Selasa, 08 September 2020

Strategi Penyebaran Islam di Nusantara

STRATEGI PENYEBARAN ISLAM DI NUSANTARA

Beberapa literatur menyebutkan bahwa sejarah perkembangan Islam di Indonesia berawal dari masuknya Islam ke Indonesia melalui jalur perdagangan

Agama Islam kemudian berkembang dan menyebar ke seluruh Indonesia melalui beberapa jalur dan media seperti perdagangan, perkawinan, pendidikan, tasawuf, kesenian, dan politik. Proses ini masih berlangsung hingga kini.

Masuknya Islam ke Indonesia

Para ahli sejarah menyatakan bahwa Islam masuk ke Indonesia pada abad ke-7 M, sementara sejarahwan asing menyatakan pada abad ke-13 M. Meskipun masih terjadi perdebatan mengenai kepastian kapan masuknya Islam ke Indonesia, apakah abad ke-7 M atau abad ke-13 M, para ahli sejarah di Indonesia sepakat bahwa Islam masuk ke Indonesia pada abad ke-7 M.

Hal ini dibuktikan dengan beberapa hal sebagai berikut.

1. Adanya jalur perdagangan yang menghubungkan Arab-Indonesia-Tiongkok

Seorang arkeolog dunia bernama Peter Bellwood dan sejarahwan bernama G.R Tibbetts menemukan bukti-bukti adanya jalur perdagangan yang menghubungkan Arab-Indonesia-Tiongkok Jalur perdagangan ini telah ada sejak dua abad sebelum Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam lahir. Selain itu, ditemukan pula barang-barang peninggalan dari Dinasti Han dan dinasti-dinasti setelahnya di daerah Sumatera dan Jawa Timur.

2. Ditemukannya perkampungan Arab-Muslim di Barus

Berdasarkan dokumen kuno Tiongkok, di masa kekuasaan kerajaan Sriwijaya, terdapat perkampungan Arab-Muslim yang terletak di Barus. Perkampungan ini telah ada sejak tahun 625 M atau sembilan tahun setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdakwah secara terang-terangan. Karena itulah, beberapa sumber dan literatur menyebutkan bahwa Barus merupakan pintu masuknya Islam ke Indonesia untuk pertama kali. Barus sendiri merupakan nama sebuah kota sekaligus bandar niaga yang terletak di pesisir pantai barat Sumatera yang telah dikenal sejak 5000 tahun SM.

3. Ditemukannya makam kuno bercorak Islam

Selain perkampungan Arab-Muslim, di Barus juga ditemukan makam kuno bercorak Islam. Adapun pada batu nisan tersebut tertulis Syeikh Rukunuddin yang wafat pada tahun 672 M. Selain di Barus, ditemukan makam kuno bercorak Islam lainnya di Leran, Gresik dengan batu nisan bertuliskan Fatimah binti Maimun yang meninggal di abad ke-11 M.

Metode Penyebaran Islam di Indonesia

Terdapat beberapa metode penyebaran agama Islam di Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Perdagangan

Berbeda dengan sejarah perkembangan Islam di Eropa yang masuk melalui jalur kekuasaan, sejarah mencatat bahwa agama Islam masuk ke Indonesia melalui jalur perdagangan. Bukti-bukti yang dikemukakan oleh para ahli menunjukkan adanya jalur perdagangan Arab-Indonesia-Tiongkok lima abad sebelum Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam lahir. Dalam perkembangannya, para pedagang muslim yang berasal dari Arab memanfaatkan jalur perdagangan ini sebagai media penyebaran agama Islam yang efektif.

2. Perkawinan

Metode penyebaran agama Islam di Indonesia berikutnya adalah perkawinan. Para pedagang Arab-Muslim menikah dengan perempuan pribumi yang sebelumnya telah diislamkan terlebih dahulu termasuk keluarganya. Mereka kemudian membentuk sebuah komunitas muslim di lingkungan mereka sendiri. Ada juga perempuan muslim yang menikah dengan kaum bangsawan pribumi. Metodenya sama, sang bangsawan harus diislamkan terlebih dahulu. Contoh metode penyebaran agama Islam di Indonesia adalah perkawinan antara Raden Rahmat atau Sunan Ampel dengan Nyai Manila atau Sunan Gunung Jati dengan Puteri Kawunganten.

3. Pendidikan

Selain melalui jalur perdagangan dan perkawinan, agama Islam di Indonesia juga disebarkan melalui jalur pendidikan. Berbagai lembaga pendidikan seperti pesantren didirikan oleh para ulama di Jawa sebagai upaya untuk mengajarkan serta mengembangkan agama Islam tidak hanya di Jawa tapi ke seluruh Indonesia.

4. Tasawuf

Agama Islam berkembang dengan sangat cepat karena sangat akomodatif dengan budaya lokal sehingga masyarakat Indonesia dengan mudah menerima ajaran agama Islam. Para sufi yang mengajarkan agama Islam melalui tasawuf di antaranya adalah Hamzah Fansuri di Aceh, Sunan Panggung dan Syeikh Lemah Abang di Jawa. Ajaran tasawuf masih berlangsung dan dianut hingga kini.

