Jumat, 24 Juli 2020

Latar Belakang Perumusan Khittah Nahdliyah


Secara umum khittah NU sebenarnya sudah ada dan melekat bersamaan dengan disahkannya khittah NU, K.H. Ahmad Siddiq adalah perintis rumusan khittah. Dan beliau menulis risalah yang berjudul khittah Nahdliyyah pada tahun 1979. Sebelumnya memang sudah muncul gagasan untuk kembali ke khittah NU 1926, sebagai salah satu jalan keluar untuk mengatasi berbagai masalah yang selalu muncul di NU (terutama problem politik). Tetapi belum ada gambaran yang jelas tentang apa dan bagaimana khittah NU 1926 itu.

Risalah tersebut oleh berbagai kalangan di dalam NU pada beberapa kesempatan di sela kritis dan di diskusikan dengan mendalam. Hal itu terjadi antara lain pada munas alim ulama NU tahun 1984 di situbondo, dan puncaknya kemudian di matangkan di muktamar NU ke- 27 di situbondo pada bulan Desember 1984, dengan hasil final berupa besar untuk kembali khittah 1926.

NU mencakup tujuan pendirian NU, gerakan-gerakan NU dan lain-lain. Perbincangan Khittah NU sering dikaitkan dengan urusan politik. Sementara, cakupan Khittah NU 1926 pada dasarnya tidak hanya menerangkan ihwal hubungan organisasi NU dengan politik, tetapi juga hal-hal mendasar terkait soal ibadah kepada Allah Swt dan kemasyarakatan. Menurut Kyai Muchit, Khittah NU 1926 merupakan dasar agama warga NU, akidahnya, syariatnya, tasawufnya, faham kenegaraannya, dan lain-lain.
Pada tahun 1984 itu, NU menyelenggarakan Muktamar ke-27 di Situbondo. Muktamarin berhasil memformulasikan garis-garis perjuangan NU yang sudah lama ada ke dalam formulasi yang disebut sebagai “Khittah NU”.
Sebagai formulasi yang kemudian menjadi rumusan “Khittah NU”, maka tahun 1984 bukan tahun kelahirannya. Kelahiran khittah NU sebagai garis, nilai-nilai, dan jalan perjuangan, ada bersamaan dengan tradisi dan nilai-nilai di pesantren dan masyarakat NU. Keberadaannya jauh sebelum tahun 1984, bahkan juga sebelum NU berdiri sekalipun dalam bentuk tradisi turun temurun dan melekat secara oral dan akhlak.
Pada Muktamar Ke-27 tahun 1984 secara resmi NU kembali ke Khittah NU 1926. Ini ditandai keluarnya NU dari PPP. Dan kembali menjadi organisasi sosial keagamaan sebagaimana saat didirikan, 31 Januari 1926.
Selain penggunaan kata “Khittah NU”, kadang-kadang juga digunakan kata “Khittah 26”. Kata “khittah 26” ini merujuk pada garis, nilai-nilai, dan model perjuangan NU yang dipondasikan pada tahun 1926 ketika NU didirikan. Pondasi perjuangan NU tahun 1926 adalah sebagai gerakan sosial-keagamaan. Hanya saja, garis perjuangan sosial keagamaan ini, mengalami perubahan ketika NU bergerak di bidang politik praktis.
Pengalaman NU ke dalam politik praktis, terjadi ketika NU menjadi partai politik sendiri sejak 1952. Setelah itu NU melebur ke dalam PPP (Partai Persatuan Pembangunan) sejak 5 Januari 1973. Ketika NU menjadi partai politik, banyak kritik yang muncul dari kalangan NU sendiri, yang salah satunya menyebutkan bahwa “elit-elit politik” dianggap tidak banyak mengurus umat. Kritik-kritik ini berujung pada perjuangan dan perlunya kembali kepada khittah.
Perjuangan kembali pada khittah sudah diusahakan sejak akhir tahun 1950-an. Contohnya, pada Muktamar NU ke-22 di Jakarta tanggal 13-18 Desember 1959, seorang wakil cabang NU Mojokerto bernama KH Achyat Chalimi telah menyuarakannya. KH. Achyat mengingatkan peranan partai politik NU telah hilang, diganti perorangan, hingga partai sebagi alat sudah kehilangan kekuatannya. Kiai Achyat mengusulkan agar NU kembali ke khittah pada tahun 1926. Hanya saja, usul itu tidak diterima sebagai keputusan muktamar.
Kelompok “pro jam`iyah” pada tahun 1960 menggunakan warta berkala Syuriyah untuk menyuarakan perlunya NU kembali ke khittah. Gagasan agar NU kembali ke khittah juga disuarakan kembali pada Muktamar NU ke-23 tahun 1962 di Solo. Akan tetapi gagasan tersebut banyak ditentang oleh muktamirin yang memenangkan NU sebagai partai politik.
Pada Muktamar NU ke-25 di Surabaya tahun 1971, gagasan mengembalikan NU ke khittah muncul kembali dalam khutbah iftitâh Rais Am, KH. Abdul Wahab Hasbullah. Saat itu Mbah Wahab mengajak muktamirin untuk kembali ke Khittah NU 1926 sebagai gerakan sosial-keagamaan. Akan tetapi kehendak muktamirin, lagi-lagi, tetap mempertahankan NU sebagai partai politik.
Gagasan kembali ke khittah semakin mendapat tempat pada Muktamar NU ke-26 di Semarang (5-11 Juni 1979). Meski Muktamirin masih mempertahankan posisi NU sebagai bagian dari partai politik (di dalam PPP), tetapi muktamirin menyetujui program yang bertujuan menghayati makna dan seruan kembali ke khittah 26. Di Semarang ini pula tulisan KH. Achmad Shidiq tentang Khittah Nahdliyah telah dibaca aktivis-aktivis NU dan ikut mempopulerkan kata khittah.
Gagasan kembali ke Khittah NU semakin nyata setelah Munas Alim Ulama di Kaliurang tahun 1981 dan di Situbondo tahun 1983. Pada Munas Alim Ulama di Situbono itu bahkan dibentuk “Komisi Pemulihan Khittah NU”. Komisi ini dipimpin KH Chamid Widjaya, sekretaris HM Said Budairi, dan wakil sekretaris H. Anwar Nurris. Komisi ini berhasil menyepakati “Deklarasi Hubungan Islam dan Pancasila,” kedudukan ulama di dalamnya, hubungan NU dan politik, dan makna Khittah NU 1926. Hasil-hasil dari Munas Alim Ulama ini kemudian ditetapkan sebagi hasil Muktamar NU ke-27 di Situbondo tahun 1984 setelah melalui diskusi dan perdebatan yang intens. Muktamar NU di Situbondo inilah yang berhasil memformulasikan rumusan Khittah NU.
Formulasi rumusan Khittah NU di Situbondo ini sangat monumental karena menegaskan kembalinya NU sebagai jam`iyah diniyah-ijtima`iyah. Rumusan ini mencakup pengertian Khittah NU, dasar-dasar paham keagamaan NU, sikap kemasyarakatan NU, perilaku yang dibentuk oleh dasar-dasar keagamaan dan sikap kemasyarakatan NU, ihtiar-ihtiar yang dilakukan NU, fungsi ulama di dalam jam`iyah, dan hubungan NU dengan bangsa.
Dalam formulasi itu, ditegaskan pula bahwa jam`iyah secara organistoris tidak terikat dengan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatn manapun. Sementara dalam paham keagamaan, NU menegaskan sebagai penganut Ahlussunnah Waljama`ah dengan mendasarkan pahamnya pada sumber Al-Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas. Dalam menafsirkan sumber-sumber itu, NU menganut pendekatan madzhab dengan mengikuti madzhab Ahlussunnah Waljama`ah (Aswaja) di bidang akidah, fiqih dan tasawuf.
1.         Di bidang akidah, NU mengikuti dan mengakui paham Aswaja yang dipelopori Imam Abu Hasan al-Asy`ari dan Imam Abu Manshur al-Maturidi.
2.         Di bidang fiqih NU mengakui madzhab empat sebagai paham Aswaja yang masih bertahan sampai saat ini.
3.  Di bidang tasawuf NU mengikuti imam al-Ghazali, Junaid al-Baghdadi, dan imam-imam lain. Dalam penerapan nilai-nilai Aswaja, Khittah NU menjelaskan bahwa paham keagamana NU bersifat menyempurnakan nilai-nilai yang baik dan sudah ada. NU dengan tegas menyebutkan tidak bermaksud menghapus nilai-nilai tersebut. Dari sini aspek lokalitas NU sangat jelas dan ditekankan.


Kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia

Kerajaan Islam sejak abad 13 Masehi telah tersebar di beberapa daerah di Indonesia.

Kerajaan Islam di Indonesia menjadi salah satu jejak sejarah masuk dan berkembangnya agama Islam di Indonesia. Kerajaan Islam sejak abad 13 Masehi telah tersebar di beberapa daerah di Indonesia.

Untuk lebih dalam memahami kerajaan Islam di Indonesia, berikut adalah daftar kerajaan Islam di Indonesia:

Kerajaan Samudera Pasai

Kerajaan Samudera Pasai berdiri pada abad ke-13 Masehi, menjadikannya sebagai kerajaan Islam pertama di Indonesia. Kerajaan ini terletak di Aceh Utara tepatnya di kabupaten Lhokseumawe. Raja pertama kerajaan Samudera Pasai bernama Malik Al-Saleh yang sekaligus pendiri kerajaan tersebut.

Kerajaan Demak

Kerajaan Demak ini menjadi kerajaan Islam pertama di pulau Jawa, tepatnya di Demak, Jawa Tengah. Didirikan oleh Raden Fatah pada tahun 1478 Masehi.

Kerajaan Aceh Darusaalam

Kerajaan Aceh Darusaalam beridiri pada tahun 1514 Masehi dengan dipimpin oleh Sultan Ibrahim. Wilayah kerajaan Aceh Darusaalam saat ini disebut dengan nama Aceh Besar. Kerajaan ini berjaya di bawah kepemimpinan Sultan Iskandar Muda tahun 1607-1636 Masehi.

Kerajaan Banten

Kerajaan ini didirikan oleh Hasanuddin pada tahun 1552 di Banten. Ia adalah putra Fatahillah, seorang panglima tentara Demak. Saat Kerajaan Demak masih berkuasa, daerah Banten merupakan bagian dari Kerajaan Demak. Namun setelah Kerajaan Demak mengalami kemunduran, Banten akhirnya melepaskan diri dan mendirikan kerajaan sendiri.

Kerajaan Mataram

Kerajaan Mataram berdiri ada tahun 1582 Masehi yang berpusat di kota Yogyakarta, tepatnya di Kotagede. Raja yang pernah memimpin Kerajaan Mataram yaitu Panembahan Senopati (1584-2601 M) dan Panembahan Seda Krapyak (1601-1677 M).

Kerajaan Islam Pajang

Kerajaan ini didirikan oleh Jaka Tingkir pada tahun 1568 di Kelurahan Pajang, Kota Surakarta. Kerajaan Islam Pajang merupakan kelanjutan dari Kerajaan Demak.

Kerajaan Islam Cirebon

Kerajaan ini dimulai oleh kepemimpinan Syarif Hidayatullah atau Sunan Gunung Jati. Didirkan pada tahun 1445 di Cirebon, Jawa Barat.

Kerajaan Islam Banjar

Kerajaan ini didirkan oleh Raden Samudra pada tahun 1520 Masehi. Kerajaan Islam Banjar terletak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

UH 3 

Paham Ke-Islaman yang berkembang di Indonesia

FAHAM KEAGAMAAN ISLAM YANG BERKEMBANG DI INDONESIA

Para ahli sejarah sepakat bahwa penyebaran agama Islam di Indonesia berlangsung dengan cara damai dan dalam waktu yang relatif singkat sudah menjadi agama sebagian besar masyarakat. Akselerasi penyebaran agama Islam di bumi nusantara terjadi karena ajaran tauhid yang menjadi inti doktrin keimanan Islam menempatkan manusia dalam kedudukan yang sama (musawah) dan bebas dari penghambaan terhadap sesama makhluk (hurniyah). Prinsip ini merupakan ajaran baru yang bertentangan dengan kondisi nilai masyarakat ketika itu dan dapat membebaskan mereka dari belenggu pembagian manusia dalam kelas-kelas sosial yang berdasarkan keturunan.


