Selasa, 05 Januari 2021

Semester II (Prinsip Kegamaan)


PRINSIP KEGAMAAN JAMIYAH NAHDLATUL ULAMA

Nahdlatul Ulama (NU) menganut paham Ahlussunah Wal Jama'ah, sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara ekstrim aqli (rasionalis) dengan kaum ekstrim naqli (skripturalis). Karena itu sumber pemikiran bagi NU tidak hanya Al-Qur'an, Sunnah, tetapi juga menggunakan kemampuan akal ditambah dengan realitas empirik. Cara berpikir semacam itu dirujuk dari pemikir terdahulu, seperti Abu Hasan Al-Asy'ari dan Abu Mansur Al-Maturidi dalam bidang teologi. Kemudian dalam bidang fikih mengikuti empat madzhab; Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Sementara dalam bidang tasawuf, mengembangkan metode Al-Ghazali dan Junaid Al-Baghdadi, yang mengintegrasikan antara tasawuf dengan syariat. Gagasan kembali ke khittah pada tahun 1984, merupakan momentum penting untuk menafsirkan kembali ajaran Ahlussunnah Wal Jamaah, serta merumuskan kembali metode berpikir, baik dalam bidang fikih maupun sosial. Serta merumuskan kembali hubungan NU dengan negara. Gerakan tersebut berhasil membangkitkan kembali gairah pemikiran dan dinamika sosial dalam NU.

Dalam tataran praktis, sebagaimana dijelaskan KH Ahmad Shiddiq bahwa prinsip-prinsip ini dapat terwujudkan dalam beberapa hal sebagai berikut: (Lihat Khitthah Nahdliyah, hal 40-44)

1. Akidah.
a. Keseimbangan dalam penggunaan dalil ‘aqli dan dalil naqli.
b. Memurnikan akidah dari pengaruh luar Islam.
c. Tidak gampang menilai salah atau menjatuhkan vonis syirik, bid’ah apalagi kafir.

2. Syari’ah
a. Berpegang teguh pada Al-Qur’an dan Hadits dengan menggunanakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
b. Akal baru dapat digunakan pada masalah yang yang tidak ada nash yang je1as (sharih/qotht’i).
c. Dapat menerima perbedaan pendapat dalam menilai masalah yang memiliki dalil yang multi-interpretatif (zhanni).

3. Tashawwuf/ Akhlak
a. Tidak mencegah, bahkan menganjurkan usaha memperdalam penghayatan ajaran Islam, selama menggunakan cara-cara yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
b. Mencegah sikap berlebihan (ghuluw) dalam menilai sesuatu.
c. Berpedoman kepada Akhlak yang luhur. Misalnya sikap syaja’ah atau berani (antara penakut dan ngawur atau sembrono), sikap tawadhu’ (antara sombong dan rendah diri) dan sikap dermawan (antara kikir dan boros).

4. Pergaulan antar golongan
a. Mengakui watak manusia yang senang berkumpul dan berkelompok berdasarkan unsur pengikatnya masing-masing.
b. Mengembangkan toleransi kepada kelompok yang berbeda.
c. Pergaulan antar golongan harus atas dasar saling menghormati dan menghargai.
d. Bersikap tegas kepada pihak yang nyata-nyata memusuhi agama Islam.

5. Kehidupan bernegara
a. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indanesia) harus tetap dipertahankan karena merupakan kesepakatan seluruh komponen bangsa.
b. Selalu taat dan patuh kepada pemerintah dengan semua aturan yang dibuat, selama tidak bertentangan dengan ajaran agama.
c. Tidak melakukan pemberontakan atau kudeta kepada pemerintah yang sah.
d. Kalau terjadi penyimpangan dalam pemerintahan, maka mengingatkannya dengan cara yang baik.

6. Kebudayaan
a. Kebudayaan harus ditempatkan pada kedudukan yang wajar. Dinilai dan diukur dengan norma dan hukum agama.
b. Kebudayaan yang baik dan ridak bertentangan dengan agama dapat diterima, dari manapun datangnya. Sedangkan yang tidak baik harus ditinggal.
c. Dapat menerima budaya baru yang baik dan melestarikan budaya lama yang masih relevan (al-muhafazhatu ‘alal qadimis shalih wal akhdu bil jadidil ashlah).