5. Kesenian

Metode penyebaran agama Islam di Indonesia lainnya yang tak kalah menarik adalah kesenian. Di Jawa, agama Islam disebarluaskan juga melalui kesenian, utamanya wayang. Salah satu tokoh yang menyebarkan agama Islam melalui kesenian wayang adalah Sunan Kalijaga. Kisah-kisah yang ditampilkan biasanya diambil dari kisah Ramayana atau Mahabarata namun dengan muatan berisi ajaran Islam dengan tokoh nama-nama pejuang muslim. Kesenian lainnya yang dijadikan metode penyebaran agama Islam adalah seni pahat, seni ukir, seni arsitektur, seni tari, seni musik, dan seni sastra. Adapun contoh bangunan arsitektur bercorak Islam adalah Mesjid Agung Demak, Masjid Kudus, Mesjid Agung Banten, dan lain sebagainya. 

6. Politik

Metode lain yang digunakan dalam penyebaran agama Islam di Indonesia adalah politik. Sebagaimana diketahui bahwa pada zaman dahulu, Indonesia masih terdiri dari kerajaan-kerajaan. Beberapa kerajaan Islam berhasil menaklukan kerajaan Hindu/Budha. Masyarakat pun dengan mudah masuk Islam karena sang raja telah memeluk agama Islam.

 Presensi Kehadiran

 

 

Senin, 07 September 2020

Tarjih

Pengertian Tarjih

Secara etimologi perkataan tarjih adalah masdar dari kata Arab “rajjaha ” ( ﺭﺟﺢ) ” yurajjihu” ( ﻳﺮﺟﺢ ), ” tarjihan ” ( ﺗﺮﺟﻴﺤﺎ ), yang berarti ”menguatkan”. 

Sedangkan secara terminologi, ada beberapa definisi yang dikemukakan oleh ulama ushul fiqh.

Menururut ulama Hanafiyah:

ﺍﻇﻬﺎﺭ ﺯﻳﺎﺩﺓ ﻷﺣﺪ ﺍﻟﻤﺘﻤﺎﺛﻠﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﺧﺮﺑﻤﺎ ﻻﻳﺴﺘﻘﻞ 

Artinya:

“Memunculkan adanya tambahan bobot pada salah satu dari dua dalil yang sama (sederajat), dengan tambahan yang tidak berdiri sendiri.”

Menurut golongan ini, dalil yang bertentangan harus sederajat dalam kualitasnya, seperti pertentangan ayat dengan ayat. Dalil tambahan yang menjadi pendukungnya harus berkaitan dengan salah satu dalil yang didukungnya.

Dalam kitab al-Ta`rifat karya `Ali bin Muhammad al-Jurjani yaitu:

ﺍﻟﺘﺮﺟﻴﺢ ﻫﻮ ﺍﺛﺒﺎﺕ ﻣﺮﺗﺒﺔ ﻓﻰ ﺍﺣﺪﺍﻟﺪﻟﻴﻠﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﺍﻻﺧﺮ

Artinya :

“Tarjih adalah menetapkan atau menguatkan salah satu dalil dengan lainnya.” [1]

Menurut Jumhur Ulama

ﺗﻘﻮﻳﺔ ﺍﺣﺪﻯ ﺍﻻﻣﺎﺭﺗﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﺧﺮﻯ ﻟﻴﻌﻤﻞ ﺑﻬﺎ 

Artinya:

“Menguatkan salah satu dalil yang zhanni dari yang lainnya untuk diamalkan (diterapkan) berdasarkan dalil tersebut.”

Konsep tarjih muncul ketika terjadinya pertentangan secara lahir antara satu dalil dengan dalil lainnya yang sederajat dan tidak bisa diselesaikan dengan jalan (metode) al-jama` wa al-tawfiq ( ﺍﻟﺠﻤﻊ ﻭﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ ). Dalil yang dikuatkan disebut dengan rajih ( ﺭﺍﺟﺢ ), sedangkan dalil yang dilemahkan disebut marjuh ( ‏( ﻣﺮﺟﻮﺡ .

Dengan pengertian tersebut, jumhur mengkhususkan tarjih pada permasalahan yang zhanni. Menurut mereka tarjih tidak termasuk persoalan yang qath’i. Juga tidak termasuk antara yang qath’i dengan yang zhanni.