Selain itu cara, perilaku dan sikap para mubaligh yang arif dan bijaksana menarik simpati masyarakat untuk memeluk agama Islam. Para mubaligh dengan sangat hati-hati melakukan  dakwah secara bertahap (tadrij) dan sejauh mungkin memperkecil beban yang bisa dirasakan masyarakat (taqlilut taklif). Disamping itu mereka menghormati adat, tradisi dan nilai-nilai yang sudah ada dan menjadi milik masyarakat.

Ada beberapa prinsip yang mendasari sikap ini, antara lain :
  • Nilai lama yang secara diamentral bertentangan dengan akidah disikapi dengan cara menolaknya disertai dengan alasan yang kuat.
  • Nilai lama yang tidak sesuai dengan syariat Islam diluruskan secara bertahap
  • Nilai lama yang tidak bertentangan ajaran Islam dibiarkan termasuk keberadaannya dan diwarnai dengan nafas Islam sehingga menjadi budaya yang Islami.
Memperhatikan sikap dan perilaku dakwah yang dilakukan oleh para mubaligh Islam di Indonesia sebagaimana terurai di atas diketahui bahwa dakwah Islam dilakukan dengan sikap moderat (tawassuth), toleran (tasamuh) dan keseimbangan (tawazun). Sikap dan perilaku ini merupakan watak (karakteristik) umum penganut paham Ahlussunnah wal Jama’ah. Dengan demikian diketahui bahwa paham  keagamaan yang berkembang di Indonesia pada masa permulaam adalah “Ahlussunnah Wal Jama’ah”.

Perkembangan Islam yang berhaluan Ahlussunnah wal Jama’ah ini bertambah pesat ketika para generasi penerus (kader mubaligh) mengembangkan strategi dan pendekatan penyebaran Silam melalui lembaga pesantren. Sebagai lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia, pesantren berperan sebagai pusat pendalaman pemahaman ajaran Islam (tafaqquh fiddin) dan dakwah Islamiyah secara lebih sistematis dan terarah. Pada tahap-tahap permulaan, pesantren lebih memfokuskan perhatiannya pada upaya pemantapan tauhids (akidah), kesadaran beribadah (fikih) dan pembinaan akhlakul karimah (tasawuf). Ketiganya diajarkan dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga melahirkan pemahaman dan pengalaman agama yang utuh dan lurus.

Berdasarkan uraian di atas, dapat dipastikan bahwa paham keagamaan Islam yang berkembang di Indonesia pada masa permulaan adalah Ahlussunnah wal Jama’ah berintikan madzhab Syafi’i. Ada beberapa bukti yang memperkuat kesimpulan tersebut, diantaranya adalah :

Menurut catatan sejarah, pada abad ke-9 Masehi Dinasti Abbasiyah yang berpusat di Baghdad mengirim para muballigh yang terdiri dari para ulama berakidah Ahlussunnah wal Jama’ah bermadzhab Syafi’i dan bertasawuf  mu’tabar ke wilayah Sumatera Utara.
  • Prof. Hamka yang berpendapat bahwa sejak semula perkembangan Islam, para muballigh telah mengajarkan paham Ahlussunnah wal Jama’ah dengan berintikan madzhab Syafi’i. Hal ini dapat diketahui dari gelar raja-raja Samudera Pasai yang memakai gelar para raja Mesir (gelar Al Malik dan dinasti Mamluk) dan Damaskus yang mayoritas penduduknya bermadzhab Syafi’i.
  • Husein Jayadiningrat menghubungkannya dengan bukti-bukti batu nisan di Sumatera Utara dan Gresik, ditambah dengan bukti-bukti umat Islam di Malabar yang menerapkan madzhab Syafi’i seperti halnya di Indonesia.
  • Pada abad XIV Masehi seorang penulis adal Maroko yang bernama Ibnu Bathuthah berkunjung ke kerajaan Samudera Pasai yang sedang diperintah oleh Malikudz  Dhahir, putera Sultan Malikus Salih. Ibnu Bathuthah menyatakan bahwa Islam sudah hampir seabad lamanya berkembang di kerajaan tersebut. Dalam bukunya “Rihlah” Ibnu Bathuthah mengemukakan tentang kesalehan, kerendahan hati dan semangat keislaman dari raja sampai rakyatnya dengan mengikuti madzhab Syafi’i.
  • Dalam babad Cirebon kita dapatkan pula suatu berita tentang perkawinan antara  Syarifah Muda’in dengan Maulana Hud yang dilaksanakan dengan cara-cara madzhab Syafi’i. Dalam babad tersebut juga diceritakan dialog antara Sunan Gunung Jati dengan Raden Panjunan tentang masalah-masalah hukum Agama Islam madzhab Syafi’i.
Selain data-data sejarah tersebut di atas, yang penting bagi kita adalah bagaimana madzhab tersebut diajarkan dan dikembangkan hingga sangat kuat pengaruhnya di Indonesia. Setiap madzhab mempunyai kitab-kitab fiqih sebagai pedoman sekaligus rujukan bagi para pengikutnya. Demikian juga madzhab Syafi’i. Banyak kitab-kitab karya Imam Syafi’i, yang terpenting adalah kitab Al-Umm dan Ar-Risalah. Al-Umm berisi hasil-hasil ijtihad Imam Syafi’i dalam masalah-masalah fiqih, sementara Ar Risalah berisi dasar-dasar Ushul Fiqh yang menjadi dasar pemikiran untuk berijtihad.
     
Dengan merujuk pada karya besar Imam Syafi’i, para ulama pengikutnya menulis beberapa kitab fiqih sebagai bahan pelajaran dalam mengembangkan madzhabnya. Diantara kitab-kitab fikih karya ulama Syafi’iyah adalah At-Tuhfah karangan Ibnu Hajar dan An-Nihayah karangan Imam Ar-Ramli. Keduanya merupakan syarah (penjelasan) dari kitab Minhajut Thalibin karangan Imam An-Nawawi. Dari kitab-kitab tersebut kemudian berkembang penulisan kitab-kitab Fiqih bermadzhab Syafi’i yang sebagaian besar merupakan kompilasi penyelesaian isi kitab terdahulu.