7. Dakwah
a. Berdakwah bukan untuk menghukum atau memberikan vonis bersalah, tetapi mengajak masyarakat menuju jalan yang diridhai Allah SWT.
b. Berdakwah dilakukan dengan tujuan dan sasaran yang jelas.
c. Dakwah dilakukan dengan petunjuk yang baik dan keterangan yang jelas, disesuaikan dengan kondisi dan keadaan sasaran dakwah.

 

Visi Perjuangan NU ( Semester II )

 PERJUANGAN NU DI BIDANG KEAGAMAAN

Pengertian nahdhotul ulama sendiri atau yang lebih di kenal dengan sebutan NU yaitu sebuah organisasi islam terbesar di indonesia. Organisasi inibrdiri pada 31 januari 1926. Dan bergerak di bidang keagamaan, pendidikan, sosial dan budaya.

Nahdhotul ulama adalah organisasi yang menganut faham ahlusunnah wal jamaah di samping itu, nahdlotul ulama merupakan sebuah pola pikir yang memilih jalan tengah antara ekstrim aqli (rasionalis) dan ekstrim naqli (skripturalis). Oleh karena itu, nahdlotul ulama sendiri tidak hanya meggunakan realitas empirik. Asal mula munculnya pola piker seperti ini, di rujuk oleh pemikir terdahulu seperti abu hasan al-asyari dan abu manshur al-maturidi.

KH. Hasyim asyari beliau adalah kyai asal teburieng jombang. Beliaulah sang deklarator berdirinya nahdlotul ulama. Saat kyai wahab hasbullah menyampaikan keinginan nya untuk menirikan organisasi, kyai hasyim asy'ari tidak langsung mengiyakan melainkan berpikir panjang terlebih dahulu. Pada akhirnya kyai hasyim mendapat izin dan restu dari syaikhona Khalil bangkalan, untuk mendirikan organisasi yang di usulkan oleh kyai wahhab. Nu berdiri, kiyai hasyim menjadi rais akbar-nya berdsarkan kesepakatan para kyai pendiri nu.

Nahdlotul ulama dalam bidang fiqih menganut madhab imam syafi'I dan mengakui adanya madhab lain seperti: imam malik, imam hambali, imam hanafi. Sebagaimana yang tlah tergambar di dalam lambang nahdloul ulama yang berbintang 4 di bawah.

Sejak di dirikan nya, nahdhtul ulama menegaskan posisinya sebagai jam'iyah diniyah (organisasi keagamaan). Fungsi utamanya adalah sebagai wadah perjuangan dan pengorbanan para ulama dan pengiutnya dengan tujuan mengembangkan, melestarikan, dan mengamalkan ajaran agama islam ahlusunnah wal jamaah dengan menganut salah satu dari empat madhab yaitu madhab imam syafi'i.

Nahdlotul ulama sendiri bukan hanya di dirikan bukan hanya sekedar untuk memperbaiki kedudukan dalam bdnag tertentu saja. Misalnya seperti politik, economi, atau bahkan lainnya. Akan tetapi, nahdlotul ulama di dirikan untuk menngkatkan mutu prbadi-pribadi muslim yang mampu menyesuaikan hidup dan kehidupannya dengan ajaran agama islam serta mengembngkannya sehingga terwujudlah peran agama islam sebagai rahmat bagi seluruh alam (rahmatal lil alamin). Di tegaskan dalam surat al- anbiya' allah berfirman yang artinya :"dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk(menjadi) rahat bagi seluruh umat.

Sebagai organisasi keagamaam , nahdlotul ulama memiliki wawasan keagamaan yakni cara memandang, memahami, mengamalkan ajaran islam, dan cara bersikap menempatkan diri sebagai pemeluk agam islam. Wawasan keagamaan nahdlotul ulama ini sdah melembaga dan membudaya sehingga merupakan rangkaian perwatakan (krakteristik) yag di warisinya dari periode ulama trdahulu (alafus shalih) berabad abad lamanya. Wawasan keagaman inilah yang menjadi acuan bagi segala gerak langkahnya baik secara organisasi maupun perorangan. (Drs. Imam ghazali2006:76)