Para ulama telah sepakat bahwa dalil yang rajih (dikuatkan) harus diamalkan, sebaliknya dalil yang marjuh (dilemahkan) tidak perlu diamalkan. Di antara alasannya, para shahabat dalam banyak kasus telah melakukan pen- tarjih-an dan tarjih tersebut diamalkan, seperti para shahabat lebih menguatkan hadits yang dikeluarkan oleh Siti ‘Aisyah tentang kewajiban mandi apabila telah bertemu antara alat vital lelaki dan alat vital perempuan (H.R. Muslim dan Turmudzi), daripada hadits yang diterima dari Abu Hurairah, “Air itu berasal dari air”. (H.R. Ahmad Ibnu Hambal dan Ibnu Hibban).

Syarat-syarat Tarjih

Adapun mengenai syarat-syarat tarjih itu dapat disebutkan, sebagai berikut:

▪Dua dalil tersebut harus ta`arudh (kontradiksi) dan tidak ada kemungkinan untuk mengamalkan keduanya dengan cara apapun. Oleh karena itu tidak mungkin terjadi tarjih dalam dua dalil yang qath`i (pasti) karena kedua dalil ini tidak mungkin bertentangan (kontradiksi).

▪Kedua dalil yang bertentangan itu sama pantas untuk petunjuk kepada yang dimaksud.

▪Kedua dalil yang dimaksud ada petunjuk yang mewajibkan beramal salah satu keduanya dan meninggalkan yang lainnya. [2]

Berdasarkan persyaratan tarjih di atas, dapat dipahami bahwa, tidak terjadi tarjih terhadap al-Qur`an ( qath`i al-thubut ) dengan hadits Ahad ( zhanni al-thubut ) dikarenakan kedua dalil ini tidak sederajat (setingkat). Lain halnya jika terjadi perbedaan dari segi dalalahnya. 

Seperti kedua dalil-dalil itu sama-sama qath`i al-thubut (al-Qur`an dan Hadith mutawatir), akan tetapi kandungan isinya ( dalalah ) yang satu qath`i al-dalalah dan yang lain zhanni al-dalalah . 

Demikian pula (tidak terjadi tarjih), jika yang satu dalil dari hadits Mutawatir dan yang lain hadits Ahad, karena dalam hal semacam ini hadits Mutawatir yang harus didahulukan dalam pengamalannya.

Cara pentarjihan di kalangan ulama ushul fiqh

Menurut ulama ushul, cukup banyak metode yang bisa digunakan untuk mentarjih dua dalil yang bertentangan apabila tidak mungkin dilakukan melalui cara at-jam’u baina at-taufiq (penggabungan) dan naskh (menghapuskan).

Namun cara pen- tarjih -an tersebut dapat dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu: (1) at-Tarjih baina an-Nushush, artinya menguatkan salah satu nash (ayat atau hadits) yang saling bertentangan, dan (2) at-tarjih baina al-qias, yaitu menguatkan salah satu qias (analogi yang bertentangan).

Tarjih baina an-Nushush

Tarjih baina an-Nushush, terbagi menjadi beberapa bagian, berikut ini.

I. Dari segi sanad

Imam Asy-Syaukani berpendapat bahwa pen- tarjih -an dapat dilakukan melalui 42 cara, diantaranya di kelompokkan dalam bagian berikut:

▪Menguatkan salah satu nash dari segi sanadnya

Cara ini antara lain dengan meneliti kuantitas perawi suatu hadits. Menurut jumhur, hadits yang banyak perawinya di- tarjih -kan dari yang sedikit, karena kemungkinan terjadinya kesalahan dalam periwayatan sangat kecil.

Tetapi Abu Hanifah, dan Abu Hasan Al-Karkhi menolak pendapat jumhur tersebut. Mereka semua berasal dari golongan mazhab Hanafi. Menurut mereka banyaknya perawi tidak bisa men- tarjih hadits lain yang lebih sedikit perawinya, kecuali kalau lebih dari tiga orang perawi (hadits Masyhur). Mereka menganalogikan kepada kasus persaksian yang bertentangan, bahwa hakim tidak boleh memutuskan suatu perkara atas dasar persaksian yang lebih banyak orangnya.

Jumhur juga berpendapat bahwa pen- tajih -an boleh dilakukan berdasarkan kualitas perawi, misalnya hadits yang perawinya yang lebih dhabit (kuat hapalan) dikuatkan dari hadits yang perawinya tidak dhabit. Dan dibolehkan pula men- tarjih hadits berdasarkan pada cara penerimaan hadits, misalnya hadits yang diterima dan dipelihara melalui hapalan perawi lebih diutamakan daripada hadits yang diterima perawi melalui tulisan.

▪Pen- tarjih-an dengan melihat riwayat itu sendiri.

Yaitu menguatkan hadits mutawatir daripada hadits masyhur atau menguatkan hadits masyhur daripada hadits ahad. Bisa juga dengan melihat persambungan sanadnya, misalnya hadits yang sampai kepada Rasul di- rajih daripada hadits yang tidak sampai ke Rasul.