Salah satu tradisi agung (great tradition) dalam proses pengajaran agama Islam di Indonesia adalah tradisi pengajaran agama melalui kajian kitab-kitab klasik di pesantren. Kitab-kitab ini dikenal dengan sebutan “kitab kuning”. Kandungan dari kitab yang diajarkan dipesantren-pessantren Indonesia, khususnya jawa adalah kitab Fiqih madzhab Syafi’i. Bahkan para ulama pesantren sepakat bahwa kitab-kitab fiqih yang dianggap mu’tabar (layak diajarkan) adalah kitab fiqih madzhab Syafi’i. Itulah sebabnya, maka kita lihat ada keseragaman yang diajarkan di pesantren dari dulu hingga sekarang. Dengan pengajaran kitab-kitab fiqih inilah madzhab Syafi’i sangan kuat pengaruhnya di Indonesia.

Disamping kajian terhadap kitab fiqih, pesantren di Indonesia juga mengajarkan kitab-kitab Tashawuf. Dalam hal ini, kitab standar yang dipergunakan adalah kitab karangan Imam Al-Ghazali, seperti Ihya’ Ulumuddin, Bidayatul Hidayah dan masih banyak lagi. Pesantren juga mengajarkan kitab-kitab tauhid (theology) yang sebagian besar adalah kitab-kitab dari para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah dengan mengikuti paham Imam Abul Hasan Al-Asy’ary. Misalnya kitab Ummul Barahin, Kifayatul Awam, Aqidatul Awam dan lain-lain.

Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa paham keagamaan dan madzhab yang masuk ke Indonesia pada masa permulaan adalah Ahlussunnah wal Jama’ah dengan menganut madzhab Syafi’i. Mungkin paham keagamaan dan madzhab lain juga pernah masuk ke Indonesia, akan tetapi tidak bisa berkembang dan lestari di tengah-tengah masyarakat. Tidak diketahui  dengan pasti, mengapa paham keagamaan dan madzhab yang lain itu tidak bisa berkembang . Namun berdasarkan kondisi riil (keadaan nyata) yang berkembang di masyarakat sejak dulu sampai sekarang, madzhab Syafi’ilah yang paling dominan dan sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, tanpa diskusi yang panjang dapat disimpulkan bahwa sejak semula kaum muslimin Indonesia adalah penganut paham Ahlussunnah wal Jama’ah dengan menganut madzhab Syafi’i. Akan tetapi sebagai masyarakat terpelajar, pe,mbuktian mengenai hal ini tentu memberi peluang untuk dikaji dan dikembangkan terus menerus. Pembuktian tentang aliran dan paham lain yang masuk di Indonesia dan seberapa besar pengaruhnya terhadap perkembangan da’wah islam masih tetap harus di diskusikan.

Apabila dewasa ini di sekitar masyarakat kita terdapat beberapa tokoh yang menganut dan mengembangkan ajaran selain Ahlussunnah wal jama’ah, maka tugas kita adalah meneliti dan mendiskusikan paham dan ajaran mereka. Dengan demikian kita bisa membuktikan posisi dan pengaruh paham Ahlussunnah wal Jama’ah dalam pewrkembangan masyarakat muslim Indonesia

Faktor berkembangnya Islam di Indonesia

FAKTOR ISLAM CEPAT BERKEMBANG DI INDONESIA

 Perkembangan islam di indonesia dapat dikatakan berjalan begitu cepat dan menyebar secara meluas di berbagai pulau nusantara. Begitu strategisnya kepulauan Indonesia sehingga banyak dari negara-negara lain mengunjungi negeri ini dengan tujuan untuk berdagang. Tapi lama-kelamaan tidak hanya untuk berdagang. Banyak penduduk asing yang mulai menetap di negara ini. Selain itu, mereka juga menyebarkan ajaran agama salah satunya adalah agama Islam. Islam masuk ke wilayah Indonesia pada abad ke-7 Masehi, dibawa oleh para pedagang Muslim yang berlayar dan singgah di negeri ini. Mereka adalah para pedagang Muslim asal Arab, Melayu, Persia serta India. Para pedagang ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan islam cepat berkembang di Indonesia.

1. FAKTOR PENDUKUNG ISLAM CEPAT BERKEMBANG DI INDONESIA • Ajarannya Sederhana,mudah dimengerti dan diterima • Syaratnya mudah, hanya dengan mengucapkan 2 kalimat syahadat, yang berisi pengakuan adanya Allah SWT, tuhan yang Maha Esa dan Nabi Muhammad utusan Allah SWT. • Islam tidak mengenal kasta, sehingga lebih mudah menarik bagi rakyat biasa yang jumlahnya justru lebih besar • Upacara – upacara keagamaan sangat sederhana • Islam disebarkan dengan cara damai lewat kesenian dan akulturasi dengan kebudayaan setempat • Jatuhnya Majapahit dan Sriwijaya menyebabkan kerajaan Islam berkembang dengan pesat • Dalam Islam dikenal adanya kewajiban bagi orang yang mampu untuk mengeluarkan zakat. Zakat ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dan kepedulian hidup di masyarakat.

2. MELALUI PERDAGANGAN Islam masuk ke Indonesia melalui perdagangan yang dibawa oleh para pedagang Muslim yang telah lama melewati jalur pelayaran Indonesia. Tujuan mereka bukanlah mencari keuntungan materi semata namun yang lebih penting adalah melakukan dakwah Islam untuk memenuhi kewajiban Allah Swt. Dakwah adalah pekerjaan utama para pedagang yang datang ke nusantara, sehingga banyak yang mengatakan perkembangan islam di indonesia adalah berawal dari mereka. Apalagi setelah adanya kerajaan Islam seperti kerajaan Malaka dan Samudera Pasai. Jalan untuk menyebarkan agama Islam semakin mudah dan semakin luas karena para pedagang Arab bisa mendatangkan para ulamanya unuk berdakwah di negeri ini.

