yaitu : Lingkup akidah, lbadah, dan akhlak. selanjutnya, untuk membedakan lingkup-lingkup Ahlussunnah Waljamaah tersebut dengan lingkup-lingkup lain, perlu ditegaskan dengan menyebut masing masingnya menjadi :

1. Akidah Ahlussunnah waljamaah,

2. Syariah Ibadah (fiqh) Ahlussunnah Waljamaah, dan

3. Akhlak/Tasawuf Ahlussunnah Waljamaah.


     1. Akidah Ahlussunnah Waljamaah

Adapun institusi akidah (kalam) yang sejalan dengan paham Ahlussunnah Waljamaah ialah institusi akidah yang dicetuskan oleh al-Asy’ari dan al-Maturidi. Meski sama persis pemikiran kalam mereka berdua, tetapi pemikirannya tetap commited terhadap petunjuk naql. Keduanya sama-sama mempergunakan akal sebatas untuk memahami naql, tidak sampai mensejajarkannya apalagi memujanya. Bahkan secara terang-terangan melalui karya-karyanya, keduanya sama-sama menolak dan menentang logika Mu’tazilah yang terlalu memuja akal dan nyaris mengabaikan petunjuk naql.

Dengan demikian, maka dalam konteks historis, paham Ahlussunnah Waljamaah adalah sebuah paham yang dalam lingkup akidah mengikuti  pemikiran kalam al Asy’ari atau al-Maturidi. Yang institusinya kemudian disebut al-Asy’ariyah atau al-Maturidiyah. Dan sebagai institusi besar, keduanya tidak luput dari tokoh-tokoh pengikut yang selain menyebarkan, juga mengembangkan pemikiran kalam yang dicetuskan oleh pendirinya.

Beberapa nama tokoh yang menyebar-kembang kan pemikiran kalam al-Asy’ari dan al-Maturidi itu, tercatat nama-nama besar seperti: Al-Baqilani, al-Juwaini (imam al-Haramain), al-Isfirayini, Abu Bakar al-Qaffal, al-Qusyairi, Fahr al-Din al-Razi, Izz al-Din’Abd al Salam, termasuk al Ghazali dan al-Bazdawi. Dan pemikiran kalam yang banyak masuk serta mewarnai umat Islam di Indonesia ialah pemikiran kalam al-Asy’ari yang telah dikembangkan oleh al-Ghazali yang lebih dikenal sebagai tokoh sufistik.

Jauh (berabad-abad) pasca tokoh-tokoh tersebut, di Indonesia dikenal pula tokoh-tokoh al-Asy’ariyah (Asya’irah) seperti: Syekh al-Sanusi, Syekh al-Syarqawi, Syekh al-Bajuri, Syekh Nawawi Banten, Syekh al-Tarabilisi, Syekh al-Fatani, dan lain-lain. Yang tidak mustahil. pemikiran kalam mereka sudah berbeda dengan pemikiran kalam al-Asy’ari sendiri atau setidak-tidaknya ada nuansa lain.

2. Fiqh Ahlussunnah Waljamaah

Dalam konteks historis, institusi fiqh yang sejalan dengan konteks substansial paham Ahlussunnah Waljamaah ialah empat mazhab besar dalam fiqh Islam, mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Bahwa mazhab Hanafi dianut pula oleh mu’asis (pendiri) kalam at Maturidiyah, yakni Abu Mansur al-Maturidi. Sedangkan mazhab Syafi’i dianut pula oleh muassis kalam at Asy’ariyah, yakni Abu al-Hasan al-Asyari.

Tak bisa dipungkiri, bahwasanya di antara keempat fiqh tersebut satu sama lain banyak ditemui perbedaan di sana sini. Akan tetapi, perbedaan-perbedaan itu masih berada dalam koridor ikhtilaf-rahmat (perbedaan yang membawa rahmat). Abu Hanifah yang dikenal sebagai ahl al-ra’yi (banyak menggunakan akal/logika), tidak mengklaim pendapatnya sebagai terbenar. Dan ketiga Imam yang lain pun tidak pernah menyalahkan pendapat mazhab yang lain.

Keempat Imam Mazhab tersebut sama-sama commited terhadap petunjuk al-Quran dan al-Sunnah. sama-sama berpola-pikir Taqdim al-Nas ‘ala al-’aql (mendahulukan petunjuk nas daripada logika). Dalam berijtihad, mereka tidak mengedepankan akal kecuali sebatas untuk beristimbat (menggali hukum dan al Quran dan al-Hadits), tidak sampai mensejajarkan apa lagi mengabaikan nas. Dan inilah substansi paham Ahlussunnah Waljamaah.