▪Pen- tarjih-an melalui cara menerima hadits dari Rasul

Yaitu me- rajih -kan hadits yang diterima dan dipelihara melalui hapalan perawi dari hadits yang diterima perawi melalui tulisan. Dikuatkan hadits yang memakai lafazh langsung dari Rasulullah SAW., seperti lafal naha (melarang) atau amara (memerintah) daripada riwayat yang lain. Begitu pula hadits ahad yang matannya tidak menyangkut orang banyak didahulukan dari hadits ahad matannya mengandung orang banyak. Hal itu didasarkan pada kesangsian Ulama Ushul , bahwa tidak mungkin hadits yang menyangkut orang banyak memiliki perawi sedikit.

 

Presensi Kehadiran

Minggu, 06 September 2020

Strategi para mubaligh dalam berdakwah menyebarkan Islam di Nusantara (Indonesia)

 

Strategi Dakwah Islam di Nusantara (Indonesia) - Dari pembahasan tentang masuknya Islam ke Nusantara, dapat dipahami bahwa masuknya agama Islam ke Indonesia terjadi secara periodik, tidak sekaligus. Pada bagian ini akan diuraikan mengenai strategi penyebaran Islam dan media yang dipergunakan oleh para pedagang dan mubaligh dalam penyebaran Islam di Indonesia. 

Salah satu arti “strategi” yang dimuat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “rencana yang cermat mengenai kegiatan untuk mencapai sasaran khusus”. Dalam konteks dakwah Islam, strategi dakwah yang dimaksud adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh para mubaligh, yang membawa misi Islam di dalamnya.    

Dari kajian di atas dan berbagai literatur, setidaknya terdapat beberapa kegiatan yang dipergunakan sebagai kendaraan (sarana) dalam penyebaran Islam di Indonesia, di antaranya adalah: perdagangan, perkawinan, pendidikan, kesenian, dan tasawuf. Berikut uraian singkat mengenai hal tersebut. 

1. Perdagangan 

Pada tahap awal, saluran yang dipergunakan dalam proses Islamisasi di Indonesia adalah perdagangan. Hal itu dapat diketahui melalui adanya kesibukan lalu lintas perdagangan pada abad ke-7 M hingga abad ke-16 M. Aktivitas perdagangan ini banyak melibatkan bangsa-bangsa di dunia, termasuk bangsa Arab, Persia, India, Cina dan sebagainya. Mereka turut ambil bagian dalam perdagangan di negeri-negeri bagian Barat, Tenggara, dan Timur Benua Asia. 

Saluran Islamisasi melalui jalur perdagangan ini sangat menguntungkan, karena para raja dan bangsawan turut serta dalam aktivitas perdagangan tersebut. Bahkan mereka menjadi pemilik kapal dan saham perdagangan  itu. Fakta sejarah ini dapat diketahui berdasarkan data dan informasi penting yang dicatat Tome’ Pires bahwa para pedagang muslim banyak yang bermukim di pesisir pulau Jawa yang ketika itu penduduknya masih kafir. Mereka berhasil mendirikan masjid-masjid dan mendatangkan mullahmullah dari luar, sehingga jumlah mereka semakin bertambah banyak. Dalam perkembangan selanjutnya, anak keturunan mereka menjadi penduduk muslim yang kaya raya. 

Pada beberapa tempat, para penguasa Jawa, yang menjabat sebagai bupati-bupati Majapahit yang ditempatkan di pesisir pulau Jawa banyak yang masuk Islam. Keislaman mereka bukan hanya disebabkan oleh faktor politik dalam negeri yang tengah goyah, tetapi terutama karena faktor hubungan ekonomi dengan para pedagang ini sangat menguntungkan secara material bagi mereka, yang pada akhirnya memperkuat posisi dan kedudukan sosial mereka di masyarakat Jawa. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, mereka mengambil alih perdagangan dan kekuasaan di tempat tinggal mereka. 

Hubungan perdagangan ini dimanfaatkan oleh para pedagang muslim sebagai sarana atau media dakwah. Sebab, dalam Islam setiap muslim memiliki kewajiban untuk menyebarkan ajaran Islam kepada siapa saja dengan tanpa paksaan. Oleh karena itu, ketika penduduk Nusantara banyak yang berinteraksi dengan para pedagang muslim, dan keterlibatan mereka semakin jauh dalam aktivitas perdagangan, banyak di antara mereka yang memeluk Islam. Karena pada saat itu, jalur-jalur strategis perdagangan internasional hampir sebagian besar dikuasai oleh para pedagang muslim. Apabila para penguasa lokal di Indonesia ingin terlibat jauh dengan perdagangan internasional, maka mereka harus berperan aktif dalam perdagangan internasional dan harus sering berinteraksi dengan para pedagang muslim.             

 

2. Perkawinan 

Dari aspek ekonomi, para pedagang muslim memiliki status sosial ekonomi yang lebih baik daripada kebanyakan penduduk pribumi. Hal ini menyebabkan banyak penduduk pribumi, terutama para wanita, yang tertarik untuk menjadi isteri-isteri para saudagar muslim. Hanya saja ada ketentuan hukum Islam, bahwa para wanita yang akan dinikahi harus diislamkan terlebih dahulu. Para wanita dan keluarga mereka tidak merasa keberatan, karena proses pengIslaman hanya dengan mengucapkan dua kalimah syahadat, tanpa upacara atau ritual rumit lainnya. 