Agama islam yang telah tumbuh dan berkembang di Indonesia sejak abad pertama ke-7 M. oleh nahdlotul ulama di pandang sebagai agama yang bukan saja di peluk oleh sebagian besar namgsa Indonesia. Tetapi, lebih dari itu telah mewarnai dan menjiwai setiap gerak kehidupan,tradisi,dan budaya masyarakat pemeluknya.Islam yang telah berkembang dan mentradisi di kalangan bangsa Indonesia telah melahirkan sikap dan pandangan yang dalam beberapa berbeda secara formal dengan wawasan dan tradisi masyarakat muslim .timur tengah,tempat islam pertama kali berkembang.

Berdasarkan realita kberagaman tersebut diatas, nahlotul ulama berpandangan bahwa islam adalah sumber inspirasi dan motivasi. Bukan sebagai dasar formal bagi system social yang berlaku secara keseluruhan. Dengan kata lain, tetapi merupakan faktor pelengkap diantara spectrum yang lebih luas dari faktor-faktor lain dalam kehidupan bangsa Indonesia. Oleh krena tu, umat islam akan memainkan peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat karena masyarakat islam merupakan mayoritas bangsa Indonesia. 

Oleh karena itu, umat islam akan memainkan peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan masyarakat karena masyarakat islam merupakan mayoritas bangsa Indonesia. Oleh karena itu, nahdlotul ulama memandang bahwa misi perjuangan yang di embannya adalah membangun masyarakat Indonesia yang di dalamnya umat islam sebagai mayoritas warga Negaranya memperoleh ke bebasan untuk menjlankan peribadatan agamanya. Warga nahdlotul ulama (nahdliyah) merupakan bagian yang tak terpisahkan dari seluruh bangsa Indonesia dengan memegang teguh prinsip

Persaudaraan (ukhwah), toleransi(tasamuh). Dan hidup berdampingan baik dngan sesama muslim maupun sesama negara yang berlainan agama/ keyakinan.

Inilah inti dari visi perjuangan nahdlotul ulama di bidang agama yaitu dengan tetapi membawa nlai-nilai islam dalam prilaku kehidupan sehari-hari, seklipun secara formal tanpa membawa nama/label islam, namun yang terpenting adalah nilai islam telah tertanam, mentradisi dn embudaya dalam kehidpan masyarakat, deikian itu merupakan realitas dari tradisi nahdlotul ulama yang mewarsi visi perjuangan dan dakwah islam yang pernah dilkukan oleh paranormal wali penyebar islam di Indonesia.

Dan dapat di simpulkan bahwa faham nahdlotul ulama  bukan lah faham yang menyimpang melainkan faham yang sangat di butuhkan oleh masyarakat indonesia. Faham ini yang mengikutinya terutama di pulau jawa.

Presensi Kehadiran 

 

Faham Ahlussunnah Wal Jama'ah ( Semester II)


Latar Belakang Terbentuknya Faham Ahlussunnah Wal Jama'ah 

Aswaja merupakan firqah yang lahir akibat pergerakan politik. Dia tidak murni bertendensi Aqidah tentang persoalan Pencipta dan yang diciptakan”. Demikian statemen ini sering disampaiikan oleh para kritikus sejarah dan mereka yang berasal dari kelompok di luar Aswaja. Pertanyaan ini selalu saja disodorkan oleh beberapa kelompok kecil masyarakat

Pada masa Rasulullah SAW. masih hidup, istilah Aswaja sudah pernah ada tetapi tidak menunjuk pada kelompok tertentu atau aliran tertentu. Yang dimaksud dengan Ahlussunah wal Jama’ah adalah orang-orang Islam secara keseluruhan.

Ada sebuah hadits yang mungkin perlu dikutipkan telebih dahulu:

إن بني إسرائيل تفترق على ثنتين وسبعين ملة وستفترق أمتي على ثلاث وسبعين ملة كلهم في النار إلا ملة واحدة، قالوا من هي يارسول الله: قال ما انا عليه وأصحابي.