3. BUDAYA Melalui budaya inilah Islam disebarkan. Pada zaman dahulu banyak warga yang menggunakan sarana-sarana kebudayaan tetapi yang bersifat menyesatkan dan tidak sesuai dengan syariat Islam. Terkadang media ini dijadikan sebagai media penyembahan terhadap dewa-dewa. Atas dasar dan inisiatif dari para wali Songo, media ini dijadikan sebagai alat menyebarkan agama Islam. Salah satunya melalui pertunjukan wayang kulit dan kesenian tradisional seperi jalungan, jamuran, ilir-ilir, dan cublak suweng. Dengan cara inilah perkembangan islam di indonesia dapat berkembang, catatan ini ditulis oleh beberapa sejahrawan dari kalangan tradisional dan nasionalis.

4. PENDIDIKAN Cara menyebarkan Islam di Indonesia pada zaman dahulu adalah melalui pendidikan. Pada saat itu, penyebaran diawali dengan membangun pesantren. Pembangunan pesantren ini dianggap sebagai sarana yang efekif untuk menyebarkan agama Islam sehingga pendidikan pesantren tidak bisa dilepaskan dengan perkembangan islam di Indonesia. Para da’i dan mubalig yang mengenyam pendidikan di pesantren akan dipersiapkan untuk berdakwah ke seluruh pelosok Nusantara. Strategi ini berhasil, misalnya tokoh alumni pesantren, Dauk Ribandang yang berhasil mengIslamkan kerajaan Gowa dan Tallo. Sampai sekarang pesantren terbukti sebagai sarana yang efektif untuk penyebaran agama Islam

5. AKULTURASI Akulturasi dan Asimilasi kebudayaan, hal ini dilakukan dengan menggunakan unsur – unsur kebudayaan lama untuk usaha penyebaran Islam. Misalnya, menggunakan doa – doa dalam upacara adat seperti kelahiran, perkawinan, seni wayang kulit untuk dakwah dsb.

6. PERKAWINAN Pedagang pada saat itu merupakan orang yang dihormati dan memiliki kedudukan yang tinggi di tengah-tengah masyarakat. Kondisi ini mengakibatkan penduduk pribumi menginginkan untuk menikahkan putriputrinya dengan para pedagang tersebut, dengan terlebih dahulu mereka diislamkan. Cara ini merupakan langkah efektif, karena dengan pernikahan ini akan terlahir seorang anak yang muslim juga. Harapan lainnya, dengan pernikahan akan terbentuk masyarakat sehingga suatu saat dapat terbentuk kerajaan dan pemerintahan Islam. Beberapa contoh peristiwa pernikahan antara pedagang Islam dengan penduduk pribumi adalah perkawinan Raden Rakhmat atau Sunan Ampel dengan Nya Manila, perkawinan Sunan Gunung Djati dengan putri Kawungaten, perkawinan antara Raja Brawijaya dengan putri Jeumpa yang bergama Islam yang kemudian berputra Raden Patah yang menjadi Raja Demak.

7. TASAWUF Para sufi mengajarkan tasawuf yang diramu dengan ajaran yang sudah dikenal oleh masyarakat Indonesia. Seorang sufi biasa dikenal dengan gaya hidup yang penuh kesederhanaan. Seorang sufi biasa menghayati kehidupan masyarakatnya dan hidup bersama di tengah-tengah masyarakat. Para sufi terbiasa membantu masyarakat, diantara mereka ada yang ahli dalam menyembuhkan penyakit. Selain itu juga aktif menyiarkan dan mengajarkan ajaran Islam. Diantara para sufi itu yang melakukan islamisasi dengan pendekatan tasawuf adalah Hamzah Fansuri dari Aceh dan Ki Ageng Pengging di Jawa.

8. POLITIK Islamisasi melalui jalur politik dilakukan secara berkesinambungan antara penguasa dan pemerintahan. Setelah penguasa atau raja masuk Islam, hampir dapat dipastikan bahwa rakyatnya juga masuk Islam. Misalnya yang terjadi di Maluku dan Sulawesi. Hal itu terjadi karena masyarakat memiliki kepatuhan yang tinggi terhadap pemerintah, dan seorang raja akan menjadi panutan bahkan menjadi contoh bagi rakyatnya. Di Jawa proses perkaninan para wali dan juru dakwah dengan putri-putri keturunan kerajaan, membuat status dakwah dan penyebaran Islam mendapatkan perlindungan dan berkembang lebih cepat. Setelah raja dan rakyat memeluk Islam, kepentingan politik dilakukan dengan cara perluasan wilayah kerajaan, yang diikuti dengan penyebaran agama Islam. Misalnya Sultan Demak yang mengirimkan pasukan di bawah komandi Fatahillah untuk menguasai wilayah Jawa Barat dan menyebarkan Islam di wilayah tersebut

absensi kehadiran

Teori Masuknya Islam di Indonesia

TEORI MASUKNYA ISLAM Di Indonesia 

Teori masuknya islam ke Indonesia — Sejak zaman dahulu bangsa Indonesia terkenal sebagai bangsa yang ramah dan suka berinteraksi dengan bangsa atau negara lain. Oleh karena itu, banyak bangsa lain yang datang ke wilayah Nusantara untuk menjalin hubungan dalam berbagai bidang khususnya perdagang.

Ramainya perdagangan di Nusantara juga menyebabkan terjadinya penyebaran agama Islam di Indonesia. Waktu masuknya Islam ke Indonesia berbeda-beda di setiap daerah. Namun, masuknya agama Islam pertama kali di Indonesia lewat Pulau Sumatra, ketika Kerajaan Sriwijaya berkuasa.

Jalur utama penyebaran Islam di Indonesia adalah melalui jalur perdagangan. Selain jalur perdagangan, juga melalui jalur perkawinan, jalur dakwah, pendidikan dan jalur kesenian. Jalur perkawinan dilakukan oleh para pedagang Islam yang biasanya tinggal di kota-kota lepas pantai dan membentuk perkampungan-perkampungan untuk menunggu angin musim.

Pada saat inilah, beberapa pedagang tersebut melakukan pernikahi dengan para wanita pribumi. Karena pernikahan tersebut akhirnya para wanita pribumi kemudian memeluk agama Islam.

Proses awal penyebaran agama Islam di Kepulauan Indonesia menimbulkan beberapa perbedaan pendapat di kalangan para ahli sejarah. Hal tersebut muncul karena belum adanya kesatuan pendapat antara para ahli sejarah mengenai proses awal penyebaran Islam di Indonesia yang didasarkan atas bukti-bukti sejarah adanya masyarakat Islam, kerajaan Islam, dan kedatangan para pedagang Islam ke Indonesia. Akhirnya, pendapat-pendapat mengenai proses Islamisasi di Indonesia dapat dibagi ke dalam 3 teori, yaitu Teori Gujarat, Teori Persia, dan Teori Mekkah.