   3. Akhlak Ahlussunnah Waljamaah

Adapun lingkup yang ketiga ini, paham Ahlussunnah Waljamaah mengikuti wacana akhlak (tasawuf) yang dikembangkan oleh tokoh-tokoh seperti al Ghozali, al junaid, dan tokoh-tokoh lain yang sepaham termasuk Abu Yazid al-Bustami. Pemikiran akhlak mereka ini memang tidak melembaga menjadi sebuah mazhab tersendiri sebagaimana dalam lingkup akidah (kalam) dan fiqh. Namun wacana mereka itu sejalan dengan substansi paham Ahlussunnah Waljamaah serta banyak diterima dan diakui oleh mayoritas umat Islam.

Diskursus Islam kedalam lingkup akidah, ibadah, dan akhlak ini bukan berarti pemisahan yang benar-benar terpisah. Ketiga-tiganya tetap Integral dan harus diamalkan secara bersamaan oleh setiap muslim, termasuk kaum Sunni” (kaum yang berpaham Ahlussunnah Waljamaah). Maka seorang muslim dan seorang sunni yang baik, dalam berakidah, dalam beribadah sekaligus dalam berakhlaq. Seseorang baru baik akidah dan ibadahnya saja Ia belum bisa dikatakan baik, jika akhlaknya belum baik.

Oleh karena itu, maka lingkup akhlak tidak bisa dipandang sebelah mata. Ia justru teramat penting dan menjadi cerminan Ihsan dalam diri seorang muslim. Jika Iman menggambarkan akidah, dan Islam menggambarkan ibadah; maka akhlak akan menggambarkan ihsan yang sekaligus mencerminkan kesempurnaan iman dan Islam pada diri seseorang. Iman ibarat akar, dan “Islam” ibarat pohonnya; maka “Ihsan” ibarat buahnya.

Mustahil sebatang pohon akan tumbuh subur tanpa akar dan pohon yang tumbuh subur serta berakar kuatpun akan menjadi tak bermakna tanpa memberikan buah secara sempurna. Mustahil seorang muslim beribadah dengan baik tanpa didasari akidah kuat, dan akidah yang kuat serta ibadah yang baik akan menjadi tak bermakna tanpa terhiasi oleh akhlak mulia.

Idealnya, ialah berakidah kuat, beribadah dengan baik dan benar, serta berakhlak mulia. Beriman kuat, berislam dengan baik dan benar, serta berihsan sejati. Maka yang demikian inilah wujud insan kamil/(the perfect man) yang dikehendaki oleh paham Ahlussunnah waljamaah.

Presensi Kehadiran

UH Aswaja 1 Kelas X Daring


Lembaga Pendidikan Ma'arif NU

 

Dengan jumlah anggota mencapai 83 juta orang (menurut survaey ISNU) tak pelak lagi Nahdlatul Ulama (NU) adalah organisasi massa Islam terbesar di Indonesia, bahkan di dunia. Sumber lain menyatakan jumlah anggota NU 70 juta orang (Antara News 2011), sedangkan Indo Barometer, menemukan dari sekitar 191,4 juta penduduk Indonesia yang Muslim (mengadopsi data sensus tahun 2000), sekitar 75 persen dari jumlah tersebut mengaku warga nahdliyin. Artinya jumlah warga NU sekitar 143 juta tahun 2000.

Salah satu tujuan dari didirikannya NU adalah untuk mewujudkan peningkatan kualitas sumberdaya manusia di lingkungan NU. Karenanya Bagi NU, pendidikan menjadi pilar utama yang harus ditegakkan demi mewujudkan masyarakat yang mandiri. Gagasan dan gerakan pendidikan ini telah dimulai sejak perintisan pendirian NU di Indonesia. Dimulai dari gerakan ekonomi kerakyatan melalui Nadlatut Tujjar (1918), disusul dengan Tashwirul Afkar (1922) sebagai gerakan keilmuan dan kebudayaan, hingga Nahdlatul Wathan (1924) yang merupakan gerakan politik di bidang pendidikan, maka ditemukanlah tiga pilar penting bagi Nadhlatul Ulama yang berdiri pada tanggal 31 Januari 1926 M/16 Rajab 1334 H, yaitu: (1) ekonomi kerakyatan; (2) pendidikan; dan (3) kebangsaan.

Untuk merealisasikan pilar-pilar tersebut NU secara aktif melakukan gerakan sosial- keagamaan untuk memberdayakan umat. Di sini dirasakan pentingnya membuat lini organisasi yang efektif dan mampu merepresentasikan cita-cita NU. Maka lahirlah lembaga-lembaga dan lajnah; Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif, Lembaga Dakwah, Lembaga Sosial Mabarrot, Lembaga Pengembangan Pertanian, dan lain sebagainya. LP Ma'arif NU dibentuk untuk melakukan gerakan pemberdayaan umat di bidang pendidikan yang sejak semula menjadi perhatian para ulama pendiri (the founding fathers) NU.