Artinya : Rasulullah SAW bersabda: “ Sesungguhnya bani Israil akan terpecah menjadi 70 golongan dan ummatku terpecah menjadi 73 golongan dan semuanya masuk neraka kecuali satu golongan. Para Shohabat bertanya : Siapa yang satu golongan itu? Rasulullah SAW. menjawab : yaitu golongan dimana Aku dan Shahabatku berada. Hadits inilah yang sering digunakan oleh orang-orang NU sebagai salah satu dalil atau dasar tentang Ahlussunah wal Jamaah.

Sejarah tentang paham atau aliran pemikiran Ahlussunah wal Jamaah itu kira-kira muncul mulai kapan? Tadi sudah dikatakan paham atau aliran Ahlussunah wal Jamaah baik aliran keagamaaan atau aliran pemikiran pada zaman Nabi belum ada. Kalau istilahnya memang sudah. Coba kita bersama-sama melihat skema yang saya buat sebagai panduan: (gambar skema)P ernah membaca sejarah Islam ya…? Dalam sejarah Islam kita mengetahui bahwa Nabi Muhammad SAW. wafat, sebagai khalifah (kepala negara) yang pertama terpilih itu siapa? Abu Bakar ash Sidiq. Beliau jadi khalifah itu ditunjuk oleh Nabi Muhammad atau bagaimana? Kesepakatan atau musyawarah para sahabat, dia terpilih melalui forum atau lembaga yang sangat demokratis. Jadi tidak ditunjuk oleh Nabi tetapi melalui kesepakatan para Sahabat pada waktu itu. Kemudian ketika Abu Bakar ash Shidiq meninggal diganti oleh siapa? Umar bin Khattab. Umar bin Khattab menjadi khalifah itu ditunjuk oleh abu bakar atau siapa? Ditentukan oleh para Sahabat tetapi bersifat tidak langsung. Setelah Umar wafat diganti oleh Utsman bin Affan, juga melalui musyawarah. Inilah yang disebut sebagai dasar-dasar demokrasi. Jadi demokrasi itu sudah jalan. Setelah Rasulullah SAW meninggal itu negara Islam yang pertama setelah Rasulullah SAW itu ditentukan melalui sistem demokrasi. Setelah Utsman wafat, yang terpilih menjadi khalifah itu siapa? Shahabat Ali bin Abi Thalib. Nah, kita melihat sejarah kemunculan Ahlussunah wal Jamaah itu bisa ditelusuri sejak pemerintahan Ali bin Abi Thalib.Pada jaman pemerintahan Utsman itu ada seorang Gubernur Syiria yang bernama Muawwiyah bin Abu Sufyan. Nah ketika Ali bin Abi Thalib terpilih menjadi presiden/khalifah itu Muawwiyah tidak setuju dan melakukan pemberontakan. Disini terjadi perang antara Ali melawan Muawwiyah