Setelah itu, mereka menjadi komunitas muslim di lingkungannya sendiri. KeIslaman mereka menempatkan diri dan keluarganya berada dalam status sosial dan ekonomi cukup tinggi. Sebab, mereka menjadi muslim Indonesia yang kaya dan berstatus sosial terhormat. Kemudian setelah mereka memiliki keturunan, lingkungan mereka semakin luas. Akhirnya timbul kampung-kampung dan pusat-pusat kekuasaan Islam. 

Dalam perkembangan berikutnya, ada pula para wanita muslim yang dikawini oleh keturunan bangsawan lokal. Hanya saja, anak-anak para bangsawan tersebut harus diIslamkan terlebih dahulu. Dengan demikian, mereka menjadi keluarga muslim dengan status sosial ekonomi dan posisi politik penting di masyarakat. 

Jalur perkawinan ini lebih menguntungkan lagi apabila terjadi antara saudagar muslim dengan anak bangsawan atau anak raja atau anak adipati. Karena raja, adipati, atau bangsawan itu memiliki posisi penting di dalam masyarakatnya, sehingga mempercepat proses Islamisasi. Beberapa contoh yang dapat dikemukakan di sini adalah, perkawinan antara Raden Rahmat atau Sunan Ngampel dengan Nyai Manila, antara Sunan Gunung Jati dengan Puteri Kawunganten, Brawijaya dengan Puteri Campa, orangtua Raden Patah, raja kerajaan Islam Demak dan lain-lain.         

  

3. Pendidikan 

Proses Islamisasi di Indonesia juga dilakukan melalui media pendidikan. Para ulama banyak yang mendirikan lembaga pendidikan Islam, berupa pesantren. Pada lembaga inilah, para ulama memberikan pengajaran ilmu keIslaman melalui berbagai pendekatan sampai kemudian para santri mampu menyerap pengetahuan keagamaan dengan baik. Setelah mereka dianggap mampu, mereka kembali ke kampung halaman untuk mengembangkan agama Islam dan membuka lembaga yang sama. Dengan demikian, semakin hari lembaga pendidikan pesantren mengalami perkembangan, baik dari segi jumlah maupun mutunya.

Lembaga pendidikan Islam ini tidak membedakan status sosial dan kelas, siapa saja yang berkeinginan mempelajari atau memperdalam pengetahuan Islam, diperbolehkan memasuki lembaga pendidikan ini. Dengan demikian, pesantren-pesantren dan para ulamanya telah memainkan peran yang cukup penting di dalam proses pencerdasan kehidupan masyarakat, sehingga banyak masyarakat yang kemudian tertarik memeluk Islam. 

Di antara lembaga pendidikan pesantren yang tumbuh pada masa awal Islam di Jawa, adalah pesantren yang didirikan oleh Raden Rahmat di Ampel Denta. Kemudian pesantren Giri yang didirikan oleh Sunan Giri, popularitasnya melampaui batas pulau Jawa hingga ke Maluku. Masyarakat yang mendiami pulau Maluku, terutama Hitu, banyak yang berdatangan ke pesantren Sunan Giri untuk belajar ilmu agama Islam. Bahkan Sunan Giri dan para ulama lainnya pernah diundang ke Maluku untuk memberikan  pelajaran agama Islam. Banyak di antara mereka yang menjadi khatib, muadzin, hakim (qadli) dalam masyarakat Maluku dengan memperoleh imbalan cengkeh. 

Dengan cara-cara seperti itu, maka agama Islam terus tersebar ke seluruh penjuru Nusantara, hingga akhirnya banyak penduduk Indonesia yang menjadi muslim. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa model pendidikan pesantren yang tidak mengenal kelas menjadi media penting di dalam proses penyebaran Islam di Indonesia, bahkan kemudian diadopsi untuk pengembangan pendidikan keagamaan pada lembaga-lembaga pendidikan sejenis di Indonesia.  

 

4. Tasawuf 

Jalur lain yang juga tidak kalah pentingnya dalam proses Islamisasi di Indonesia adalah tasawuf. Salah satu sifat khas dari ajaran ini adalah akomodasi terhadap budaya lokal, sehingga menyebabkan banyak masyarakat Indonesia yang tertarik menerima ajaran tersebut. Pada umumnya, para pengajar tasawuf atau para sufi adalah guru-guru pengembara, dengan sukarela mereka menghayati kemiskinan, juga seringkali berhubungan dengan perdagangan, mereka mengajarkan teosofi yang telah bercampur dengan ajaran yang sudah dikenal luas masyarakat Indonesia. Mereka mahir dalam hal magis, dan memiliki kekuatan menyembuhkan. Di antara mereka ada juga yang menikahi gadis-gadis para bangsawan setempat. 