LP Ma’arif NU merupakan aparat departementasi Nahdlatul Ulama (NU) yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan-kebijakan pendidikan Nahdlatul Ulama, yang ada di tingkat Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, dan Pengurus Majelis Wakil Cabang. Berdasarkan Hasil Muktamar NU ke-33 tahun 2015 di Jombang, kedudukan dan fungsi LP Ma’arif NU diatur dalam Anggaran Dasar (AD) NU BAB VI tentang Struktur dan Perangkat Organisasi Pasal 12 dan 13, serta ART BAB V Pasal 16 tentang Perangkat Organisasi. Pasal 17 ayat (1) BAB tersebut menggariskan, ―lembaga adalah perangkat departementasi organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan/atau yang memerlukan penanganan khusus. Sedangkan dalam ayat (6) b BAB dan Pasal tersebut disebutkan, Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama disingkat LP Maarif NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pendidikan dan pengajaran formal.

Dalam perjalanannya semua urusan pendidikan diserahkan kepada LP Ma’arif NU yang memang secara aktif berperan dalam proses-proses pengembangan pendidikan di Indonesia. Secara institusional, LP Ma’arif NU juga mendirikan satuan-satuan pendidikan mulai dari pra sekolah, tingkat dasar, menengah hingga perguruan tinggi; sekolah yang dalam struktur pemerintah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI maupun madrasah yang dalam struktur pemerintah di bawah Kementerian Agama (Kemenag) RI. Namun sejak Muktamar NU ke-32 tahun 2010 di Makassar LP Ma'arif NU hanya diserahi urusan pendidikan dasar dan menengah sesuai amanat AD/ART NU sebagaimana diuraikan di atas. Data yang ada di Pengurus LP Ma'arif NU Pusat saat ini ada 12.780 sekolah/madrasah yang bernaung di bawah LP Ma'arif NU yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, yang terdiri dari SD/MI 7.092 satpen, SMP/MTs 3.929 satpen dan SMA/SMK/MA 1.759 satpen.


Keberadaan LP Ma'arif NU dimulai dari pertemuan KHA. Wahid Hasyim, KH. Mahfudz Shiddiq dan KH. Abdullah Ubaid, pada awal September 1929 di kantor Hoof Bestur Nahdlatul Oelama (HBNO) Jl. Bubutan Kawatan Surabaya, menjelang dilangsungkannya Muktamar NU ke-4 di Semarang. Pertemuan itu diadakan atas perintah Rais Akbar NU Hadratussysyaikh KHM. Hasyim Asy‘ari, merespons permintaan KHA. Wahab Hasbullah yang mengusulkan agar ada badan khusus di tubuh HBNO yang mewadahi dan menangani bidang pendidikan. Selain itu. KHA. Wahab Hasbullah juga menyampaikan pemikiran agar inovasi dalam bidang pendidikan yang dirintis Wahid Hasyim di PP Tebuireng. diterapkan pesantren- pesantren lain, dengan demikian kemandirian dalam mendidik dan kualitas pendidikan meningkatkan. Sesuai dengan kelahiran NU untuk mempertahankan dan mengembangkan aswaja serta membentuk akhlak umat dan bangsa diharapkan terwujud melalui badan khusus tersebut. Karena itulah Hadratussysyaikh KHM. Hasyim Asy‘ari meminta agar Wahid Hasyim menyampaikan pokok-pokok pikirannya kepada Mahfudz Shiddiq dan Abdullah Ubaid, dua aktifis dan motor penggerak NU saat itu.


1. Wahid Hasyim

Saat itu Wahid Hasyim belum aktif di NU, sedangkan Mahfudz Shiddiq dan Abdullah Ubaid sudah masuk dalam jajaran pengurus HBNO. Namun demikian Wahid Hasyim (lahir 1 Juni 1914), putra Rais Akbar NU Hadratussysyaikh KHM. Hasyim Asy‘ari, yang saat itu baru berusia 15 tahun sudah merintis pendidikan yang memadukan pola pengajaran pesantren yang menitikberatkan pada ajaran agama dengan pelajaran ilmu umum. Sistem klasikal diubah menjadi sistem tutorial. Selain pelajaran Bahasa Arab, murid juga diajari Bahasa Inggris dan Belanda yang dikuasai Wahid Hasyim secara otodidak. Pada tahun 1932 dalam usia 18 tahun menuntut ilmu ke Makkah, sekembali ke tanah air pada tahun 1935 ―gebrakan‖ baru dalam dunia pendidikan pada masa itu lalu diwujudkannya menjadi Madrasah Nidzamiyah.