1. Teori Gujarat
Menurut para sarjana-sarjana Belanda mengatakan bahwa Islam yang masuk ke Kepulauan Indonesia berasal dari Gujarat sekitar abad ke-13 atau abad ke-7 H. Pendapat ini mengasumsikan bahwa Gujarat terletak di India bagian Barat, berdekatan dengan Laut Arab.

Sedangkan, J.Pijnapel kemudian didukung oleh C. Snouck Hurgrobye, dan J.P Mouguetta (1912) berpendapat berdasarkan pada batu nisan Sultan Malik Al-Saleh yang wafat pada 17 Dzulhijjah 831 H atau 1297 M di Pasai, Aceh.

Menurut pada batu nisan di Pasai dan makam Maulana Malik Ibrahim yang wafat pada tahun 1419 di Gresik, Jawa Timur, memiliki bentuk yang sama dengan batu nisan yang terdapat di Kambay, Gujarat. Moquetta kemudian berkesimpulan bahwa batu nisan tersebut diimpor dari Gujarat atau setidaknya dibuat oleh orang Gujarat atau orang Indonesia yang telah belajar kaligrafi khas Gujarat.

2. Teori Persia
Menurut Hoesein Djajadiningrat, mengatakan bahwa Islam yang masuk ke Indonesia berasal dari Persia (Iran sekarang). Pernyataan tersebut didasarkan pada kesamaan budaya dan tradisi yang berkembang antara masyarakat Parsi dan Indonesia.

Tradisi tersebut antara lain tradisi 10 Muharram atau Asyuro sebagai hari suci kaum Syiah atas kematian Husein bin Ali, dan tradisi tabot di Pariaman Sumatra Barat dan Bengkulu.

3. Teori Mekkah
Teori Mekkah mengatakan bahwa proses masuknya Islam di Indonesia adalah langsung dari Mekkah atau Arab. Proses ini berlangsung pada abad pertama Hijriah atau abad ke-7 M. Tokoh yang memperkenalkan teori ini adalah Haji Abdul Karim Amrullah atau Buya Hamka, salah seorang ulama sekaligus sastrawan Indonesia. Hamka mengemukakan bahwa Islam berasal dari tanah kelahiran Arab atau Mesir.

Teori masuknya islam ke Indonesia — Sejak zaman dahulu bangsa Indonesia terkenal sebagai bangsa yang ramah dan suka berinteraksi dengan bangsa atau negara lain. Oleh karena itu, banyak bangsa lain yang datang ke wilayah Nusantara untuk menjalin hubungan dalam berbagai bidang khususnya perdagang.

Ramainya perdagangan di Nusantara juga menyebabkan terjadinya penyebaran agama Islam di Indonesia. Waktu masuknya Islam ke Indonesia berbeda-beda di setiap daerah. Namun, masuknya agama Islam pertama kali di Indonesia lewat Pulau Sumatra, ketika Kerajaan Sriwijaya berkuasa.

Jalur utama penyebaran Islam di Indonesia adalah melalui jalur perdagangan. Selain jalur perdagangan, juga melalui jalur perkawinan, jalur dakwah, pendidikan dan jalur kesenian. Jalur perkawinan dilakukan oleh para pedagang Islam yang biasanya tinggal di kota-kota lepas pantai dan membentuk perkampungan-perkampungan untuk menunggu angin musim.

Pada saat inilah, beberapa pedagang tersebut melakukan pernikahi dengan para wanita pribumi. Karena pernikahan tersebut akhirnya para wanita pribumi kemudian memeluk agama Islam.

Proses awal penyebaran agama Islam di Kepulauan Indonesia menimbulkan beberapa perbedaan pendapat di kalangan para ahli sejarah. Hal tersebut muncul karena belum adanya kesatuan pendapat antara para ahli sejarah mengenai proses awal penyebaran Islam di Indonesia yang didasarkan atas bukti-bukti sejarah adanya masyarakat Islam, kerajaan Islam, dan kedatangan para pedagang Islam ke Indonesia. Akhirnya, pendapat-pendapat mengenai proses Islamisasi di Indonesia dapat dibagi ke dalam 3 teori, yaitu Teori Gujarat, Teori Persia, dan Teori Mekkah.

1. Teori Gujarat
Menurut para sarjana-sarjana Belanda mengatakan bahwa Islam yang masuk ke Kepulauan Indonesia berasal dari Gujarat sekitar abad ke-13 atau abad ke-7 H. Pendapat ini mengasumsikan bahwa Gujarat terletak di India bagian Barat, berdekatan dengan Laut Arab.

Sedangkan, J.Pijnapel kemudian didukung oleh C. Snouck Hurgrobye, dan J.P Mouguetta (1912) berpendapat berdasarkan pada batu nisan Sultan Malik Al-Saleh yang wafat pada 17 Dzulhijjah 831 H atau 1297 M di Pasai, Aceh.

Menurut pada batu nisan di Pasai dan makam Maulana Malik Ibrahim yang wafat pada tahun 1419 di Gresik, Jawa Timur, memiliki bentuk yang sama dengan batu nisan yang terdapat di Kambay, Gujarat. Moquetta kemudian berkesimpulan bahwa batu nisan tersebut diimpor dari Gujarat atau setidaknya dibuat oleh orang Gujarat atau orang Indonesia yang telah belajar kaligrafi khas Gujarat.

2. Teori Persia
Menurut Hoesein Djajadiningrat, mengatakan bahwa Islam yang masuk ke Indonesia berasal dari Persia (Iran sekarang). Pernyataan tersebut didasarkan pada kesamaan budaya dan tradisi yang berkembang antara masyarakat Parsi dan Indonesia.

Tradisi tersebut antara lain tradisi 10 Muharram atau Asyuro sebagai hari suci kaum Syiah atas kematian Husein bin Ali, dan tradisi tabot di Pariaman Sumatra Barat dan Bengkulu.