Nah kita coba telusuri sejak ini kemunculannya (kemunculan Aswaja). Ini terjadi sekitar tahun 35 – 40 H. Perang antara pasukan Ali dan Muawwiyah kira-kira dimenangkan oleh siapa? Ali bin abi Thalib. Akhirnya perang dimenangkan oleh Ali bin Abi Thalib. Dalam pertempuran-kalau kita baca sejarahnya- ketika Muawwiyah bin Abu Sufyan pasukannya hampir terdesak dia mengibarkan berndera putih tanda menyerah dengan Al Quran di atas minta perdamaian.Maka terjadilah perundingan antara Ali bin Abi Thalib dengan Muawwiyah untuk merembug tentang perdamaian maka diutuslah (cara sekarang diplomat), Ali bin Abi Thalib diwakili oleh Abu Musa al Asy’ari kemudian Muawwiyah diwakili oleh Amru bin Ash. Terjadi perundingan yang dalam sejarah disebut dengan Tahkim. Nah dalam perundingan disini terjadi ketidak seimbangan basic pengetahuan atau latar belakang keilmuan. Abu Musa al Asy’ari adalah seorang Ulama, sedangkan Amru bin Ash adalah seorang politisi. Tadinya adalah pejabat Gubernur, sementara Abu Musa adalah orang tua (kasepuhan) juga seorang tokoh ulama. Sehingga terjadi ketidakseimbangan. Disini selanjutnya  menimbulkan konflik. Amru bin Ash mengatakan pada Abu Musa al Asy’ari, “Wahai Abu Musa, marilah kita pertama-tama membuat kesepakatan bahwa pemerintahan itu berada ditengah-ditengah (kosong/tidak ada yang menduduki). Marilah kita umumkan kepada publik bahwa sebelum perundingan dimulai pemerintahan kosong atau tidak diduduki baik oleh pemerintah yang sah (Ali bin Abu Thalib) maupun Muawwiyah”. Nah kemudian Abu Musa al Asy’ari setuju : “Kalau memang itu jalan terbaik, setuju saya.” Setelah setuju dia mengatakan : “Siapa dulu yang akan mendeklarasikan, akan mengumumkan kepada publik bahwa pemerintahan itu kosong?” di sini nalar politik Amru bin Ash mulai bermain, “Ini karena panjenengan itu lebih sepuh, lebih alim maka panjenengan dulu yang mengatakan”. Akhirnya naiklah mimbar, diumumkan oleh Abu Musa Al asy’ari: “Wahai saudara-saudara kaum Muslimin, penduduk Makkah dan Madinah yang saya hormati, dengan ini saya Abu Musa Al Asy’ari mewakili pemerintahan yang sah (Ali bin Abi Thalib) meletakkan jabatan”. Akhirnya jabatan khalifah Ali itu diletakkan. Seharusnya yang kedua (Amru bin Ash) mengatakan hal yang serupa. Akan tetapi ternyata ketika naik panggung Amru bin Ash mengatakan: “Saudara-saudara kaum muslimin yang berbahagia, Abu Musa Al Asy’ari mewakili khalifah Ali telah meletakkan jabatan, maka dengan ini jabatan khalifah saya ambil untuk diserahkan pada Muawwiyah bin Abu Sofyan”. Nah akhirnya, ketika perang itu Sahabat Ali yang menang, tetapi ketika perundingan Muawwiyah yang menang karena taktik politik. Nah akhirnya yang kalah (kubu Ali) inilah terpecah menjadi 2 golongan yaitu Syiah dan Khawarij.Yang Syiah adalah pendukung setia Ali. Sedangkan Khawarij tidak setuju Muawwiyah dan tidak setuju Ali karena alasanya karena membuat keputusan hukum tidak menggunakan hukum Allah atau hukum Al Qur’an sehingga Khawarij (Kharaja: keluar). Nah sehingga pada masa pemerintahan Muawwiyah awal ini, masyarakat ummat Islam itu sudah terpecah menjadi 3 golongan. Yang pertama pengikut Ali yang setia, yang kedua golongan yang menolak Ali dan Muawiyah, yang ketiga adalah pendukung Muawwiyah.

Pada tahun sekitar akhir 40an Hijriah ini ummat Islam yang tadinya satu terpecah menjadi 3 golongan (Syiah, Khawarij dan pendukung Muawiyyah). Kemudian dalam rangka melanggengkan kekuasaan (kekuasaan mulai turun temurun/dinasty) Muawiyah membuat aliran keagamaan yang dikenal dengan Jabariyyah. (Disini ada juga masyarakat muslim yang netral, tidak ngeblok kesana maupun kesini atau golput tidak ikut faksi politik) Semua masyarakat pada waktu itu kecuali golongan Muawiyyah memandang bahwa perebutan kekuasaan dari tangan Ali ke Muawiyyah tidak melalui proses politik yang benar atau tidak mengindahkan etika politik Islam. Kemudian khalifah membuat paham keagamaan Jabariyyah yang antara lain mengatakan bahwa: “Semua yang terjadi di dunia ini adalah kehendak Allah. Termasuk Muawiyyah salah ketika memerangi Ali, tetapi bahwa Muawwiyah menang itu juga sudah dikehendaki oleh Allah”. Pendeknya semua apapun yang dilakukan manusia adalah sudah dikehendaki dan dinginkan oleh Allah. Inilah ajaran dari paham Jabariyyah. Sehingga kemunculan paham Jabariyah ini adalah dalam rangka untuk kepentingan politik untuk melegitimasi kekuasaan bani Muawiyah bin Abu Sufyan yang mengatakan bahwa manusia ini tidak punya kekuasaan untuk berkehendak. Semuanya sudah dikehendaki oleh Allah SWT.