Perhatian Wahid Hasyim kepada pendidikan sangat besar. Pada tahun 1944 Wahid Hasyim mendirikan Sekolah Tinggi Islam di Jakarta yang pengelolaannya diserahkan kepada KHA. Kahar Muzakkir. Saat menjabat Menteri Agama pada tahun 1950 Wahid Hasyim mengeluarkan peraturan berdirinya Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAIN) yang menjadi cikal bakal IAIN dan UIN sekarang. Selain itu juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah tertanggal 20 Januari 1950, yang mewajibkan pendidikan dan pengajaran agama di lingkungan sekolah umum, baik negeri maupun swasta, mendirikan Sekolah Guru dan Hakim Agama di Malang, Banda-Aceh, Bandung, Bukittinggi, dan Yogyakarta, serta mendirikan Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) di Tanjungpinang, Banda-Aceh, Padang, Jakarta, Banjarmasin, Tanjungkarang, Bandung, Pamekasan, dan Salatiga. Wahid Hasyim juga mengusulkan kepada Presiden Soekarno untuk mendirikan masjid Negara yang kemudian diberi nama Masjid Istiqlal. Pada 19 April 1953 dalam usia yang relatif muda, 39 tahun, KHA. Wahid Hasyim meninggal dunia dalam kecelakan kendaraan bermotor di Cimindi Jawa Barat.

2. Abdullah Ubaid

Tokoh lain yang wafat seusia adalah Abdullah Ubaid. Seperti halnya Wahid Hasyim, tokoh yang lahir pada tahun 1899 ini termasuk sosok yang telah menunjukkan keistimewaannya sejak muda. Sosok ulama yang satu ini digolongkan sebagai salah seorang tokoh pemuda yang mendahului zamannya. Pendidikan formal pertama didapat dari Madrasah Al Chairiyah. Setamat dari madrasah tersebut, Abdullah Ubaid kembali ke Pasuruan dan kemudian pada usia 14 tahun dikirim ke Tebuireng, untuk meneruskan pendidikan pada Hadratusysyaikh KH Hasyim Asy‘ari. Sekembalinya dari Tebuireng, tahun 1919 dia diangkat menjadi guru di Madrasah Nahdlatul Wathan dan juga diminta mengajar di Madrasah Al Chairiyah, almamaternya, yang bahasa pengantarnya menggunakan bahasa Arab. Abdullah Ubaid mampu memberikan kontribusi yang besar bagi kemajuan Nahdlatul Wathan, ketika ia berperan di dalamnya baik sebagai guru maupun sebagai penggeraknya yang dapat membuka cabang-cabang di beberapa kota di luar Surabaya.

Bersama Mahfudz Siddiq dan Thohir Bakri, Abdullah Ubaid tercatat sebagai pendiri Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor). Organisasi tersebut semula bernama Syubbanul Wathan yang didirikan pada tahun 1924. Kemudian pada tahun 1932 berubah menjadi BANO (Barisan Ansor Nahdlatul Oelama), yang kemudian menjadi ANO (Ansor Nahdlatul Oelama), dan seterusnya GP(Gerakan Pemuda) Ansor, hingga sekarang.

Peran utama Ansor pada saat itu, adalah mendidik dan membangkitkan semangat pemuda untuk bersama-sama dengan kekuatan bangsa lainnya serta mempersatukan kekuatan pemuda untuk memperjuangkan hak-haknya yang terjajah di negerinya sendiri. Abdullah Ubaid juga dikenal sebagai tokoh pendidikan, sebagaimana ditulis Wahid Hasyim dalam artikel yang berjudul ―Abdullah Ubaid Sebagai Pendidik‖ yang dimuat di majalah yang diterbitkan Lembaga Pendidikan Ma’arif “Suluh NU”, Agustus 1941, Th. I No. 5. Pada 8 Agustus 1938. Abdullah Ubaid meninggal dunia karena sakit yang diderita sejak kecelakaan kendaraan bermotor yang dialaminya usai mengikuti Muktamar NU ke-13 pada Juni 1938 di Menes, Banten, Jawa Barat.

3. Mahfudz Shiddiq

Saat belajar di PP Tebuireng Abdullah Ubaid bertemu dan berteman akrab dengan Mahfudz Siddiq dari Jember, seorang pemuda yang di kemudian hari dikenal sebagai penggerak NU lewat majalah dan organisasi kepemudaan. Di masa remajanya, Mahfudz Shiddiq adalah seorang aktivis dan organisatoris yang sangat piawai. Mahfudz Shiddiq yang pernah menjabat Ketua Tanfidziyah PBNU, Rais PBNU, adalah Perumus Konsep ―Mabadi Khaira Umah‖, Perintis Gerakan Muawanah, Pemimpin Majalah ―Berita Nahdlatul Ulama‖. Mahfudz Shiddiq juga menulis buku ―Ijtihad dan Taqlid untuk Rekonsiliasi‖. Watak sebagai pendidik Mahfudz Shiddiq kentara sekali sepanjang masa hidupnya. Bermula dari menjadi pengasuh dan pengajar bagi adik-adiknya. Mahfud Shiddiq dikenal sebagai sosok yang sabar, tenang, dan sangat cerdas.. Mahfud Shiddiq juga suka berpenampilan necis dan rapi. Wawasan berfikirnya amat luas dan modern, baik dalam ilmu agama maupun pengetahuan umum. Sebagaimana dua sahabatnya itu Mahfudz Shiddiq, yang lahir pada tahun 1906 meninggal pada tahun 1944, dalam usia yang relative muda, yakni 38 tahun.