Dengan tasawuf, bentuk Islam yang diajarkan kepada para penduduk pribumi mempunyai persamaan dengan alam pikiran mereka yang sebelumnya memeluk agama Hindu, sehingga ajaran Islam dengan mudah diterima mereka. Di antara para sufi yang memberikan ajaran yang mengandung persamaan dengan alam pikiran Indonesia pra-Islam adalah Hamzah Fansuri di Aceh, Syeikh Lemah Abang, dan Sunan Panggung di Jawa. Ajaran mistik seperti ini terus dianut bahkan hingga kini. 

 

5. Kesenian 

Saluran Islamisasi melalui kesenian yang paling terkenal adalah melalui pertunjukkan wayang. Seperti diketahui bahwa Sunan Kalijaga adalah tokoh yang paling mahir dalam mementaskan wayang. Dia tidak pernah meminta upah materi dalam setiap pertunjukan yang dilakukannya. Sunan Kalijaga hanya meminta kepada para penonton untuk mengikutinya mengucapkan dua kalimat syahadat. Sebagian besar cerita wayang masih diambil dari cerita Ramayana dan Mahabarata, tetapi muatannya berisi ajaran Islam dan nama-nama pahlawan muslim. 

Selain wayang, media yang dipergunakan dalam penyebaran Islam di Indonesia adalah seni bangunan, seni pahat atau seni ukir, seni tari, seni musik dan seni sastra. Di antara bukti yang dihasilkan dari pengembangan Islam awal adalah seni bangunan Masjid Agung Demak, Sendang Duwur, Agung Kasepuhan, Cirebon, Masjid Agung  Banten, dan lain sebagainya. Seni bangunan Masjid yang ada, merupakan bentuk akulturasi dari kebudayaan lokal Indonesia yang sudah ada sebelum Islam, seperti bangunan candi. Salah satu dari sekian banyak contoh yang dapat kita saksikan hingga kini adalah Masjid Kudus dengan menaranya yang sangat terkenal itu. Hal ini menunjukkan sekali lagi bahwa proses penyebaran Islam di Indonesia yang dilakukan oleh para penyebar Islam melalui caracara damai dengan mengakomodasi kebudayaan setempat. Cara ini sangat efektif untuk menarik perhatian masyarakat pribumi dalam memahami gerakan Islamisasi yang dilakukan oleh para mubaligh, sehingga lambat laun mereka memeluk Islam.

 

6. Politik 

Di Maluku dan Sulawesi Selatan, kebanyakan rakyat masuk Islam setelah rajanya masuk Islam terlebih dahulu. Pengaruh politik raja sangat membantu tersebarnya Islam di wilayah ini. Jalur politik juga ditempuh ketika kerajaan Islam menaklukkan kerajaan non Islam, baik di Sumatera, Jawa, maupun Indonesia bagian Timur.

Presensi Kehadiran

 


AL QUR'AN DAN FUNGSI AL QUR'AN

 AL QUR'AN DAN FUNGSI AL QUR'AN 

Al-Quran adalah kitab suci umat Islam yang berisi firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantaa malaikat Jibril untuk dibaca, dipahami, dan diamalkan sebagai petunjuk atau pedoman hidup bagi umat manusia. Fungsi Al-Quran ada beberapa macam mulai dari fungsi Al-Quran dalam agama Islam, fungsi Al-Quran bagi kehidupan manusia, dan fungsi Al-Quran sebagai sumber ilmu.

Al-Quran juga merupakan dasar hukum Islam dan sumber syariat islam yang memiliki manfaat bagi umat manusia. Nabi Muhammad adalah seorang rasul yang dipercaya menerima muksizat Al-Quran yang bertugas untuk menyampaikan, mengamalkan, dan menafsirkan Al-Quran.

Al-Quran diturunkan menggunakan bahasa arab dan maknanya dari Allah SWT. Hingga sampai saat ini keaslian Al-Quran tetap dijaga dan terus dibukukan dengan menggunakan bahasa arab. Saat ini Al-Quran juga sudah diterjemahkan ke berbagai bahasa asing terutama bahasa Indonesia.

Hal ini bertujuan agar Al-Quran lebih mudah di pahami dan dipelajari oleh umat Islam. Namun bahasa asli Al-Quran yaitu bahasa Arab tetap dipertahankan untuk menjaga keasliannya.

Itulah sedikit mengenai Al-Quran dan pengertiannya, fungsi Al-Quran.

Berikut Empat Fungsi Al-Quran dalam Agama Islam :

1. Al-Huda (Petunjuk)

Dalam Al-Quran ada tiga posisi Al-Quran yang fungsinya sebagai petunjuk. Al-Quran menjadi petunjuk bagi manusia secara umum, petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa, dan petunjuk bagi orang-orang yang beriman.