Banyak Ayat al Qur’an yang dipakai/disitir untuk melegitimasi diantaranya adalah :“… Wamaa ramaita idzromaita walaaa kinnalllaaha ramaa…”Ada ayat Al Qur’an yang mengatakan bahwa tidaklah engkau memanah ketika engkau memanah, melainkan Allahlah yang memanah. Ini salah satu ayat yang digunakan oleh para ulama, para kyai yang mendukung aliran Jabariyah mungkin para ulama, para kyai yang ingin dekat dengan kekuasaan, ingin mendapatkan fasilitas dari kekuasaan, mungkin mendukung aliran ini dan ikut menyebarkan. Nah inilah yang kemudian kita menyebutnya sebagai ajaran fatalisme. Mengapa Muawiyyah menyebarkan ajaran paham Jabariyah? Karena untuk melindungi cara-caranya ketika mengalahkan Ali melalui peristiwa Tahkim atau arbitrase.

Nah kemudian dari akibat paham Jabariyah ini kemudian muncul banyak pengemis.Ekonomi itu hancur, manusia banyak yang tidak berusaha (Hanya menjalankan rutinitas ritual peribadatan tanpa berusaha mencari rizky, karena memandang bahwa rizky itu sudah diatur oleh Allah, akan datang dengan sendirinya). Sebagai perimbangan kemudian muncullah paham baru yang dipelopori oleh cucu Ali bin Abu Thalib (Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib) yang bernama Qodariyah. Paham ini mengajarkan sebaliknya dari paham Jabariyah. Bahwa manusia ini yang berkehendak atau yang berkuasa, Allah tidak turut campur terhadap apa yang dilakukan oleh manusia. Oleh karena manusia berkehendak, Allah tidak turut campur maka manusia harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya. Paham ini dalam rangka melawan terhadap berkembangnya paham Jabariyah, ini juga menggunakan ayat-ayat Al Quran diantaranya misalnya tentang:“…إن الل“Artinya : “… tidak akan berubah suatu kaum kecuali kaum itu yang merubah….” Nah di sini mulai ada reformasi (pembaruan). Kemudian khalifah bani Muawiyyah ini digulingkan oleh kekhalifahan Abassiyah (Muawiyyah = Umayyah). Kekhalifahan Abassiyah ini murni, pemerintahannya memang maju pesat. Karena berprinsip bahwa manusia tidak bisa mengandalkan pada takdir, tetapi kalau ingin maju maka harus merubah dirinya sendiri. Kemudian aliran qodariyah ini pada zaman Abassiyah (kalau sebelumya hanya sekedar menjadi kritik atas paham Jabariyah) menjadi spirit pembangunan negara yang kemudian turunannya (dengan sedikit modifikasi) kita kenal sebagai paham Mu’tazilah.Paham Mu’tazilah ini karena pada mulanya dalam rangka memberi kekuatan pada manusia bahwa manusia mempunyai kehendak, dan prinsipnya dia menggunakan prinsip akal, segala sesuatu yang masuk akal, segala sesuatu harus dirasionalkan, sehingga ini keblabasan karena semuanaya serba akal dan kehendak manusia (akal mutlak). Sampai ada terjadi peristiwa ketika salah satu keturunan Abassiyah ini menggunakan paham Mu’tazilah sebagai paham resmi negara, sehingga timbul korban yang tidak mengikuti paham Mu’tazilah dibunuh dan lain sebagainya.