Pertemuan Wahid Hasyim, Mahfudz Shiddiq dan Abdullah Ubaid, pada awal September 1929 di kantor Hoof Bestur Nahdlatul Oelama (HBNO) Jl. Bubutan Kawatan Surabaya itu, membuahkan hasil  perlunya dibentuk lembaga/bagian di HBNO yang khusus mengurusi pendidikan, yang diberi nama Ma'arif. Usulan pembentukan Ma'arif itu disahkan pada tanggal 19 September 1929 di Muktamar NU ke-4 yang dilaksanakan 17-20 September 1929 di Semarang. HBNO Hasil Muktamar Semarang menunjuk Abdullah Ubaid sebagai Ketua yang membidangi Ma'arif (pendidikan).

Ma'arif Dalam PusaranSejarah

Ma'arif terus menjalankan tugas yang dibebankan NU untuk mencerdaskan bangsa, sesuai dengan dinamika perkembangan NU dan bangsa. Sejak tahun 1935 NU mulai merintis madrasah di luar pesantren, yang dilaksanakan secara klasikal. Sistem kelas yang disusun meliputi Madrasah Umum dan Madrasah Ikhtishashiyyah (kejuruan). Madrasah Umum dengan 13 jenjang kelas dari tingkat Awwaliyah (2 tahun), Ibtida'iyah (3 tahun),Tsanawiyah (3 tahun), Mu'allimin Wustha (2 tahun) dan Mu'allimin Ulya (3 tahun). Sedangkan bidang kejuruannya meliputi bidang Qudlat (hukum), Tijarah (perdagangan), Nijarah (pertukangan), Zira‘ah (pertanian), Fuqara‘ (sekolah khusus fakir miskin) dan Kejuruan khusus. Pada tahun 1937, NU mempelopori pendirian al Majlis al Islami al A‘la Indonesia (MIAI) dalam rangka mempersatukan langkah organisasi Islam di Indonesia.Tampil sebagai ketua Wahid Hasyim dengan Faqih Usman dari Muhammadiyah sebagai sekretarisnya.

Ketika penjajah Jepang masuk Indonesia pada Maret 1942 perkumpulan NU dan organisasi lainnya dibubarkan oleh pemerintah pendudukan Jepang. Para ulama melanjutkan gerakannya di MIAI dan kemudian mendirikan Majelis Syuro Muslimn Indonesia (Masyumi). Setelah Masyumi berdiri, MIAI dibubarkan. Melalui Masyumi dan juga melalui pengaruh para kyai di Shumubu, NU senantiasa membela kepentingan umat Islam, masih dengan cara-cara akomodatif. September 1943 M, atas permintaan Wahid Hasyim lewat parlemen Jepang mengijinkan NU dan Muhammadiyah diaktifkan kembali dan bisa beraktivitas seperti di masa penjajahan Belanda. Namun demikian masa pendudukan Jepang yang sangat singkat, tahun 1942-1945, adalah masa yang sangat sulit bagi bangsa Indonesia, termasuk NU. Namun demikian, dengan segala kesulitan dan keterbatasannya saat itu Ma'arif tetap menjalankan tugasnya mencerdaskan anak bangsa.

Paska Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 NU menyelenggarakan Muktamar NU ke-16 pada 26-29 Maret 1946 di Purwokerto. Ini adalah Muktamar pertama setelah Muktamar NU ke-15 yang diadakan pada tahun 1940. Sebelumnya, sejak berdiri pada tahun 1926 hingga 1940, NU menyelenggarakan Muktamar setiap tahun sekali. Dalam Khutbah Iftitahnya pada pembukaan Muktamar Purwokerto tersebut Rais Akbar Hadratussysyaikh KHM. Hasyim Asy‘ari menekankan pentingnya pendidikan setelah bangsa dan Negara Indonesia merdeka. “kita harus memusatkan segala perhatian untuk mendidik orang-orang kita, dan melatih anak-anak kita hingga cakap bagi kehidupan di masa yang akan datang di dalam segala lapangannya, politik, militer, sipil, industri dan ekonomi serta yang lainnya. Itu semua harus kita jalankan dengan tenang, diam, dan tenteram”, tegasnya.