2. Al-Furqon (Pemisah, Pembeda)

Fungsi Al-Quran sebagai pemisah adalah Al-Quran dapat memisahkan antara yang hak dan yang batil, atau antara yang benar dan yang salah. Di dalam Al-Quran dijelaskan beberapa hal mengenai yang boleh dilakukan atau yang baik, dan yang tidak boleh dilakukan atau yang buruk.

3. Al-Asyifa (Obat)

Al-Quran bisa menjadi obat penyakit mental di mana membaca Al-Quran dan mengamalkannya daoat terhindar dari berbagai hati atau mental. Meskipun Al-Quran hanya sebatas tulisan saja, namun membacanya dapat memberikan pencerahan bagi stiap orang yang beriman.

4. Al-Mau'izah (Nasihat)

Di dalam Al-Quran terdapat banyak pengajaran, nasihat-nasihat, peringatan tentang kehidupan bagi orang-orang yang bertakwa, yang berjalan di jalan Allah. Nasihat yang terdapat di dalam Al-Quran biasanya berkaitan dengan sebuah peristiwa atau kejadian, yang bisa dijadikan pelajaran bagi orang-orang di masa sekarang atau masa setelahnya.

Demikianlah, beberapa fungsi Al-Quran yang perlu kita ketahui. Al-Quran adalah kitab bagi orang Islam, yang didalamnya berisi berbagai penjelasan mengenai hukum dan tatacara yang Islam ajarkan untuk menjalani kehidupan di dunia.

UH 4  

Presensi Kehadiran

UKHUWAH NAHDLIYAH

 

UKHUWAH NAHDLIYAH

A.   Pengertian Ukhuwah Nahdliyah
Secara etimologi, ukhuwah nahdliyah berasal dari dua kata bahasa  Arab; ukhuwah yang artinya persaudaraan dan nahdliyah yang artinya perspektif kelompok NU. Sedangkan secara epistemology, ukhuwah nahdliyah adalah formulasi sikap persaudaraan, kerukunan, persatuan, dan solidaritas yang dilakukan oleh seseorang dengan orang lain atau satu kelompok pada kelompok lain dalam interaksi social serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama, tradisi, dan sejarah bangsa yang menjunjung tinggi prinsip Ahlussunnah Waljama’ah.
B.    Penjabaran Ukhuwah di Bidang Sosial dan Politik
Spesifikasi kaum nahdliyin yang sangat menonjol adalah sikap kebersamaan yang tinggi dengan masyarakat di sekelilingnya. Kaum nahdliyin mampu menempatkan manusia pada kedudukan yang sama di hadapan Allah SWT. Sebagaimana firmannya sebagai berikut :
ياايها الناس انا خلقنكم من دكروانثى شعوبا وقبائل لتعارفوا, ان اكرمكم عندالله اتقكم ط
 ان الله عليم خبير (الحجرات : 13)
Artinya : “ Wahai manusia sungguh kami ciptakan kalian dari seorang laki-laki dan perempuan dan kami jadikan kalian berbangsa-bangsa dab bersuku-suku supaya saling mengenal, sungguh orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa, sungguh Allah Maha Mengetahui dan Maha Mengenal” (QS Alhujurat : 13)
Landasan lain dari ukhuwah nahdliyah adalah pendapat KH. Hasyim Asy’ari yang menegaskan bahwa persatuan, ikatan batin, tolong menolong, dan kesetiaan antar manusia dapat melahirkan kebahagiaan serta faktor penting bagi tumbuh kembangnya persaudaraan dan kasih sayang.
Timbulnya sikap ukhuwah dalam kehidupan masyarakat disebabkan adanya dua hal , yaitu :
1.       Adanya persamaan, baik dalam masalah keyakinan/agama, wawasan, pengalaman, kepentingan, tempat tinggal maupun cita-cita.
2.       Adanya kebutuhan, yang dirasakan hanya dapat dicapai dengan melalui kerja sama dan gotong royong serta persatuan.
Ukhuwah (persaudaraan atau persatuan) menuntut beberapa sikap dasar untuk memengaruhi kelangsungannya dalam realitas kehidupan sosial, sikap dasar tersebut adalah :
1.    Saling mengenal (taaruf)
2.    Saling menghargai (tasamuh)
3.    Saling menolong (taawun)
4.    Saling mendukung (tadlamun)
5.    Saling  menyayangi (tarahum)
Ukhuwah (persaudaraan atau persatuan) akan terganggu kelestariannya, apabila terjadi sikap-sikap destruktif (muhlikat) yang bertentangan dengan perilaku etika sosial (akhlaqul karimah) seperti :
1.       Adanya saling menghina (assakhriyyah)
2.       Adanya saling mencela (allamdzu)
3.       Adanya praduga jelek (suudhan)
4.       Adanya suka mencemarkan nama baik (ghibah)
5.       Adanya sikap kecurigaan yang berlebihan ( tajassus)
6.       Adanya sikap congkak ( takabbur)
C.    Macam – macam Ukhuwah Nahdliyah
Menurut KH. Muchit Muzadi, ukhuwah nahdliyah merupakan formulasi atas tiga konsepsi persaudaraan dalam skala terbatas yang merupakan penjabaran dari konsepsi ukhuwah Islamiyah dalam skala besar.
Dalam redaksi lain, tri ukhuwah yang dikenal dikalangan Nahdliyin berakar pada konsep yang pertama yaitu Ukhuwah Islamiyah, artinya persaudaraan, kerukunan, berdasarkan ajaran agama Islam.