Nah akhirnya lahirlah seorang ulama besar (dulunya pengikut Mu’tazilah) yang bernama Abu Hasan Al Asy’ari menyatakan diri keluar dari paham Mu’tazilah. Beliau berada di tengah, tidak mengikuti dua kubu ekstrim Jabariyah maupun Qodariyah. Beliau memproklamasikan kembali pada “maa anna alaihi wa ashabihi” sebuah kelompok dimana Rasulullah dan para Sahabat berada di dalamnya. Nah paham tengah ini yang merujuk kepada maa alaihi wa ashabihi yang kemudian oleh Abu Hasan Al Asy’ari ini disebut sebagai Ahlussunah wal Jama’ah.Kalau paham Qodariyah dan paham Mu’tazilah itu mengatakan bahwa manusia punya kehendak (free will). Sedang paham Jabariyah itu mengatakan bahwa manusia itu tidak punya kehendak (fatalisme/taqdir). Nah, dalam teologi Aswaja yang dirumuskan Abu Hasan Al Asy’ari ini menyatakan bahwa manusia itu punya kehendak Akan tetapi kehendak itu diketahui oleh Allah. Manusia punya kehendak tetapi kehendak itu dibatasi oleh taqdir Allah. Jadi kalau Jabariyah ini murni taqdir apapun yang dia lakukan adalah taqdir, termasuk ketika mencuri sekalipun. Misalanya ketika ditanya: “Kenapa kamu mencuri..?” Maka Jabariyah akan menjawab: “Lha wong saya ditaqdirkan mencuri, maka jangan salahkan saya donk, tanyakan sama Allah”. Ini didobrak habis-habisan oleh Qodariyah yang mengedepankan tanggung jawab individu dengan kehendak bebas manusia, yang pada kelanjutannya keblabasan menjadi paham yang merasionalkan ajaran-ajaran agama (Mu’tazilah). Kemudian lahirlah paham tengah-tengah Ahlussunah wal Jama’ah, konteksnya kembali pada semanagat awal Islam ma anna alaihi wa ashabihi yang dipelopori oleh dua ulama besar pada waktu itu Abu Hasan Al Asy’ari dan Abu Mansur Al Maturidi, ini dalam bidang teologi/tauhid.Kemudian dalam bidang Fiqih lahirlah ulama-ulama besar yang merumuskan fiqih dengan mendasarkan kepada Ahlussunah, artinya kepada kebiasaan-kebiasaan Rasulullah dan para Sahabat (para Sahabat itu artinya wal Jama’ah ya…) kemudian lahirlah Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Hambali), kemudian Imam Malik, Imam Syafi’i, kemudian Imam Hanafi. Imam Ahmad bin Hanbal inilah yang merupakan korban dari kekuasaan Bani Abassiyah ketika mengharuskan warganya menggunakan aliran yang dikembangkan oleh Mu’tazilah dalam bidang Fiqih. Dan masih banyak imam-imam yang lain tetapi yang paling kita kenal adalah ini, yang kita sebut dengan empat madzhab.

Sehingga orang Ahlussunah wal Jama’ah sering dikatakan: “orang Islam yang secara teologi mengikuti ijthad Abu Hasan Al Asy’ari dan Abu Mansur Al Maturidi dan secara Fiqih mengikuti ijtihad salah satu madzhab yang empat yaitu Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Maliki kemudian dalam bidang tasawuf mengikuti ijtihad ulama besar Imam Al Ghazali.

Inilah kemudian kita sampai pada pengertian Aswaja. Pertama kalau kita melihat ijtihadnya ulama-ulama tersebut di atas maka pengertian yang pertama adalah. Definisi kedua adalah (melihat cara berpikir dari berbagai kelompok aliran yang bertentangan); orang-orang yang memiliki metode berpikir keagamaan yang mencakup aspek kehidupan yang berlandaskan atas dasar moderasi menjaga keseimbangan dan toleransi. Ahlussunah wal Jama’ah ini tidak mengecam Jabariyah, Qodariyah maupun Mu’tazilah akan tetapi berada di tengah-tengah dengan mengembalikan pada ma anna alaihi wa ashabihi.Nah itulah latar belakang sosial dan latar belakang politik munculnya paham Aswaja. Jadi tidak muncul tiba-tiba tetapi karena ada sebab, ada ekstrim mutazilah yang serba akal, ada ekstrim jabariyah yang serba taqdir, aswaja ini di tengah-tengah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Aswaja sebagai sebuah paham keagamaan (ajaran) maupun sebagai aliran pemikiran (manhajul fiqr) kemunculannya tidak bisa dilepaskan dari pengaruh dinamika sosial politik pada waktu itu, lebih khusus sejak peristiwa Tahqim yang melibatkan Sahabat Ali dan sahabat Muawiyyah sekitar akhir tahun 40 H.]

Presensi Kehadiran


 

Runtuhnya Dinasti Umayyah

Ada beberapa faktor yang menyebabkan Dinasti Bani Umayyah lemah dan membawanya kepada kehancuran. Faktor-faktor itu antara lain: 1. Sistem p...