Tanggal 25 Mei 1947 diselenggarakan Muktamar NU ke-17 di kota Madiun. Dalam muktamar ini atas prakarsa Wahid Hasyim didirikan ―Biro Politik NU dan disetujui oleh Muktamar. Biro ini bertugas mengadakan perundingan-perundingan dengan kelompok intelektual yang mendominasi Masyumi, guna menyelesaikan berbagai ketimpangan yang dirasakan amat merugikan NU. Salah satu cara untuk itu, Wahid Hasyim yang diserahi memimpin Ma'arif sepeninggal Mahfudz Shiddiq tahun 1944, mengusulkan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas lembaga pendidikan di lingkungan NU.

Mengantisipasi akan dikeluarkannya Peraturan Presiden yang akan melarang organisasi/partai politik melakukan kegiatan dakwah dan sosial budaya pada tahun 1959 NU merubah Ma'arif menjadi Badan Otonom agar tetap bisa menjalankan kegiatannya. Seperti diketahui saat itu NU sudah menjadi partai politik. Dalam Muktamar NU ke-19 tahun 1952 di Palembang diputuskan bahwa NU keluar dari Masyumi dan menjadi partai politik sendiri. Hal ini disebabkan oleh sikap eksekutif partai yang tidak lagi menganggap Majlis Syuro sebagai dewan tertinggi. Setelah keluar dari Masyumi dan menjadi partai politik yang berdiri sendiri itu, NU disibukkan dengan persiapan pemilihan umum pertama tahun 1955. Waktu yang dimiliki NU untuk bertarung dalam Pemilu 1955 relatif pendek jika dibandingkan dengan partai-partai besar lainnya. Namun demikian NU berhasil meraih 18,4 persen suara (45 kursi) di bawah Partai Nasional Indonesia (PNI) yang mendapatkan 22,3 persen suara (57 kursi) dan Masyumi yang memperoleh 20,9 suara (57 kursi).

Muktamar NU ke-22 yang diselenggarakan 13 – 18 Desember 1959 di Jakarta dalam bidang organisasi menetapkan Ma'arif menjadi Badan Otonom. Keputusan bidang organisasi poin 5 selengkapnya (dalam ejaan lama); 5. Menetapkan definisi tentang: a. Bagian, jang dimaksud badan otonom‘ jalahdepartemen dari pada Partai jang bertugas memimpin, merentjanakan dan memikirkan kesempurnaan terlaksananja tudjuan serta usaha Partai sesuai dengan bidangnja masing2. Sesuai dengan ketentuan tersebut dalam kitab Anggaran Rumah Tangga Partai fasal (23), maka dalam melaksanakan tugasnja baik kedalam maupun keluar, haruslah mendapat pengetahuan dan persetudjuan Pengurus Partai. b. Badan Otonom, jang dimaksud ―badan otonom jalah suatu Organisasi Non-Politik jang bersifat vertical jang mempunjai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga sendiri dan bersumber pada AD dan ART Partai bab VIII fasal (24). c. Badan Keluarga, jang dimaksud dengan badan keluarga‘ jalah suatu Organisasi Non-Politik jang mempunjai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga sendiri jang bersifat vertical jang karena gerak dan langkahnja bersifat merealisasikan salah satu Pokok- Usaha Partai tersebut didalam AD Partai Pasal (4), maka berindukkan kepada salah satu Bagian atau Badan Otonom Partai. Sedangkan poin 8 menggariskan ―Bagian Ma'arif berhubung dengan tingkat perkembangan diwaktu sekarang dan masa jang akan datang didjadikan Badan Otonom seperti halnja Muslimat, Ansor, Pertanu, Sarbumusi dan lain-lainnja. Organisasi2 seperti IPNU, IPPNU, PERGUNU dan lain2 organisasi sebidang jang diperlukan menurut kebutuhan dan perkembangannja, merupakan Badan2 Keluarga jang berinduk organisasi kepada Ma'arif.

Sekitar dua minggu setelah keputusan menjadikan Ma'arif sebagai badan otonom itu keluar Penetapan Presiden (Penpres) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1959 Tentang Syarat-Syarat dan Penyederhanaan Kepartaian tertanggal 31 Desember 1959. Meski dalam Penpres tersebut tidak ada satu pun pasal atau ayat yang melarang organisasi/partai politik melakukan kegiatan dakwah dan sosial budaya, termasuk pendidikan, namun pada kenyataannya berdasarkan Penpres tersebut organisasi/partai politik dibatasi kegiatannya di bidang dakwah dan sosial budaya, termasuk pendidikan.