Ketiga konsep persaudaraan dalam perspktif kaum Nahdliyin adalah sebagai berikut :
1.       Ukhuwah Islamiyah, yaitu Persaudaraan antar pemeluk agama Islam.
NU berpandangan bahwa kehidupan manusia sangat dipengaruhi oleh ikatan kesamaan agama, bangsa / negara dan kejadian manusia. Ukhuwah Islamiyah adalah upaya menumbuhkembangkan persaudaraan dengan berlandaskan kepada kesamaan aqidah atau agama.
2.       Ukhuwah Wathaniyah, yaitu Persaudaraan antar sesama bangsa
Pada diri manusia perlu ditumbuhkan persaudaraan yang berdasarkan atas kesadaran berbangsa dan bernegara, seluruh bangsa Indonesia adalah saudara se tanah air.
3.       Ukhuwah Insaniyah / Basyariyah, yaitu Persaudaraan sesama Umat Manusia
Seluruh manusia di dunia adalah saudara, tata hubungan dalam ukhuwah insaniyyah/basyariyah menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan martabat kemanusiaan untuk mencapai kehidupan yang sejahtera, adil dan damai. Ukeuwah insaniyyah/basyariyah bersifat solidaritas kemanusiaan.
Ukhuwah Islamiyah dan Wathaniyah merupakan dua sikap yang saling membutuhkan dan saling mendukung, sikap hubungan antara persaudaraan Islam dan persaudaraan sebangsa (persatuan Nasional) adalah :
a.       Akomodatif, adanya kesediaan untuk saling memahami pendapat, aspirasi dan kepentingan bersama.
b.      Selektif, adanya sikap kritis untuk menganalisasi dan memilih yang terbaik dan yang lebih bermanfa’at
c.       Integratif, adanya kesediaan untuk meyesuaikan dan menyelenggarakan berbagai macam kepentingan dan aspirasi secara benar, adil dan proporsional.
D.   Problema atau Hambatan Ukhuwah
Proses wawasan ukhuwh tersebut kerap kali mengalami hambatan-hambtan karena beberapa masalah yang timbul dari :
1.       Adanya kebanggaan kelompok yang berlebihan, fanatisme yang tidak terkontrol.
2.       Adanya kesempitan cakrawala berpikir, yang disebabkan oleh keterbatasan pemahaman masalah keagamaan (keIslaman)
3.       Lemahnya fungsi kepemimpinan umat dalam mengembangkan budaya ukhuwah
E.    Penerapan dan Pelestarian Ukhuwah
Dalam penerapan konsep dan wawasan ukhuwah dapat dilakukan berbagai cara dan melalui bermacam-macam lembaga dan sarana, antara lain :
1.       Ukhuwah Islamiyyah (persaudaraan Islam) seyogyanya dimulai dari lingkungan yang paling kecil (keluarga), kemudian dikembangkan yang lebih luas.
2.       Perlu adanya keteladanan yang baik dari para pemimpin
3.       Mengembangkan perluasan cakrawala berpfikir dalam masalah keagamaan maupun kemasyarakatan
4.       Terbentuknya lembaga-lembaga atau pranata-pranata yang dapat menumbuhkan kerukunan, persatuan dan solidaritas
5.       Mendayagunakan semua lembaga dan sarana baik yang disediakan pemerintah maupun swadaya masyarakat (ormas, pesantren, sekolah, kampus ) sebagai sarana pengembangan persaudaraan Islam dan persatuan Nasional.


Rabu, 02 September 2020

Uji Kompetensi 2

Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh untuk materi aswaja hari ini tgl 03/09/2020 mengerjakan tugas di kitab Hal 18 sd 19 jawban dikirim lewat WA disertai nama lengkap dan jangan lupa presensi kehadiran wajib di isi sebagai bukti mengikuti pembelajaran Daring. 

Presensi Kehadiran 

Uji Kompetensi 1 SKI

Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh untuk materi hari ini tanggal 03/09/2020 mengerjakan Tugas yang ada di LKS di mulai Hal 10 sd 13 bersama dengan uraiannya. Tugasnya dikirim lewat WA.

Runtuhnya Dinasti Umayyah

Ada beberapa faktor yang menyebabkan Dinasti Bani Umayyah lemah dan membawanya kepada kehancuran. Faktor-faktor itu antara lain: 1. Sistem p...