3. Teori Mekkah
Teori Mekkah mengatakan bahwa proses masuknya Islam di Indonesia adalah langsung dari Mekkah atau Arab. Proses ini berlangsung pada abad pertama Hijriah atau abad ke-7 M. Tokoh yang memperkenalkan teori ini adalah Haji Abdul Karim Amrullah atau Buya Hamka, salah seorang ulama sekaligus sastrawan Indonesia. Hamka mengemukakan bahwa Islam berasal dari tanah kelahiran Arab atau Mesir.




KHITTAH NAHDLIYAH

Pengertian khittah Nu

Khittah nahdliyah menurut bahasa yaitu "garis" cara berpikir, bertindak, dan bersikap.
Menurut istilah yaitu Landasan berpikir, bertindak dan bersikap Nahdlatul Ulama yang harus di cerminkan pada tingkah laku perseorang dalam perilaku organisasi serta dalam pengambilan keputusan. 

Sikap kemasyarakatan NU.

1. Sikap tassawut / i'tidal
2. Sikap tasamuh (toleran) 
3. Sikap tawazun (seimbang) 
4. Amar ma'ruf nahi munkar

Dasar pemikiran NU. 

A. Nahdlatul ulama mendasarkan keagamaan bersumper ajaran agama islam pada al-qur'an as-sunnah al-ijma'dan al-qiyas
B.  Dalam memahami, menafsirkan NU mengikuti paham ahlu sunnah wal jamaah dengan jalan pendekatan kepada (al-madzab). 
C. Nahdlatul ulama mengikuti pendirian bahwa agama islam adalah agama yang fitri, yang dapat menyempurnakan segala kebaikan manusia. 

Perilaku Keagamaan dan Kemasyarakatan 

1. Menjujung tinggi nilai-nilai dan norma-norma ajaran islam. 
2. Mendahulukan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi 
3. Menjunjung tinggi sikap keikhlasan berkhidmat dan berjuang
4. Menjujung tinggi persaudaraan (ukhuwah) dan persatuan serta kasih mengasihi. 


SOAL

1. Apa pengertian dari Khittah Nahdliyah!
2. Berikan contoh tentang sikap Tawasut pada kehidupan sehari-hari!
3. Siapa Nama Ulama pelopor lahirnya Khittah Nahdliyah!
4. Sebutkan sikap-sikap kemasyarakatan NU dalam kehidupan sehari-hari!
5. Sebutkan sikap dasar-dasar pemikiran NU!

Jawaban dikirim melalui WA disertai Nama yang jelas

Rabu, 22 Juli 2020

POKOK SUMBER HUKUM ISLAM

SUMBER HUKUM ISLAM


Di dalam menentukan hukum fiqih, madzhab Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) bersumber kepada empat pokok; Al-Qur’an, Hadits/as-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Secara singkat, paparannya sebagai berikut;
1. Al-Qur’an Al-Qur’an merupakan sumber utama dan pertama dalam pengambilan hukum. Karena Al-Qur’an adalah perkataan Allah yang merupakan petunjuk kepada ummat manusia dan diwajibkan untuk berpegangan kepada Al-Qur’an. Allah berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 2; Al-Maidah Ayat 44-45, 47 :

ذلِكَ اْلكِتَبَ لاَرَيْبَ فِيْهِ هُدًى لِلْمُتَّقِيْنَ <> “Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya petunjuk bagi mereka yang bertaqwa”. 
(Al-Baqarah; 2) وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُوْلئِكَ هُمُ اْلكفِرُوْنَ “Dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah golongan orang-orang kafir”. 
Tentu dalam hal ini yang bersangkutan dengan aqidah, lalu; وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُوْلئِكَ هُمُ الظّلِمُوْنَ “Dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka adalah orang-orang yang dhalim”.
Dalam hal ini urusan yang berkenaan dengan hak-hak sesama manusia وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُوْلئِكَ هُمُ اْلفسِقُوْن َ “Dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka adalah golongan orang-orang fasik”. Dalam hal ini yang berkenaan dengan ibadat dan larangan-larangan Allah. Al-

2. Hadits/Sunnah
Sumber kedua dalam menentukan hukum ialah sunnah Rasulullah ٍSAW. Karena Rasulullah yang berhak menjelaskan dan menafsirkan Al-Qur’an, maka As-Sunnah menduduki tempat kedua setelah Al-Qur’an. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat an-Nahl ayat 44 dan al-Hasyr ayat 7, sebagai berikut
; وَاَنْزَلْنَا اِلَيْكَ الذِكْرَ لِتُبَيِنَ لِلنَّاسِ مَانُزِلَ اِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ “Dan kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkan”. (An-Nahl : 44) وَمَاءَاتَكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَانَهكُمْ عَنْهُ فَانْتَهَوْاوَاتَّقُوْااللهَ, اِنَّ اللهَ شَدِيْدُاْلعِقَابِ “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka ambillah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras sikapnya”. (Al-Hasyr: 7)

Kedua ayat tersebut di atas jelas bahwa Hadits atau Sunnah menduduki tempat kedua setelah Al-Qur’an dalam menentukan hukum. 