Anak Pinak

1. IPNU

Bukan tanpa alasan Muktamar NU ke-22 memasukkan IPNU, IPPNU dan PERGUNU sebagai Badan Keluarga Ma'arif, karena ketiga organisasi itu lahir dari rahim Ma'arif. IPNU (Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama IPNU) adalah badan otonom Nahldlatul Ulama yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan NU pada segmen pelajar dan santri putra. Didirikan di Semarang pada tanggal 24 Pebruari 1954, saat berlangsungnya Konbes LP Ma'arif NU. Pendiri IPNU adalah

ShufyanCholil (mahasiswa UGM), H. Musthafa (Solo),dan Abdul Ghony Farida (Semarang). Ketua Umum Pertama IPNU adalah M. Tholhah Mansoer yang terpilih dalam Konferensi Segi Lima yang diselenggarakan di Solo pada 30 April-1 Mei 1954. Keputusan IPNU sebagai Badan Otonom NU ditetapkan dalam Muktamar NU ke-20 tahun 1954 di Surabaya yang menyatakan, bahwa IPNU adalah satu-satunya organisasi pelajar yang secara resmi bernaung di bawah NU dan hanya untuk laki-laki. Sedangkan pelajar putri akan diwadahi secara terpisah.

2. IPPNU

Berdasarkan keputusan muktamar itu beberapa aktifis pelajar putri menggagas perunya dibentuk organisasi pelajar khusus untuk putri. Setelah mengadakan konsultasi dengan dua orang jajaran pengurus teras badan otonom NU yang diserahi tanggung jawab dalam pembinaan organisasi pelajar yaitu, Ketua PB Ma'arif NU, KHM. Syukri Ghazali, dan Ketua PP Muslimat NU, Hj. Mahmudah Mawardi, yang juga sesekali hadir dalam pertemuan itu, keinginan agar untuk selanjutnya IPNU-Putri adalah badan yang terpisah dari IPNU mewujud. Pada tanggal 28 Februari-5 Maret 1955 para aktifis pelajar putrid NU mengadakan pertemuan di Malang dan menyepakati pembentukan organisasi IPNU-Putri yang secara organisatoris dan administratif terpisah dari IPNU. Deklarasi terbentuknya

IPNU-Putri, yang kemudian menjadi IPPNU, dilakukan pada tanggal 2 Maret 1955. Untuk menjalankan roda organisasi dan membentuk cabang-cabang ditetapkan susunan pengurus Dewan Harian (DH) IPPNU yang diketuai Umroh Machfudzoh Wahib.

3. PERGUNU

PERGUNU (Persatuan Guru Nahdlatul Ulama) lahir sesudah dua organisasi pelajar tersebut, meski sudah dirintis sejak sebelumnya, tepatnya tahun 1952. Organisasi ini dibentuk atas inisiatif para peserta Kongres Ma'arif se-Indonesia, yang antara lain memberikan mandat kepada Ma'arif Cabang Surabaya untuk menyiapkan pembentukannya. Pada tanggal 1 Mei 1958, Ma'arif Cabang Surabaya berhasil membentuk Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Cabang Surabaya yang sekaligus sebagai kantor pusatnya. Kemudian, berdasarkan hasil Muktamar II PERGUNU, kedudukan kantor pusat dipindahkan ke Jakarta. Sejak lahir hingga akhir pemerintahan Orde Lama, roda organisasi PERGUNU berjalan baik.

Namun, selama masa Orde Baru, PERGUNU seolah-olah mati-suri, tidak menunjukkan aktivitas yang cukup berarti. Apalagi ketika pada Muktamar NU ke-27 tahun 1984 di Situbondo NU memutuskan kembali ke Khitah 1926 dan tidak berpolitik praktis, PERGUNU seperti terlepas dari NU. Dari Muktamar Situbondo hingga Muktamar NU ke-31 tahun 2005 di Solo Anggaran Rumah Tangga (ART) NU tak lagi memasukkan PERGUNU dalam daftar badan otonom NU. Barulah pada Muktamar NU ke-32 tahun 2010 di Makassar PERGUNU kembali dinyatakan sebagai salah satu badan otonom (banom) NU, dan kini tercantum dalam pasal 18 ayat (7) huruf f ART NU Hasil Muktamar NU ke-33 tahun 2015 di Jombang.

4. PMII

Ada lagi organisasi yang lahir sebagai anak pinak Ma'arif, yakni PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia). Gagasan pendirian organisasi  mahasiswa NU muncul pada Muktamar II IPNU di Pekalongan (1-5 Januari 1957). Namun gagasan itu belum terwujud. Baru pada Muktamar III IPNU di Cirebon (27-31 Desember 1958) dibentuk Departemen Perguruan Tinggi IPNU yang diketuai oleh Isma‘il Makki (Yogyakarta). Kemudian pada Konferensi Besar (KONBES) IPNU I di Kaliurang tanggal 14-17 Maret 1960 diputuskan perlunya mendirikan organisasi mahasiswa NU secara khusus di perguruan tinggi. Sebulan kemudian, tepatnya tanggal 14-16 April 1960 diadakan musyawarah mahasiswa NU yang bertempat di Sekolah Mu‘amalat NU Wonokromo, Surabaya. Peserta musyawarah adalah perwakilan mahasiswa NU dari Jakarta, Bandung, Semarang,Surakarta, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar, serta perwakilan senat Perguruan Tinggi yang bernaung di bawah NU. Dari musyawarah tersebut pada tanggal 17 April 1960 dideklarasikan organisasi mahasiswa yang bernama PMII.

PMII sepenuhnya berada di bawah naungan NU. PMII terikat dengan segala garis kebijaksanaan partai induknya, NU. PMII merupakan perpanjangan tangan NU, baik secara struktural maupun fungsional. Namun pemerintahan Orde Baru pelan tapi pasti mengkerdilkan fungsi partai politik, sekaligus juga penyederhanaan partai politik secara kuantitas, dan issue back to campus serta organisasi-organisasi profesi kepemudaan mulai diperkenalkan melalui kebijakan NKK/BKK. Karenanya PMII melalui Mubes ke-III di Murnajati 14 Juli 1972, PMII mencanangkan independensi, terlepas dari organisasi manapun (terkenal dengan Deklarasi Murnajati). Kemudian pada kongres tahun 1973 di Ciloto, Jawa Barat, diwujudkanlah Manifest Independensi PMII. Karena PMII sudah menyatakan independen, tak terikat lagi dengan NU maka keberadaannya sebagai badan otonom NU pun dihilangkan di ART NU. Baru pada Muktamar NU ke-33 tahun 2015 di Jombang PMII kembali masuk dalam daftar badan otonom NU, sebagaimana tercantum dalam ART NU Pasal 18 ayat (6) d.

Nakhoda Ma'arif

1. Abdullah Ubaid(1929-1938);

2. Mahfudz Shiddiq(1938-1940);

3. Wahid Hasyim(1940-1946);

4. Fathurrahman (1946 – 1949);

5. Anwar Musaddad (1949 – 1951);

6. Moh. Ansor Suryohadibroto (1951 – 1954);

7. Syukri Ghazali(1954-1959);

8. HA.Aziz Dijar (1959-1977), sesuai Akte Notaris RM. Soeroto No 83/1972;

9. Zaini Miftach(1977-1981);

10. Aziz Dijar (1981-1985), sebelumnya Wakil Ketua pada masa KHA. Zaini Miftach;

11. Musa Abdillah (1985-1989), sebelumnya Wakil Ketua pada masa HA. Aziz Dijar;

12. Dr. H. Achmad Sanusi SH, MPA (1990-1994);

13. Ghafar Rahman, SH (1994-1999), sebelumnya Sekjen PBNU;

14. HM. Nadjid Muchtar, MA (2000-2007), sebelumnya Wakil Ketua pada masaDrs. Musa Abdillah dan Prof. Dr. H. Achmad Sanusi SH, MPA, Sekretaris pada masa KHA. Zaini Miftach dan HA. Aziz Dijar;

15. HM. Thoyib IM (2007-2010), sebelumnya Wakil Ketua pada masa Drs. HM. Nadjid Muchtar, MA (2005-2007);

16. Dr. H. Manshur Ramly (2010-2013);

17. Arifin Junaidi (2013 – sekarang)

Penutup

Dari uraian di atas maka dapat dikemukakan du hal. Pertama, kelahiran LP Ma'arif NU adalah untuk:

Mewadahi lembaga pendidikan di lingkungan NU;

Melakukan pembaharuan di bidang pendidikan;

Meningkatkan kemandirian;

Meningkatkan kualitas pendidikan;

Mempertahankan dan mengembangkan aswaja;

Membentuk karakter

Mengenai tanggal kelahiran dapat disimpulkan bahwa keberadaan Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif NU mulai adanya keputusan Muktamar NU ke IV di Semarang yang digelar pada 12-15 Rabiuts Tsani 1348 H/17-20 September 1929. Keputusan disetujui adanya badan khusus LP Ma'arif NU tepatnya diambil pada tanggal 19 September 1929, sehari sebelum penutupan Muktamar, sehingga tanggal tersebut bisa ditetapkan sebagai Hari Lahir LP Ma'arif NU.

Presensi Kehadiran

UH 2 Aswaja Sem II

UH 3 Aswaja Class XI Sem II 


Runtuhnya Dinasti Umayyah

Ada beberapa faktor yang menyebabkan Dinasti Bani Umayyah lemah dan membawanya kepada kehancuran. Faktor-faktor itu antara lain: 1. Sistem p...