3. Al-Ijma’ Yang disebut Ijma’ ialah kesepakatan para Ulama’ atas suatu hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Karena pada masa hidupnya Nabi Muhammad SAW seluruh persoalan hukum kembali kepada Beliau. Setelah wafatnya Nabi maka hukum dikembalikan kepada para sahabatnya dan para Mujtahid. Kemudian ijma’ ada 2 macam :
 1. Ijma’ Bayani (الاجماع البياني ) ialah apabila semua Mujtahid mengeluarkan pendapatnya baik berbentuk perkataan maupun tulisan yang menunjukan kesepakatannya.
 2. Ijma’ Sukuti (الاجماع السكوتي) ialah apabila sebagian Mujtahid mengeluarkan pendapatnya dan sebagian yang lain diam, sedang diamnya menunjukan setuju, bukan karena takut atau malu. 
Dalam ijma’ sukuti ini Ulama’ masih berselisih faham untuk diikuti, karena setuju dengan sikap diam tidak dapat dipastikan. Adapun ijma’ bayani telah disepakati suatu hukum, wajib bagi ummat Islam untuk mengikuti dan menta’ati. Karena para Ulama’ Mujtahid itu termasuk orang-orang yang lebih mengerti dalam maksud yang dikandung oleh Al-Qur’an dan Al-Hadits, dan mereka itulah yang disebut Ulil Amri Minkum (اولىالامر منكم  ) Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat :
 59 ياأَيُّهَاالَّذِيْنَ أَمَنُوْاأَطِيْعُوْااللهَ وَأَطِيْعُوْاالرَّسُوْلَ وَأُوْلِى اْلأَمْرِ مِنْكُمْ 
“Hai orang yang beriman ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya dan Ulil Amri di antara kamu”. 
Dan para Sahabat pernah melaksanakan ijma’ apabila terjadi suatu masalah yang tidak ada dalam Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah S.A.W. Pada zaman sahabat Abu Bakar dan sahabat Umar r.a jika mereka sudah sepakat maka wajib diikuti oleh seluruh ummat Islam. Inilah beberapa Hadits yang memperkuat Ijma’ sebagai sumber hokum, seperti disebut dalam Sunan Termidzi Juz IV hal 466
. اِنَّ اللهَ لاَ يَجْمَعُ اُمَّتىِ عَلىَ ضَلاَ لَةٍ, وَيَدُاللهِ مَعَ اْلَجَماعَةِ “
Sesungguhnya Allah tidak menghimpun ummatku atas kesesatan dan perlindungan Allah beserta orang banyak. 
Selanjutnya, dalam kitab Faidlul Qadir Juz 2 hal 431 اِنَّ اُمَّتىِ لاَتَجْتَمِعُ عَلىَ ضَلاَ لَةٍ فَاءِذَارَأَيْتُمُ اخْتِلاَ فًا فَعَلَيْكُمْ بِالسَّوَادِاْ لأَعْظَمِ.  

“Sesungguhnya ummatku tidak berkumpul atas kesesatan maka apabila engkau melihat perselisihan, maka hendaknya engkau berpihak kepada golongan yang terbanyak”. 

4. Al-Qiyas Qiyas menurut bahasanya berarti mengukur, secara etimologi kata itu berasal dari kata Qasa
 (قا س  ). Yang disebut Qiyas ialah menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain dalam hukum karena adanya sebab yang antara keduanya. Rukun Qiyas ada 4 macam: al-ashlu, al-far’u, al-hukmu dan as-sabab. Contoh penggunaan qiyas, misalnya gandum, seperti disebutkan dalam suatu hadits sebagai yang pokok (al-ashlu)-nya, lalu al-far’u-nya adalah beras (tidak tercantum dalam al-Qur’an dan al-Hadits), al-hukmu, atau hukum gandum itu wajib zakatnya, as-sabab atau alasan hukumnya karena makanan pokok. Dengan demikian, hasil gandum itu wajib dikeluarkan zakatnya, sesuai dengan hadits Nabi, dan begitupun dengan beras, wajib dikeluarkan zakat. Meskipun, dalam hadits tidak dicantumkan nama beras. Tetapi, karena beras dan gandum itu kedua-duanya sebagai makanan pokok. Di sinilah aspek qiyas menjadi sumber hukum dalam syareat Islam. Dalam Al-Qur’an Allah S.WT. berfirman : فَاعْتَبِرُوْا يأُوْلِى اْلأَيْصَارِ “Ambilah ibarat (pelajaran dari kejadian itu) hai orang-orang yang mempunyai pandangan”.

 (Al-Hasyr : 2) عَنْ مُعَاذٍ قَالَ : لَمَا بَعَثَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم اِلىَ اْليَمَنِى قَالَ: كَيْفَ تَقْضِى اِذَا عَرَضَ قَضَاءٌ ؟ قَالَ اَقْضِى بِكَتَابِ اللهِ قَالَ فَاءِنْ لَمْ تَجِدْ فِى كِتَابِ اللهِ ؟ قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ, قَالَ فَاءِنْ لَمْ تَجِدْ فِى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ وَلاَ فىِ كِتَابِ اللهِ ؟ قَالَ اَجْتَهِدُ بِرَأْيِى وَلاَ الُوْ قَالَ فَضَرَبَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم صَدْرَهُ وَقَالَ اْلحَمْدُ للهِ الَّذِى وَفَّقَ رَسُوْلَ رَسُوْلِ اللهِ لِمَا يَرْضَاهُ رَسُوْلُ اللهِ. رواه أحمد وابو داود والترمذى. “

Dari sahabat Mu’adz berkata; tatkala Rasulullah SAW mengutus ke Yaman, Rasulullah bersabda bagaimana engkau menentukan apabila tampak kepadamu suatu ketentuan? Mu’adz menjawab; saya akan menentukan hukum dengan kitab Allah? Mu’adz menjawab; dengan Sunnah Rasulullah s.aw. kemudian nabi bersabda; kalau tidak engkau jumpai dalam Sunnah Rasulullah dan dalam kitab Allah? Mu’adz menjawab; saya akan berijtihad dengan pendapat saya dan saya tidak kembali; Mu’adz berkata: maka Rasulullah memukul dadanya, kemudian Mu’adz berkata; Alhamdulillah yang telah memberikan taufiq kepada utusan Rasulullah SAW dengan apa yang Rasulullah meridlai-Nya. Kemudian Al-Imam Syafi’i memperkuat pula tentang qiyas dengan firman Allah S.W.T dalam Al-Qur’an 
: ياأَيُّهَااَّلذِيْنَ ءَ امَنُوْا لاَتَقْتُلُوْاا لصَّيْدَوَاَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَاعَدْلٍ مِنْكُمْ  
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram, barang siapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak yang seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu”. (Al-Maidah: 95). Sebagaimana madzhab Ahlussunnah wal Jama’ah lebih mendahulukan dalil Al-Qur’an dan Al-Hadits dari pada akal. Maka dari itu madzhab Ahlussunnah wal Jama’ah mempergunakan Ijma’ dan Qiyas kalau tidak mendapatkan dalil nash yang shareh (jelas) dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.



Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/9215/4-sumber-hukum-dalam-aswaja

Runtuhnya Dinasti Umayyah

Ada beberapa faktor yang menyebabkan Dinasti Bani Umayyah lemah dan membawanya kepada kehancuran. Faktor-faktor itu antara lain: 1. Sistem p...